JAKARTA – SEGARIS.CO – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah membentuk Project Management Office (PMO) 724 untuk memastikan transformasi tata kelola lobster di Indonesia berjalan lancar.
PMO 724 diambil dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengatur pengelolaan sumber daya lobster.
“Peluncuran PMO 724 hari ini adalah langkah penting dalam memastikan implementasi Peraturan Menteri berjalan dengan baik, termasuk pengawasan terhadap penyelundupan,” ujar Menteri Trenggono dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/05/2024).
PMO 724 akan melibatkan berbagai unit kerja KKP yang bertanggung jawab dalam mempercepat transformasi tata kelola lobster, mulai dari aspek penangkapan, pengembangan budidaya, peningkatan kualitas, hingga pengawasan penyelundupan benih lobster.
Tujuan utama dari PMO 724 adalah memperkuat sinergi antara KKP dan pemangku kepentingan terkait dalam pengelolaan lobster.
Kolaborasi ini melibatkan aparat penegak hukum seperti TNI AL, Polri, dan Kejaksaan untuk memperkuat pengawasan dan memberantas penyelundupan benih lobster.
“Pemberantasan penyelundupan benih lobster telah dilakukan secara masif dalam beberapa hari terakhir. Dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, kami yakin praktik penyelundupan akan terus menurun,” jelas Trenggono.
Selain itu, tim PMO 724 juga akan fokus pada pembangunan ekosistem budidaya lobster yang kuat, dengan memperkenalkan investasi dan teknologi budidaya dari negara-negara yang telah berhasil dalam budidaya lobster.
Hal ini akan didukung dengan pembangunan kampung-kampung budidaya lobster di Indonesia untuk meningkatkan kualitas budidaya lokal.
Menteri Trenggono bertekad menjadikan Indonesia sebagai pemimpin dalam industri lobster.
Pengelolaan lobster juga akan dilakukan secara transparan melalui PMO 724. KKP akan secara rutin mempublikasikan informasi dan data penting terkait dengan pengelolaan lobster, termasuk PNBP dari perdagangan benih lobster ke luar negeri dan hasil tangkapan lobster ilegal.
Sekretaris Jenderal KKP dan Ketua Pelaksana Harian PMO 724, Komjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menegaskan komitmen untuk mengawal transformasi tata kelola lobster.
Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster.
“Kami tidak gentar menghadapi para pelaku penyelundupan. Kami telah kehilangan rasa takut, terutama karena ini untuk kepentingan negara,” tegasnya.
Rudy menjelaskan bahwa pembentukan PMO 724 adalah langkah awal. PMO 724 nantinya akan melibatkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan instansi dan lembaga lainnya untuk melakukan penegakan hukum terkait penyelundupan benih lobster.
“Kami sedang menyiapkan Perpres untuk pembentukan Satgas, dengan harapan kekuatan kami dan stakeholder lainnya akan semakin kuat. Di sana juga akan diatur anggaran, sehingga kami dapat lebih mandiri dalam penegakan hukum terkait pengeluaran benih lobster ke luar negeri secara ilegal,” katanya. [RE/***]