MEDAN – SEGARIS.CO – Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian besi yang viral di media sosial di Jalan Merpati 1 Mandala, Medan pada Selasa, (02/04/2024).
“Pelaku JHS (45) kami amankan tidak jauh dari tempat tinggalnya, di Jalan Merpati 1 Mandala sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa dini hari. Saat itu, dia sedang bermain HP di warung kopi. Pelaku bahkan sempat memangkas rambutnya untuk mengubah penampilannya karena video dirinya sedang mengangkat besi hasil curian viral di media sosial,” kata Kanit Reskrim, AKP Budi.
Menurut keterangan pelaku JHS, besi yang dicurinya dijual kepada tukang rosok keliling menggunakan becak barang di sekitar Jalan Sutomo dengan harga Rp63.000, kata AKP Budi.
Pelaku JHS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau denda paling banyak 5 tahun penjara,” tambahnya.
Kapolsek Medan Timur Kompol B. Napitupulu, membenarkan penangkapan pelaku JHS yang viral di media sosial karena menjual besi berjalan.
“Iya, pelaku JHS sudah kami amankan. Saat ini, masih dalam proses penyidikan,” katanya. [RE/***]