Segaris.co
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Kejari Pematangsiantar tahan GM PT GSD

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
25 Juni 2024 | 23:28 WIB
in News

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), menahan Manajer Umum PT Graha Sarana Duta (GSD), MD (62), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyusunan Amdal untuk pembangunan Gedung Witel Tsel atau Balai Merah Putih pada Tahun Anggaran 2016.

“Kami telah menetapkan MD sebagai tersangka dan menahannya di Lapas Siantar untuk 20 hari ke depan, mulai dari 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan pada pukul tujuh malam tadi setelah tersangka datang ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar didampingi pengacaranya,” ujar Kajari Pematangsiantar, Jurist Pricesely, melalui Kasi Intel Heri Pardamean Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/06/2024).

MD, yang merupakan warga Jalan Rukun, Kelurahan Pejaten, Jakarta Selatan, dan tinggal di Komplek Griya Depok, ditahan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor: Print-1102/L.2.12/Fd.1/06/2024 tertanggal 25 Juni 2024.

Modus Akpol, Ibu di Medan Rugi Rp 4 Miliar

Tersangka diduga terlibat korupsi bersama almarhum Maha Darma Saragih, selaku penyedia barang/jasa dalam pengurusan IMB dan penyusunan Amdal untuk pembangunan gedung Witel dan Tsel di Kota Pematangsiantar tahun 2016-2017.

“Tersangka MD diduga memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian Negara Rp1.106.220.500 dan tidak membayar pajak PPN Rp115.000.000. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit (LHA) dari auditor pada Asisten Pengawasan Kejatisu Nomor: R.01/L.2.7/H.I.1/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024,” kata Situmorang.

Pengurusan IMB dan penyusunan Amdal tersebut dibiayai dari anggaran PT Telkom Indonesia Rp1.150.000.000. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbarui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. [RE/***]

ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Masinton Pasaribu: Keselamatan warga adalah prioritas utama penanganan banjir Tapanuli Tengah

by Ingot Simangunsong
20 Juli 2026 | 02:05 WIB
0

TAPANULI TENGAH, SEGARIS.CO – BUPATI Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam menangani...

Read more
News

Banjir bandang terjang Tapanuli Tengah, ratusan warga mengungsi

by Ingot Simangunsong
20 Juli 2026 | 01:39 WIB
0

TAPANULI TENGAH, SEGARIS.CO – BANJIR bandang menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, setelah hujan dengan intensitas tinggi...

Read more
News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 18:34 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --‎ PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara memperkuat roda organisasi demi mengakselerasi pembangunan daerah. Langkah strategis ini ditandai...

Read more
Oplus_131072
News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 16:15 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --‎PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar yang adaptif...

Read more
Oplus_131072
News

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 14:25 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- KAPOLRES Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak mengikuti gerak jalan santai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah...

Read more
Oplus_131072
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 13:57 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- SATUAN Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial S (41) di depan Gereja...

Read more

Berita Terbaru

News

Masinton Pasaribu: Keselamatan warga adalah prioritas utama penanganan banjir Tapanuli Tengah

20 Juli 2026 | 02:05 WIB
News

Banjir bandang terjang Tapanuli Tengah, ratusan warga mengungsi

20 Juli 2026 | 01:39 WIB
News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

19 Juli 2026 | 18:34 WIB
News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

19 Juli 2026 | 16:15 WIB
News

19 Juli 2026 | 14:25 WIB
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

19 Juli 2026 | 13:57 WIB
News

Timsus Dayok Mirah patroli malam, amankan dua motor berknalpot brong

19 Juli 2026 | 11:42 WIB
News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

19 Juli 2026 | 05:12 WIB
News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita