PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — PEMERINTAH KOTA (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama Polres Pematangsiantar menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Layanan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di ruang kerja Kapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (24/02/2026).
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak dan Kepala Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar Agustina Lasma Bulan Sihombing.
Agustina Sihombing, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan anak di Kota Pematangsiantar.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud penanganan yang lebih cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi perempuan korban kekerasan serta anak yang memerlukan perlindungan khusus,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Pemko Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman, ramah perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. [Ingot Simangunsong/***]





