WAHYU IMAN SANTOSO menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Rabu, 9 Maret 2022.
Dia bertugas menggantikan Lilik Prisbawono yang pindah tugas karena dipromosikan untuk duduk sebagai Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Perjalanan karier Wahyu Iman Santoso cukup mentereng, ia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Tak hanya itu, ia juga pernah bertugas di Kediri dan juga Batam. Di kota Kediri, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, sedangkan di Batam sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A.
Tak berhenti sampai di sini, Wahyu Iman Santoso juga pernah bertugas di Karanganyar dan akhirnya dipromosikan ke Tarakan sebagai Ketua Pengadilan Kelas 1B.
Saat ini, Wahyu Iman Santoso berusia 46 tahun, jika dilihat dari NIP-nya, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan ini lahir pada 17 Februari 1976.

Pendidikan dari Wahyu Iman Santoso adalah S2. Sedangkan golongan atau pangkat yang saat ini ia peroleh adalah Pembina Utama Muda (IV/c).
Dalam sidang siang ini, selain mengadili terdakwa Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso juga memimpin sidang terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Beberapa terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal. (***)





