Segaris.co
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

“Gugatan Mantan Wali Kota Pematang Siantar Hadapi Sidang Lanjutan, Ahli Hukum Berikan Pemahaman Mendalam”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
11 Januari 2024 | 19:38 WIB
in News

SIANTAR – SEGARIS.CO – SIDANG lanjutan gugatan mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan, terhadap KPK dan pihak terkait lainnya digelar di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar pada Rabu (10/01/2024).

Sidang ini menampilkan keterangan dari Ahli Hukum Pidana, Dr. Berlian Simarmata SH MHum, seorang dosen dari UNIKA Medan.

Dalam sidang ini, hakim ketua Nasfi Firdaus, bersama hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian, memimpin sidang yang dihadiri oleh RE Siahaan dan kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH MH dan Miduk Panjaitan SH.

Ahli Hukum Pidana, Berlian Simarmata SH MHum, menjawab pertanyaan dari Daulat Sihombing dan Miduk Panjaitan terkait hukum acara pidana.

Elfrida Hutapea: “Sutomo 10 itu HARTA WARISAN, bukan HASIL KORUPSI, kenapa DILELANG”

Menurut Berlian Simarmata, proses hukum ini bertujuan untuk mencari kebenaran terhadap tindak pidana.

Ia juga menegaskan bahwa jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan, terpidana akan menjalani hukuman tambahan 4 tahun penjara.

Berlian Simarmata juga menekankan bahwa eksekusi tidak boleh melampaui amar putusan. Jika sudah diubah menjadi pidana tambahan, maka uang pengganti tidak lagi berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa segala tindakan setelah eksekusi harus sesuai dengan hukum dan tidak boleh melanggar undang-undang.

Dalam gugatannya, Daulat Sihombing menyampaikan bahwa tindakan penyitaan, perampasan, jual beli lelang, pengalihan hak, dan penerbitan sertifikat pengganti yang dilakukan oleh pihak tergugat melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Ia juga menyebutkan 5 alasan terkait hal tersebut, termasuk kesalahan dalam mengutip amar putusan pengadilan dan penilaian harga lelang yang tidak adil.

Dalam petitumnya, Daulat Sihombing menuntut agar tindakan penyitaan dan perampasan yang dilakukan oleh pihak tergugat dinyatakan melanggar hukum.

Ia juga menuntut agar pihak tergugat mengembalikan tanah dan bangunan yang disita kepada kliennya serta membayar kerugian materil dan immateril yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, sidang lanjutan ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah gugatan mantan Wali Kota Pematang Siantar terhadap KPK dan pihak terkait lainnya, kata Daulat Sihombing. (Ingot Simangunsong/***)

Tags: KPKPematang SiantarsegarisSegaris.coSidang
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
News

LSM Fokus Mitra Indonesia  kukuhkan kepengurusan, Amister Silalahi pimpin organisasi

by Ingot Simangunsong
17 Oktober 2026 | 12:50 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO — LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Mitra Indonesia atau Fokus Mitra Indonesia resmi melantik dan mengukuhkan kepengurusan...

Read more
News

Kapolres Simalungun gelar coffee morning bersama 160 insan pers

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 21:29 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO – KAPOLRES Simalungun AKBP Hendri Nupia Dinka Barus menggelar kegiatan Coffee Morning dan temu ramah bersama insan pers...

Read more
News

Dearmando Damanik: “Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani”

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 11:34 WIB
0

Dearmando Damanik: "Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani" Dearmando Damanik menunjukkan proses pupuk organik Asap Cair Osaka PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO --...

Read more
News

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen gelar dialog pendidikan bersama guru dan kepala sekolah, bahas penguatan mutu pendidikan

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 07:38 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎ PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara menggelar Dialog Pendidikan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti...

Read more
News

Capai kesepakatan bersama, pedagang tanggul Aek Sigeaon siap direlokasi

by Ingot Simangunsong
15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara mengambil langkah strategis dalam penataan kawasan dan mitigasi bencana dengan merelokasi para...

Read more
Oplus_131104
News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

by Ingot Simangunsong
14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- DENGAN berbekal usulan, dukungan penuh dan penugasan dari ORMAS MKGR sebagai salah satu ormas yang melahirkan/pendiri Partai...

Read more

Berita Terbaru

News

LSM Fokus Mitra Indonesia  kukuhkan kepengurusan, Amister Silalahi pimpin organisasi

17 Oktober 2026 | 12:50 WIB
News

Kapolres Simalungun gelar coffee morning bersama 160 insan pers

16 Oktober 2026 | 21:29 WIB
News

Dearmando Damanik: “Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani”

16 Oktober 2026 | 11:34 WIB
News

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen gelar dialog pendidikan bersama guru dan kepala sekolah, bahas penguatan mutu pendidikan

16 Oktober 2026 | 07:38 WIB
News

Capai kesepakatan bersama, pedagang tanggul Aek Sigeaon siap direlokasi

15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
News

Matangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput audiensi dan koordinasi dengan Wagubsu ‎

14 Oktober 2026 | 09:50 WIB
News

Syahmidun Saragih: Tiga agenda Musda Golkar Siantar dengan Nakhoda handal memenangkan Pileg 2029

14 Oktober 2026 | 07:09 WIB
News

Jelang Musda XI Golkar Pematangsiantar, Syahmidun Saragih nilai Daud Simanjuntak layak pimpin partai

13 Oktober 2026 | 12:44 WIB
News

Erikson Sianipar: MBG bukan sekadar memberi makan, tetapi mempersiapkan Generasi Emas Indonesia

12 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Kolom

PEMAKZULAN: Istilah politik yang sudah berusia ratusan tahun ahun, apa sih artinya?

12 Oktober 2026 | 04:26 WIB
News

Organda Medan: “Angkutan umum gratis bagi pelajar lebih efisien dari bus listrik”

11 Oktober 2026 | 18:33 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus