Segaris.co
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Polri tangkap 60 tersangka peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
7 Mei 2024 | 10:17 WIB
in News

JAKARTA – SEGARIS.CO – Polisi  mengamankan 60 tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama hingga bulan Mei 2024.

Diantaranya, 4 tersangka berhasil diamankan oleh Satgas Penanggulangan Narkoba (P4GN) Bareskrim Polri dalam kasus laboratorium narkoba di Sunter.

Wakil Kepala Bareskrim, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan perkembangan kasus para tersangka tersebut.

Sebagian besar dari mereka telah menghadapi tahap penyerahan berkas ke kejaksaan, sementara ada yang masih dalam tahap penyidikan.

“Ia mengungkapkan bahwa dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama tersebut, 45 tersangka sudah sampai pada tahap II, 1 tersangka bernama Bayu Firmandi sudah dalam tahap P-19, dan masih terdapat 14 orang dalam proses penyidikan,” kata Irjen Asep di Aula Bareskrim pada hari Senin (06/05/2024).

Isu obat kadaluarsa, Dinkes: Proses pemindahan limbah sesuai prosedur

Irjen Asep juga mengungkapkan bahwa total aset yang disita dari kasus jaringan Fredy Pratama hingga saat ini mencapai 432,20 miliar rupiah.

Menurutnya, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengenai pengedaran narkotika golongan I, dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Bagi pelanggar Pasal 114, mereka akan diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun serta denda minimal 1 miliar rupiah hingga maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga,” katanya.

Sedangkan untuk kasus obat-obatan tertentu, mereka akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Irjen Asep juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi atau dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.

“Kami selalu mengingatkan bahwa semakin cepat laporan tersebut kami terima, maka semakin banyak jiwa yang dapat kami selamatkan dari bahaya narkoba,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Polri siap untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam narkoba, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi Indonesia yang bebas dari narkoba.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia yang bebas narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar kita. Karena masa depan bangsa Indonesia ada di tangan kita semua,” katanya. [Humas Polri/RE/***]

Tags: Jari gJaringanNarkobaPolrisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131104
News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

by Ingot Simangunsong
14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- DENGAN berbekal usulan, dukungan penuh dan penugasan dari ORMAS MKGR sebagai salah satu ormas yang melahirkan/pendiri Partai...

Read more
News

Matangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput audiensi dan koordinasi dengan Wagubsu ‎

by Ingot Simangunsong
14 Oktober 2026 | 09:50 WIB
0

TAPANULI UT‎ARA, SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara Jonius TP Hutabarat, silaturahmi dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, di Kantor...

Read more
News

Syahmidun Saragih: Tiga agenda Musda Golkar Siantar dengan Nakhoda handal memenangkan Pileg 2029

by Ingot Simangunsong
14 Oktober 2026 | 07:09 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- SESEPUH Partai Golkar, Syahmidun Saragih (72) -- yang selama 12 tahun memimpin Partai Golkar Kabupaten Simalungun --...

Read more
Oplus_131104
News

Jelang Musda XI Golkar Pematangsiantar, Syahmidun Saragih nilai Daud Simanjuntak layak pimpin partai

by Ingot Simangunsong
13 Oktober 2026 | 12:44 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – MENJELANG Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kota Pematangsiantar tahun 2026, nama Daud Simanjuntak mulai mencuat sebagai...

Read more
Oplus_131072
News

Erikson Sianipar: MBG bukan sekadar memberi makan, tetapi mempersiapkan Generasi Emas Indonesia

by Ingot Simangunsong
12 Oktober 2026 | 21:15 WIB
0

TARUTUNG, SEGARIS.CO – PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mempersiapkan Generasi Emas Indonesia pada...

Read more
Oplus_131072
News

Organda Medan: “Angkutan umum gratis bagi pelajar lebih efisien dari bus listrik”

by Ingot Simangunsong
11 Oktober 2026 | 18:33 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO - TERSEDIANYA layanan transportasi yang mengedepankan keselamatan, merupakan harapan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan. Dengan tersedianya layanan...

Read more

Berita Terbaru

News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
News

Matangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput audiensi dan koordinasi dengan Wagubsu ‎

14 Oktober 2026 | 09:50 WIB
News

Syahmidun Saragih: Tiga agenda Musda Golkar Siantar dengan Nakhoda handal memenangkan Pileg 2029

14 Oktober 2026 | 07:09 WIB
News

Jelang Musda XI Golkar Pematangsiantar, Syahmidun Saragih nilai Daud Simanjuntak layak pimpin partai

13 Oktober 2026 | 12:44 WIB
News

Erikson Sianipar: MBG bukan sekadar memberi makan, tetapi mempersiapkan Generasi Emas Indonesia

12 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Kolom

PEMAKZULAN: Istilah politik yang sudah berusia ratusan tahun ahun, apa sih artinya?

12 Oktober 2026 | 04:26 WIB
News

Organda Medan: “Angkutan umum gratis bagi pelajar lebih efisien dari bus listrik”

11 Oktober 2026 | 18:33 WIB
News

Daud Simanjuntak: Aula baru SMP RK Bintang Timur dukung pendidikan dan pembentukan karakter siswa

11 Oktober 2026 | 18:11 WIB
News

Amister Silalahi: Ormas dan LSM harus jadi mitra strategis pemerintah bangun Pematangsiantar

11 Oktober 2026 | 16:17 WIB
News

Rapidin Simbolon genap 59 tahun, Sutrisno Pangaribuan harapkan pengabdian terus berlanjut

11 Oktober 2026 | 12:14 WIB
Buah Pikir

Menanti keberanian Jaksa menangkap para perampok uang Jalan Tol Medan- Binjai

11 Oktober 2026 | 11:54 WIB
News

Thomas  SMT Situmorang: “Sudah saatnya Golkar Siantar ganti pimpinan, Daud Simanjuntak figur tepat”

10 Oktober 2026 | 11:40 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus