PENJELASAN yang disampaikan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu), Dedi Jaminsyah Putra Harahap, terkait pembelian lahan Medan Club oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), kepada Segaris.co, Rabu (01/02/2023), sangat disayangkan oleh Kuasa Hukum ahli waris Kedatukan Suka Piring, Tengku Akhmad Syamrah, SH.
Dikatakan Tengku Akhmad Syamrah, pernyataan Dedi Jaminsyah Putra Harahap dengan menyebutkan bahwa ahli waris Kedatukan Suka Piring adalah palsu, bisa berdampak hukum.
“Sayangnya, Kepala Biro Umum Sekdaprovsu tidak membaca gugatan para penggugat. Makanya baca dan pahami surat gugatan penggugat biar tidak asal bunyi alais asbun. Menanggapi hal ini, hendaknya pihak Gubernur sebagai Tergugat IV datang dan hadir pada persidangan dan jawab gugatan Kedatukan Suka Piring serta yang mewakili Kesultanan Deli. Jangan fitnah palsu. Nanti Kabiro Umum bisa berhadapan dengan hukum bilang bilang palsu. Apakah Sultan Deli tahu atau tidak tahu, bahwa Tengku Danil itu sebagai kuasa ahli waris atau sebagai delegasi yang ditunjuk berdasarkan surat penunjukan,” kata Tengku Akhmad Syamrah, melalui pesan WhatsApp miliknya kepada Segaris.co, Kamis (02/02/2023).
Tengku Akhmad mengajak Kepala Biro Umum Setdaprovsu dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ditegaskannya, hanya pengadilan yang berwenang memutuskan perkara sah tidaknya jual beli atau ganti rugi tanah dan bangunan eks Medan Club.
Terpisah, Tengku Danil Mozart, menilai ucapan Kepala Biro Umum Setdaprovsu itu sangat tidak beralasan.
Meski pun pernyataan itu disampaikan pihak Kesultanan Deli kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, saat bertemu dalam kunjungan Menhan Prabowo Subianto ke Medan, alangkah baiknya bila pihak Pemprov Sumut menyaring kebenaran pernyataan pihak yang mengatasnamakan Kesultanan Deli itu.
“Kalau hal ini tidak diklarifikasi oleh pihak Pemprov Sumut, akan bisa bias ke masalah SARA. Masyarakat Melayu yang ada di Sumut bisa marah mendengar hal ini,” tulis Tengku Danil lewat pesan WA miliknya.
Dia mengajak seluruh pihak yang tergugat untuk patuh pada hukum dengan mengikuti proses persidangan yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
Terpisah, Kepala Biro Umum Setdaprovsu, Dedi Putra Harahap, saat dihubungi lewat WA miliknya, enggan memberikan tanggapan.
Dikatakannya, dirinya saat ini sedang fokus dengan tugas-tugas lainnya.
“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nanti dalam persidangan, publik akan tahu kebenarannya. Izin Bang, saya lelah menanggapi hal ini. Sudah terlalu banyak yang menanyakan hal ini sama saya. Kita tunggu saja proses persidangannya,” tuntas Dedi. (Sipa Munthe/***)
TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara Jonius TP Hutabarat, membuka Fokus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Induk Pembangunan...
TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara menyerahkan santunan kematian dari Kementerian Sosial RI kepada ahli waris...