Segaris.co
Senin, 16 Juni 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

Ancaman dan risiko: Apa yang terjadi jika tanah Anda belum bersertifikat elektronik?

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
2 April 2025 | 21:14 WIB
in Kolom

Catatan | Ingot Simangunsong

TAANAH bersertifikat elektronik adalah sertifikat tanah yang diterbitkan dalam bentuk digital oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari modernisasi administrasi pertanahan di Indonesia.

Sertifikat ini menggantikan sertifikat tanah konvensional (fisik) dan disimpan dalam database elektronik yang dikelola oleh BPN.

Ciri-ciri dan keunggulan sertifikat tanah elektronik:

Berbentuk digital – Tidak lagi dalam bentuk fisik kertas, tetapi dalam format elektronik dengan tanda tangan digital dari pejabat berwenang.

Terintegrasi dalam Sistem BPN – Data tanah tercatat dalam sistem berbasis teknologi informasi untuk mencegah duplikasi dan pemalsuan.

Lebih aman – Mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, atau pemalsuan sertifikat.

Mudah diakses – Pemilik tanah bisa mengakses informasi tanah mereka secara online tanpa harus datang ke kantor BPN.

Mempermudah transaksi – Proses jual beli, hibah, atau pengalihan hak atas tanah bisa dilakukan lebih cepat dan transparan.

Buku Cetak vs Buku Digital: Kelebihan dan kelemahan

Dasar hukum

Penerapan sertifikat tanah elektronik diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Regulasi ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam layanan pertanahan di Indonesia.

Saat ini, penerbitan sertifikat elektronik masih dilakukan secara bertahap di berbagai daerah dan diperuntukkan bagi tanah yang sudah memiliki sertifikat fisik yang dikonversi menjadi bentuk digital.

Meskipun sertifikat tanah elektronik memiliki banyak keunggulan, ada beberapa kelemahan dan tantangan yang perlu diperhatikan, yaitu:

Risiko keamanan siber

Sertifikat elektronik bergantung pada sistem digital, sehingga berpotensi menjadi target serangan siber, seperti peretasan atau kebocoran data.

Jika sistem BPN mengalami gangguan atau diretas, ada kemungkinan data kepemilikan tanah terganggu atau hilang.

Keterbatasan infrastruktur dan SDM

Tidak semua daerah di Indonesia memiliki akses internet yang stabil dan infrastruktur digital yang memadai untuk mendukung sertifikat elektronik.

Masyarakat, terutama yang belum terbiasa dengan teknologi, mungkin kesulitan mengakses atau memahami penggunaan sertifikat digital.

Potensi penyalahgunaan oleh oknum

Dalam proses digitalisasi, ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu, misalnya pemalsuan tanda tangan elektronik atau manipulasi data kepemilikan tanah.

Jika tidak ada transparansi dan pengawasan yang ketat, sertifikat elektronik bisa tetap disalahgunakan seperti halnya sertifikat fisik.

Masalah kepemilikan ganda dan sengketa

Konversi dari sertifikat fisik ke elektronik bisa mengalami kesalahan, terutama jika ada ketidaksesuaian data yang tersimpan di sistem BPN.

Jika terjadi kesalahan input atau perubahan tanpa sepengetahuan pemilik tanah, pemilik harus melakukan koreksi yang bisa memakan waktu dan biaya.

Ketergantungan pada teknologi dan regulasi yang masih berkembang

Tidak semua masyarakat memiliki perangkat atau keterampilan untuk mengakses sertifikat elektronik.

Regulasi terkait sertifikat elektronik masih berkembang dan bisa mengalami perubahan, sehingga ada ketidakpastian bagi pemilik tanah mengenai aturan di masa depan.

Jika Anda ingin menggunakan sertifikat elektronik, sebaiknya memahami prosedur yang benar dan memastikan data Anda sudah tercatat dengan baik di sistem BPN.

Penyitaan tanah

Ancaman penyitaan tanah yang belum bersertifikat elektronik sebenarnya tidak serta-merta terjadi.

Namun, ada beberapa potensi risiko yang perlu diperhatikan terkait kebijakan digitalisasi sertifikat tanah di Indonesia:

Status tanah yang belum dikonversi ke elektronik

Tanah bersertifikat fisik tetap sah meskipun belum dikonversi ke elektronik. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN belum mewajibkan seluruh tanah harus memiliki sertifikat elektronik secara langsung.

Namun, jika dalam jangka panjang digitalisasi menjadi standar utama, bisa saja tanah yang tidak memiliki sertifikat elektronik mengalami keterbatasan akses dalam transaksi, seperti jual beli atau jaminan kredit.

Risiko penguasaan oleh pihak ketiga

Jika tanah belum memiliki sertifikat elektronik dan data kepemilikan tidak tercatat dengan baik di BPN, ada potensi klaim sepihak dari pihak lain.

Bisa terjadi dalam kasus tanah yang tidak memiliki dokumen kepemilikan lengkap, misalnya masih berbentuk girik, petok D, atau hak adat tanpa sertifikat.

Kemungkinan penyitaan dalam sengketa atau program redistribusi tanah

Jika pemerintah menjalankan program penertiban tanah terlantar atau tidak jelas kepemilikannya, tanah yang tidak memiliki sertifikat yang terdata di BPN bisa berisiko dianggap sebagai tanah negara atau masuk program redistribusi tanah.

Jika ada sengketa, pemilik tanah tanpa sertifikat elektronik bisa lebih sulit membuktikan hak kepemilikan dibandingkan dengan mereka yang sudah terdokumentasi secara digital.

Potensi penyalahgunaan regulasi

Dalam proses digitalisasi, jika terjadi kesalahan administrasi atau manipulasi oleh oknum tertentu, ada risiko tanah yang belum bersertifikat elektronik dianggap tidak terdaftar, sehingga lebih rentan diklaim oleh pihak lain.

Hal ini bisa diperburuk jika pemilik tanah tidak aktif memverifikasi status tanahnya di BPN.

Langkah pencegahan

Segera cek status tanah Anda di BPN untuk memastikan terdaftar dengan benar dalam sistem elektronik.

Konversi sertifikat fisik ke elektronik jika memungkinkan, terutama jika ada peraturan yang mewajibkan di masa depan.

Pastikan dokumen kepemilikan tanah lengkap dan tersimpan dengan baik, termasuk bukti pembayaran pajak tanah.

Sejauh ini, tidak ada aturan resmi yang menyatakan tanah tanpa sertifikat elektronik akan langsung disita. Namun, ada baiknya tetap waspada terhadap kemungkinan perubahan kebijakan di masa depan.

Penulis pimpinan redaksi Segaris.co

 

 

 

 

Tags: ElekteoniksegarisSegaris.coSertifikatTanah
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kolom

Mengenal Sindrom Stevens-Johnson: Penyakit langka yang bisa mengancam jiwa

by Ingot Simangunsong
5 Juni 2025 | 04:15 WIB
0

catatan | andreas bresman ms SINDROM Stevens-Johnson (SJS) adalah kondisi medis langka namun sangat serius yang menyerang kulit dan selaput...

Read more
Kolom

Berbudaya politik, politik berbudaya: dua arah menuju demokrasi sehat

by Ingot Simangunsong
28 Mei 2025 | 09:46 WIB
0

Oleh | ingot simangunsong DI tengah dinamika politik yang makin kompleks, dua istilah ini layak kita renungkan: berbudaya politik dan...

Read more
Kolom

Menata Suara di 2029 melalui JALUR MARSIADAPARI: gagasan Dasa M. Sinaga, SE

by Ingot Simangunsong
24 Mei 2025 | 22:31 WIB
0

Catatan | ingot simangunsong TAHUN politik 2029, akan menjadi momentum penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menegaskan kembali arah demokrasi...

Read more
Kolom

TBC si penyakit “tiga huruf” bangkit lagi

by Ingot Simangunsong
16 Mei 2025 | 06:18 WIB
0

Catatan | ingot simangunsong TBC ... di Indonesia populer dengan sebutan penyakit "tiga huruf". Sudah berpuluhan tahun, penyakit ini tidak...

Read more
Kolom

GURU TIDAK TETAP, pengabdian dengan gaji minim tanpa tunjangan

by Ingot Simangunsong
1 Mei 2025 | 09:40 WIB
0

catatan | ingot simangunsong GURU Tidak Tetap (GTT) adalah guru yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan biasanya diangkat oleh...

Read more
Kolom

JURNALIS SAMPAH… memaknai sebagai kiasan

by Ingot Simangunsong
30 April 2025 | 09:10 WIB
0

catatan | ingot simangunsong JURNALIS dan sampah. Dua kata ini jika berdiri sendiri - sendiri, tidak memiliki hubunggan apa -...

Read more

Berita Terbaru

News

Anggota DPR minta pemerintah tinjau ulang penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut

15 Juni 2025 | 09:47 WIB
News

Pematangsiantar Raih Peringkat 5 Kota Toleran, Wali Kota: Kerukunan umat beragama sudah mengakar sejak lama

13 Juni 2025 | 19:58 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar siap dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah Tahun 2027

13 Juni 2025 | 18:45 WIB
News

Kementerian PUPR serahkan pengelolaan ementara IPLT senilai Rp11,7 miliar kepada Pemkab Samosir

13 Juni 2025 | 18:32 WIB
News

Wabup Samosir buka Bimtek implementasi SIPD RI di Tuktuk Siadong

13 Juni 2025 | 13:11 WIB
News

Bupati Samosir dan Kodam I/BB Rayakan HUT ke-75 dengan aksi bersih-bersih cceng gondok di Danau Toba

13 Juni 2025 | 08:48 WIB
News

DPRD Langkat Gelar RDP terkait keluhan SPMB 2025, Sekolah paparkan kuota dan mekanisme seleksi

13 Juni 2025 | 08:00 WIB
News

Pemkab Samosir gelar Rakor Penanganan Karhutla, tekankan pencegahan dan sinergi lintas sektor

12 Juni 2025 | 09:06 WIB
News

Pemkab Samosir Tuai Apresiasi dalam Rapat Koordinasi Ekonomi Kerakyatan Kawasan Danau Tobaf

11 Juni 2025 | 20:27 WIB
News

Pemkab Samosir terima hibah Rumah Susun RSUD Hadrianus Sinaga dari Kementerian PUPR

11 Juni 2025 | 09:05 WIB
News

DPRD Samosir serahkan rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

11 Juni 2025 | 08:31 WIB
News

Peringati HUT ke-74 IBI dan Hari Bidan Internasional, Wali Kota Pematangsiantar ikuti Fun Walk bersama masyarakat

8 Juni 2025 | 15:17 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba