SAMOSIR – SEGARIS.CO — PEMERINTAH Kabupaten Samosir menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi harus mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Tidak ada toleransi terhadap praktik penjualan di atas harga yang ditentukan.
“Untuk pupuk bersubsidi, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap kenaikan harga melebihi HET,” tegas Asisten II Setdakab Samosir, Hotraja Sitanggang, saat memimpin rapat Koordinasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (20/O5/2024).
Rapat tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan, Kepolisian, distributor pupuk bersubsidi seperti CV Jo Parlambasan, CV Warren Raja, CV Serenauli, para pemilik kios pupuk se-Kabupaten Samosir, serta tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi.
Hotraja mengingatkan para distributor dan pengecer untuk berperan aktif mendukung program pemerintah, khususnya dalam merespons keluhan petani di tengah era digitalisasi saat ini.
Ia menyoroti beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan harga pupuk bersubsidi yang melampaui HET di tingkat kios.
“Kami bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas kios pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET,” ujarnya.
Hotraja juga meminta agar KP3, termasuk penyuluh pertanian, aktif melakukan pengawasan di lapangan dan segera melaporkan setiap temuan penyimpangan harga.
Ia menambahkan, daerah tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan sendiri terkait harga pupuk subsidi dan harus merujuk pada ketentuan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, distributor dan kios diminta untuk mematuhi peraturan dan menjalankan fungsinya sebagai mitra pemerintah dalam pelayanan publik.
“Perlindungan terhadap petani sangat penting demi keberhasilan program Pangula Nature, sekaligus mendukung visi pembangunan daerah,” kata Hotraja.
Senada, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard N. Simaremare, menegaskan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap harga pupuk bersubsidi.
Ia mengingatkan agar tidak ada pembiaran terhadap perbedaan harga yang merugikan petani.
“Kami akan turun langsung ke lapangan dan memastikan tidak ada unsur pidana. Bila ditemukan pelanggaran, akan ada penindakan,” tegas Richard.
Ia berharap langkah tegas tersebut dapat menciptakan iklim pertanian yang sehat di Samosir.
“Jika ada petani yang kekurangan pupuk atau terbebani harga tinggi, kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Samosir, Ipda Martin Aritonang, menekankan bahwa pihaknya siap mengawasi peredaran barang bersubsidi, termasuk pupuk. Ia menegaskan bahwa kenaikan harga di atas HET tidak dapat ditoleransi.
“Kami tidak membenarkan dan tidak akan mengamini praktik seperti itu. Ketahanan pangan tidak boleh terganggu hanya karena pelanggaran harga,” tandasnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samosir, Tumiur Gultom, menambahkan bahwa kios atau distributor yang terbukti melanggar aturan dapat direkomendasikan untuk pencabutan izin oleh holding BUMN pupuk.
“HET berlaku saat pupuk diambil dari kios, dan tidak ada ketentuan yang membolehkan kenaikan harga di atas HET,” jelas Tumiur. [Hatoguan Sitanggang/***]