JAKARTA, SEGARIS.CO – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa dapat diterima.
“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum. Membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjutnya.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan sehingga persidangan dinyatakan dihentikan.
Kuasa hukum dr. Tifa menyambut baik putusan tersebut dan menilai majelis hakim telah mempertimbangkan aspek hukum acara secara cermat sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara.
Sementara itu, pihak penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang telah lama menjadi perbincangan.
Namun demikian, putusan yang mengabulkan eksepsi merupakan putusan atas aspek formil atau keberatan hukum yang diajukan terdakwa, sehingga bukan merupakan pemeriksaan maupun penilaian terhadap pokok perkara.
Perkembangan lanjutan dari perkara tersebut masih menunggu sikap resmi dari jaksa penuntut umum, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. [Red/***]






