Segaris.co
Senin, 17 Agustus 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Polri tangkap 60 tersangka peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
7 Mei 2024 | 10:17 WIB
in News

JAKARTA – SEGARIS.CO – Polisi  mengamankan 60 tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama hingga bulan Mei 2024.

Diantaranya, 4 tersangka berhasil diamankan oleh Satgas Penanggulangan Narkoba (P4GN) Bareskrim Polri dalam kasus laboratorium narkoba di Sunter.

Wakil Kepala Bareskrim, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan perkembangan kasus para tersangka tersebut.

Sebagian besar dari mereka telah menghadapi tahap penyerahan berkas ke kejaksaan, sementara ada yang masih dalam tahap penyidikan.

“Ia mengungkapkan bahwa dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama tersebut, 45 tersangka sudah sampai pada tahap II, 1 tersangka bernama Bayu Firmandi sudah dalam tahap P-19, dan masih terdapat 14 orang dalam proses penyidikan,” kata Irjen Asep di Aula Bareskrim pada hari Senin (06/05/2024).

Isu obat kadaluarsa, Dinkes: Proses pemindahan limbah sesuai prosedur

Irjen Asep juga mengungkapkan bahwa total aset yang disita dari kasus jaringan Fredy Pratama hingga saat ini mencapai 432,20 miliar rupiah.

Menurutnya, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengenai pengedaran narkotika golongan I, dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Bagi pelanggar Pasal 114, mereka akan diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun serta denda minimal 1 miliar rupiah hingga maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga,” katanya.

Sedangkan untuk kasus obat-obatan tertentu, mereka akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Irjen Asep juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi atau dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.

“Kami selalu mengingatkan bahwa semakin cepat laporan tersebut kami terima, maka semakin banyak jiwa yang dapat kami selamatkan dari bahaya narkoba,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Polri siap untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam narkoba, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi Indonesia yang bebas dari narkoba.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia yang bebas narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar kita. Karena masa depan bangsa Indonesia ada di tangan kita semua,” katanya. [Humas Polri/RE/***]

Tags: Jari gJaringanNarkobaPolrisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Hasto: Kantor DPC PDI Perjuangan Samosir harus menjadi Rumah Rakyat

by Ingot Simangunsong
16 Agustus 2026 | 19:47 WIB
0

SAMOSIR, SEGARIS.CO — SEKRETARIS Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, pembangunan Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir harus menghadirkan...

Read more
News

Hasto ajak Tokoh Agama dan masyarakat Samosir rawat Indonesia sebagai Rumah Bersama

by Ingot Simangunsong
16 Agustus 2026 | 19:40 WIB
0

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto disambut kader dan undangan SAMOSIR, SEGARIS.CO — SEKRETARIS Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto...

Read more
Oplus_131072
News

Mengapa Hari Damai Aceh ke-21 berujung ricuh? Bendera Bulan Bintang dan ruang demokrasi jadi sorotan

by Ingot Simangunsong
16 Agustus 2026 | 15:05 WIB
0

BANDA ACEH, SEGARIS.CO – PERINGATAN 21 tahun perdamaian Aceh yang seharusnya menjadi momentum mengenang berakhirnya konflik bersenjata justru diwarnai kericuhan...

Read more
News

Hari Damai Aceh ke-21 berujung ricuh, Sembilan orang ditangkap dan sejumlah warga terluka

by Ingot Simangunsong
16 Agustus 2026 | 14:52 WIB
0

BANDA ACEH, SEGARIS.CO – PERINGATAN 21 tahun perdamaian Aceh yang digelar di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026),...

Read more
News

Gempa M7,7 guncang Flores: 47 meninggal, Pemerintah percepat evakuasi dan bantuan darurat

by Ingot Simangunsong
16 Agustus 2026 | 10:12 WIB
0

FLORES, NTT, SEGARIS.CO – PENANGANAN darurat pascagempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Read more
News

Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia gandeng perusahaan Tiongkok kembangkan Mobile Grain Dryer

by Ingot Simangunsong
15 Agustus 2026 | 21:08 WIB
0

DELISERDANG, SEGARIS.CO – KOPERASI Jasa Keluarga Pers Indonesia menggandeng perusahaan asal Tiongkok, Eustace Chun Yi Co., Ltd., untuk mengembangkan teknologi...

Read more

Berita Terbaru

Buah Pikir

Tingkat inflasi Sumut tinggi, TANGGUNG JAWAB SIAPA?

16 Agustus 2026 | 22:51 WIB
SEREMONI

Wali Kota buka QRIS Padel Championship 2026, dorong perluasan transaksi digital

16 Agustus 2026 | 20:06 WIB
News

Hasto: Kantor DPC PDI Perjuangan Samosir harus menjadi Rumah Rakyat

16 Agustus 2026 | 19:47 WIB
News

Hasto ajak Tokoh Agama dan masyarakat Samosir rawat Indonesia sebagai Rumah Bersama

16 Agustus 2026 | 19:40 WIB
News

Mengapa Hari Damai Aceh ke-21 berujung ricuh? Bendera Bulan Bintang dan ruang demokrasi jadi sorotan

16 Agustus 2026 | 15:05 WIB
News

Hari Damai Aceh ke-21 berujung ricuh, Sembilan orang ditangkap dan sejumlah warga terluka

16 Agustus 2026 | 14:52 WIB
SEREMONI

Wali Kota Pematangsiantar siapkan beasiswa bagi Paskibraka yang lulus UI

16 Agustus 2026 | 10:47 WIB
SEREMONI

Wesly Silalahi serahkan hadiah Fun Run Merah Putih 8,1K di CFD Pematangsiantar

16 Agustus 2026 | 10:36 WIB
News

Gempa M7,7 guncang Flores: 47 meninggal, Pemerintah percepat evakuasi dan bantuan darurat

16 Agustus 2026 | 10:12 WIB
News

Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia gandeng perusahaan Tiongkok kembangkan Mobile Grain Dryer

15 Agustus 2026 | 21:08 WIB
News

Gempa M7,7 guncang Flores, 38 orang meninggal dunia, sekitar 2.000 warga mengungsi

15 Agustus 2026 | 19:58 WIB
News

Bupati Sikka imbau warga tetap tenang dan waspada Pascagempa M7,7

15 Agustus 2026 | 14:19 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita