Segaris.co
Minggu, 30 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Perlindungan hutan dan sanksi hukum dalam UU Kehutanan terhadap 9 pelaku PENCURI GETAH PINUS yang belum ditahan di Samosir

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
4 Februari 2025 | 14:33 WIB
in News
ADVERTISEMENT

 

SAMOSIR – SEGARIS.CO — KASUS pencurian getah pinus di Dusun 1 Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, kembali menjadi sorotan.

Hingga kini, 9 terduga pelaku masih belum ditahan aparat penegak hukum, meski pun laporan telah dibuat sejak tahun lalu.

Sumber Segaris.co pun pada Selasa (04/02/202 mengungkapkan terkait Perlindungan Hutan dan Sanksi Hukum dalam UU Kehutanan yang dapat dijadikan penerapan hukum terhadap 9 terduga pencuri getah pinus.

Menurutnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan berbagai aturan ketat terkait perlindungan hutan dan konservasi alam.

Dalam Pasal 50, diatur larangan-larangan yang bertujuan menjaga kelestarian kawasan hutan dari berbagai bentuk perusakan.

Proses hukum kasus pencurian getah Pinus di Samosir dinilai lamban, INI KATA Kasat Reskrim

Larangan dalam Perlindungan Hutan

Setiap individu dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.

Bagi pihak yang memiliki izin pemanfaatan kawasan atau hasil hutan, terdapat larangan keras untuk melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan degradasi lingkungan.

Selain itu, ada beberapa aktivitas yang secara tegas dilarang dalam kawasan hutan, antara lain:

Menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara ilegal.

Melakukan perambahan dan penebangan pohon dalam jarak tertentu dari sumber air, sungai, jurang, dan pantai.

Membakar hutan dan mengambil hasil hutan tanpa izin resmi.

Mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan hasil hutan yang berasal dari aktivitas ilegal.

Melakukan eksplorasi atau eksploitasi tambang di dalam hutan tanpa izin.

Menggembalakan ternak atau membawa alat berat tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Membuang benda-benda berbahaya yang dapat menyebabkan kebakaran atau merusak ekosistem hutan.

Sanksi Pidana bagi Pelanggar

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Pasal 78 mengatur sanksi tegas bagi pelanggar.

Bagi mereka yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 50, ancaman pidana berkisar antara 3 bulan hingga 15 tahun penjara, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Denda yang dikenakan pun tidak main-main, mencapai maksimal Rp5 miliar bagi pelanggaran berat seperti pembakaran hutan atau perusakan ekosistem hutan secara sengaja.

Pelanggaran ringan seperti menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Lebih lanjut, jika tindak kejahatan dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha, maka pengurusnya dapat dikenakan sanksi pidana dengan tambahan sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan.

Seluruh hasil hutan yang diperoleh secara ilegal, serta alat-alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut, akan disita oleh negara.

Dengan ketentuan hukum yang ketat ini, diharapkan ekosistem hutan Indonesia tetap lestari dan terhindar dari ancaman kerusakan akibat aktivitas ilegal.

Insiden pencurian tersebut terjadi pada 17 September 2024, dengan barang bukti berupa delapan karung getah pinus yang kini telah diamankan di Polres Samosir.

Kejadian serupa juga pernah terjadi sebelumnya pada 26 Juli 2022, di mana para pelaku saat itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, aksi pencurian kembali terulang.

Krisman Sialagan, anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) yang merasa dirugikan, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum.

“Saya berharap pihak berwenang segera menahan sembilan tersangka yang masih bebas berkeliaran,” ujarnya kepada Segaris.co pada Senin (03/02/2025) di kediamannya di Bagus Bay, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo.

Ia menambahkan bahwa laporan terkait kasus ini telah disampaikan ke Polres Samosir pada 18 November 2024 pukul 21.20 WIB dengan Nomor STPL/289/XI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam UU No. 1 Tahun 1946.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13, Esra Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.

“Kami menunggu hasil penyelidikan dari Polres Samosir. Kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama di kalangan petani hutan yang merasa dirugikan.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. [Hatoguan Sitanggang/***]

 

Tags: GetahPencuriPinusPolres SamosirsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Kapolda Aceh tinjau Posko Kesehatan untuk korban banjir di Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 07:19 WIB
0

PIDIE JAYA – SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah bersama Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir...

Read more
News

Kapolda Aceh dampingi Menhan dan Mendagri tinjau penanganan banjir di Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 05:33 WIB
0

PIDIE JAYA – SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah turut mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri...

Read more
News

Dosen muda di Pidie sampaikan kegelisahan kepada Kapolda Aceh soal keluarga terjebak banjir

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 19:38 WIB
0

PIDIE — SEGARIS.CO -- KEKHAWATIRAN mendalam menyelimuti seorang dosen muda STIKes Medika Nurul Islam (MNI) Pidie, Salbiah (28), di tengah...

Read more
News

2,5 ton bantuan logistik Mabes Polri tiba di Aceh, siap didistribusikan ke wilayah terdampak

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 19:26 WIB
0

ACEH BESAR – SEGARIS.CO -- BANTUAN logistik dan Ransum Operasi Nusantara (RON) seberat 2,5 ton dari Markas Besar Polri tiba...

Read more
News

APBD Samosir 2026 disahkan, tiga Ranperda ditetapkan dalam paripurna

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 18:48 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- RAPAT PARIPURNA Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran...

Read more
News

Polda Aceh dirikan dapur umum untuk warga terdampak bencana

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 15:36 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- POLDA Aceh bersama polres jajaran terus memperkuat dukungan bagi masyarakat yang terdampak banjir dan longsor...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolda Aceh tinjau Posko Kesehatan untuk korban banjir di Pidie Jaya

30 November 2025 | 07:19 WIB
News

Kapolda Aceh dampingi Menhan dan Mendagri tinjau penanganan banjir di Pidie Jaya

30 November 2025 | 05:33 WIB
News

Dosen muda di Pidie sampaikan kegelisahan kepada Kapolda Aceh soal keluarga terjebak banjir

29 November 2025 | 19:38 WIB
News

2,5 ton bantuan logistik Mabes Polri tiba di Aceh, siap didistribusikan ke wilayah terdampak

29 November 2025 | 19:26 WIB
News

APBD Samosir 2026 disahkan, tiga Ranperda ditetapkan dalam paripurna

29 November 2025 | 18:48 WIB
Buah Pikir

Belajar mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara wujudkan cinta melalui Panitia Natal Nasional 2025

29 November 2025 | 17:41 WIB
News

Polda Aceh dirikan dapur umum untuk warga terdampak bencana

29 November 2025 | 15:36 WIB
News

Camat Simanindo mangkir dari mediasi, Pelapor siapkan langkah hukum lanjutan

29 November 2025 | 15:21 WIB
News

Pasokan terhambat, harga bahan pokok di Banda Aceh melonjak

29 November 2025 | 09:58 WIB
News

Pasokan ikan laut ke Tapanuli Utara tersendat akibat longsor, warga beralih konsumsi ikan tawar

29 November 2025 | 08:39 WIB
News

Kapolda Aceh kerahkan 855 personel BKO perkuat penanganan banjir dan longsor

28 November 2025 | 20:56 WIB
News

Santri tenggelam akibat banjir di Pidie Jaya ditemukan meninggal dunia

28 November 2025 | 19:18 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita