Catatan | Ingot SimangunsongANTARA bajing dan bajingan. Keduanya berbeda makna dan arti.
BAJING adalah tupai, binatang pengerat yang dikenal sebagai hama buah-buahan.
BAJING juga merupakan akar kata dari “BAJINGAN” yang berarti penjahat atau kata makian yang kasar.
Nah… kita mau fokus ke kata BAJINGAN. Istilah BAJINGAN sering digunakan untuk menggambarkan seseorang yang melakukan tindakan tidak bermoral atau ilegal, seperti: penipuan, pengkhianatan. kekerasan, pencurian, dan KORUPSI.
Karena itu… kata KORUPSI patut digarisbawahi sebagai sesuatu yang “garing”, karena tidak saja diminati kalangan berusia 50 tahun ke atas, juga sudah merambah ke usia di bawah 50 tahun.
Tren orang muda memperkaya diri dengan cara “tidak normal”, instan dengan berkubang di pusaran KORUPSI, mulai menonjol.
Orang muda dapat masuk ke lingkaran KORUPSI karena berbagai faktor seperti kesempatan, godaan kekuasaan dan uang, serta kurangnya integritas, meskipun usia muda tidak menghalangi potensi KORUPSI.
Nur Afifah Balqis menjadi sorotan sebagai salah satu KORUPTOR termuda di Indonesia, yang terjerat kasus suap pada usia 24 tahun.
Tahun 2022, Nur Afifah terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Ia tidak hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga diduga aktif membantu aliran dana haram antara anggota DPR RI nonaktif Eddy Santana Putra dan Bupati Muna, LM Rusman Emba.
Nur Afifa menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Tidak hanya Nur Afifa, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafar Ma’sud juga masih terbilang muda.
Ia berusia 34 tahun saat ditangkap KPK. Adik dari Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud ini terpilih menjadi bupati saat usianya belum genap 31 tahun.
Selain mereka, pada tahun 2011 terbongkar korupsi pembahasan anggaran pengalokasian Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) yang melibatkan anggota DPR RI Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati dan pengusaha yang juga politisi Golkar Fahd El Fouz.
Pada saat itu, Wa Ode sebagai penerima suap baru berusia 30 tahun dan Fahd sebagai pemberi suap berusia 29 tahun.
Bahkan, kepala daerah yang mendapat rekor MURI pada 2016 sebagai walikota termuda, yaitu Walikota Tanjungbalai M. Syahrial, ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat usianya 33 tahun.
Mengedepankan meritokrasi
ARTINYA pelaku tindak pidana korupsi, sudah tidak mengenal usia dan sudah merasuk ke kalangan muda.
Orang muda yang mendapatkan posisi “basah” di lingkaran eksekutif, legislatif mau pun yudikatif, tidak terlepas dari partai politik yang memberikan rekomendasi.
Partai politik sebagai pemilik rekomendasi, patut menjalankan atau mengedepankan meritokrasi, yakni sebuah sistem yang menempatkan kemampuan, prestasi, dan kompetensi sebagai dasar utama dalam menentukan posisi, jabatan, maupun penghargaan.
Prinsip ini menolak pengaruh faktor keturunan, kekayaan, status sosial, maupun koneksi politik.
Istilah meritokrasi sendiri berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yakni merit yang berarti prestasi atau kelayakan, serta kratos yang berarti kekuasaan atau pemerintahan.
Secara harfiah, meritokrasi dapat dimaknai sebagai “kekuasaan berdasarkan kelayakan atau prestasi.”
Karena partai politik adalah institusi yang bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan berbangsa dan bernegara, yang diekspresikan dalam semangat berkeadilan sosial untuk kesejahteraan serta kemakmuran rakyat.
Partai politik sebagai pemilik rekomendasi dalam memposisikan kadernya, punya tanggungjawab dalam menzerokan orang muda agar tidak terperangkap dalam kubangan korupsi.
Setidaknya orang muda, tidak masuk dalam sebutan KORUPTOR [muda] itu BAJING-an.
Penulis, Ingot Simangunsong, Pimpinan Redaksi Mediaonline Segaris.co