Segaris.co
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Urgensi menghidupkan (kembali) Siskamling

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
14 September 2025 | 18:06 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

SURAT Edaran Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal (3/9/2025) tentang peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk Kondusivitas Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di daerah, bukan produk hukum yang mengikat.

Maka Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakannya. Sehingga kehadiran pejabat dan staf  Kemendagri melakukan sosialisasi dan promosi SE Mendagri tersebut tidak sesuai dengan Inpres No.1 Tahum 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA.2025.

Sebelumnya, Kemendagri menjelaskan bahwa SE Mendagri tersebut memuat tiga hal pokok, yaitu: Pertama, mendukung keamanan dan ketertiban di tingkat desa/kelurahan.

Kedua, menghidupkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) kembali dan ronda di tingkat RT/RW.

Ketiga, melaporkan kegiatan melalui sistem manajemen terintegrasi (SIM Linmas). Kemendagri juga menjelaskan bahwa pelaksanaan SE Mendagri tersebut harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas, wadahnya adalah Satlinmas dan instrumennya adalah Siskamling.

Siskamling dimasa orde baru lekat dengan peran serta masyarakat dalam menjaga trantibumlinmas. Selain dianggap efektif dan efisien, peran serta masyarakat dirasa masih sangat relevan dimasa kini untuk mengaktualisasikan netizen citizenship dalam menangkal hoax dan provokasi digital.

Dirjen Bina Adwil, Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan bahwa semangat dari SE Mendagei tersebut harus mendapat atensi dari Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota beserta segenap jajaran Pemda dalam pelaksanaannya, karena stabilitas dan kondusivitas daerah merupakan fondasi bagi stabilitas dan kondusivitas nasional.

Kemendagri melempar tanggung jawab

Kegagalan Pemerintah khususnya Mendagri Tito Karnavian dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan deteksi dini gejolak sosial tidak dapat dibebankan kepada Pemda.

Kemendagri yang memiliki perangkat intelijen di seluruh badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol), aparatur hingga RT/RW, lingkungan, dan dusun.

Demikian juga Polri yang memiliki perangkat intelijen dan keamanan (Intelkam) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di tingkat desa/ kelurahan. Namun perangkat Polri juga tidak berhasil mengantisipasi gejolak sosial.

Maka yang harus dilakukan oleh Mendagri, Tito Karnavian adalah permintaan maaf dan “lengser keprabon”.

Sebab Kemendagri tidak mampu berperan sebagai pembina dan pengawas kepala daerah serta tidak mampu mengoptimalkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Kemendagri seharusnya mampu mengantisipasi kemarahan rakyat Pati, Jawa Tengah saat bupatinya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%.

Namun Gubernur Jawa Tengah tidak mampu menjalankan tugas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam membina dan mengawasi Bupati Pati.

Ketidakmampuan Kemendagri dan Polri menciptakan kondusivitas penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat tidak serta merta dibebankan kepada Pemda. Sehingga bukan aktivasi Siskamling yang harus dilakukan Mendagri dan Kapolri, tetapi mundur.

Aksi massa yang dimulai dari Pati, Jawa Tengah lalu diikuti aksi siswa, mahasiswa dan buruh, di berbagai daerah tidak ada hubungannya dengan Siskamling.

Aksi rakyat berhubungan dengan tata kelola pemerintah yang buruk. Maka perilaku pemerintah yang harus berubah, bukan aktivasi Siskamling.

Siskamling dapat diaktivasi dengan syarat

Meski tidak memiliki relevansi antara ide aktivasi Siskamling dengan dinamika sosial masyarakat, namun ide aktivasi Siskamling dapat dihidupkan (kembali) dengan syarat sebagai berikut:

Pertama, bahwa jika terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa aktivasi Siskamling, maka Presiden Prabowo dapat mengeluarkan Perppu Siskamling.

Kemudian dilanjutkan dengan persiapan pembentukan kementerian/ lembaga Siskamling, jadi dasarnya bukan SE Mendagri.

Kedua, bahwa pemerintah harus membentuk kementerian/lembaga urusan Siskamling, tidak di bawah Kemendagri dan Polri. Kepala lembaga/ kementerian Sikamling setara Menteri, maka Tito Karnavian, Agus Andrianto, atau Listyo Sigit Prabowo dapat ditugaskan dalam kementerian/ lembaga urusan Siskamling.

Ketiga, bahwa sebelum dilakukan rekrutmen petugas Siskamling sebagai ASN baru, maka pemerintah dapat menjadikan seluruh ASN dan anggota Polri sebagai petugas Siskamling.

Sebab seluruh ASN dan anggota Polri pasti memahami tugas pokok, fungsi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Keempat, bahwa seluruh petugas Siskamling harus diangkat sebagai ASN, bukan P3K penuh/ paruh waktu, dimana proses rekrutmen dan gajinya dianggarkan dalam APBN. Maka sebagian ASN di Kemendagri dan anggota Polri dapat dialihtugaskan sebagai petugas Siskamling.

Kelima, bahwa seluruh anggaran untuk mengaktivasi (kembali) Siskamling harus dibebankan kepada APBN. Pemerintah dapat memangkas anggaran Kemendagri dan Polri untuk membiayai seluruh anggaran aktivasi Siskamling.

Presiden Prabowo diminta untuk menertibkan para pembantunya agar tidak memiliki agenda sendiri- sendiri dengan menerbitkan surat edaran.

Sebab tidak lama berselang dari terbitnya SE Mendagri tersebut, tiba- tiba ada pejabat negara yang datang ke pos keamanan lingkungan (poskamling), ikut ronda bersama warga dan sejumlah lensa kamera.

 

Minggu, 14 September 2025
Sutrisno PangaribuanPresidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima), Direktur Eksekutif  Indonesia Government Watch (IG-Watch)

 

 

Tags: MendagriPoPolrisegarisSegaris.coSiskamling
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Stop Pencitraan Peduli Rakyat,  Plat Kendaraan Bermotor bukan Tugas Gubernur!

by Ingot Simangunsong
2 Oktober 2025 | 08:14 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Bab II Pajak dan Retribusi...

Read more
Buah Pikir

Tidak ada ruang bagi tindakan rasis di PDI Perjuangan

by Ingot Simangunsong
25 September 2025 | 12:31 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PENGURUS Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan kota Medan tidak perlu reaktif terhadap...

Read more
Ir Agio Simanjuntak (Ompu Agrido Doli)
Buah Pikir

SOSOK Ir Agio Simanjuntak (Ompu Agrido Doli) “Sang Nahkoda” PSSSI&B Medan Periode 2025–2030

by Ingot Simangunsong
25 September 2025 | 09:56 WIB
0

Catatan | Ir Poltak Simanjutak RFP Ir Poltak Simanjutak RFP DALAM perjalanan panjang Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina dohot Boruna...

Read more
Buah Pikir

Edy Rahmayadi menggantikan Tito Karnavian sebagai Mendagri

by Ingot Simangunsong
22 September 2025 | 22:27 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PRESIDEN Prabowo kembali membuka peluang melakukan perombakan keempat Kabinet Merah Putih (KMP). Kekosongan posisi Menteri BUMN...

Read more
Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

by Ingot Simangunsong
16 September 2025 | 12:53 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Tito) menyatakan dana transfer ke daerah kerap dikorupsi dan dijadikan...

Read more
Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 16:07 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Airlangga menyatakan pemerintah...

Read more

Berita Terbaru

News

Guru Muhammadiyah punya tanggung jawab ganda: Mendidik dan mengabdi untuk umat

29 Oktober 2025 | 17:24 WIB
News

Pendidikan Muhammadiyah didorong berstandar internasional, Mohammad Sofyan: “Harus setara dengan Jerman”

29 Oktober 2025 | 16:58 WIB
News

F-SPTI–SPSI Samosir jalin silaturahmi dengan Polres, bahas sinergi dan stabilitas ketenagakerjaan

29 Oktober 2025 | 10:23 WIB
News

UIN Ar-Raniry perkuat jejaring Internasional, teken MoA dengan Universitas Terkemuka Korea Selatan

28 Oktober 2025 | 20:28 WIB
News

Danrem 011/Lilawangsa ajak pemuda jadi pelaku perubahan di era digital

28 Oktober 2025 | 15:12 WIB
News

Tim Adat Aceh Cang Panah Sumut rayakan Maulid Nabi dengan berbagi kepada anak yatim dan kaum dhuafa

28 Oktober 2025 | 15:02 WIB
News

Kapolda Aceh serukan pemuda jadi penentu arah bangsa pada peringatan Sumpah Pemuda ke-97

28 Oktober 2025 | 12:16 WIB
News

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pemkab Samosir ajak generasi muda terus bergerak dan bersatu

28 Oktober 2025 | 11:06 WIB
News

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh ingatkan KPN baru: “Jangan khianati amanah dan kehormatan jabatan”

27 Oktober 2025 | 19:58 WIB
News

Satgas Pengendalian Harga Beras Aceh lakukan inspeksi di tiga kabupaten, pastikan harga dan stok tetap terkendali

27 Oktober 2025 | 11:49 WIB
News

Warga Tutuksiadong laporkan penjarahan getah Pinus ke Polres Samosir

26 Oktober 2025 | 20:18 WIB
News

PSSSI&B Kota Medan gelar konsolidasi dan lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

25 Oktober 2025 | 18:20 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita