Segaris.co
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Kepala Dinas Kesehatan Sumut ditahan Kejatisu

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
13 Maret 2024 | 23:23 WIB
in News

MEDAN – SEGARIS.CO – KEPALA Dinas Kesehatan Sumatera Utara, AMH dan seorang lainnya berinisial RMN telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada tahun 2020.

Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/03/2024).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa AMH dan RMN diduga terlibat dalam penyelewengan dan mark up program pengadaan APD di Dinas Kesehatan Sumatera Utara pada tahun 2020.

Inovasi kuliner Samosir menuju Pariwisata berkelas Internasional

Sebelumnya, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Beberapa pihak terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka efektivitas proses penyidikan, sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Yos.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan.

Salah satu proses dalam pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Alwi, namun diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up yang signifikan.

“RAB tersebut diduga diberikan kepada RMN, yang kemudian membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut. Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan juga diduga terdapat indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, serta tidak mematuhi ketentuan Perkara LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” jelasnya.

Diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 24.007.295.676,80.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [RE/***]

Tags: DitahanKejatisuKepala DinasKesehatansegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
News

BESOK… DPRD Sumut gelar RDP bahas korban penipuan BNI Siantar

by Ingot Simangunsong
2 Juni 2026 | 15:07 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- MASIH ingat kasus penipuan Rp28 M di BNI Aek Nabara? Nah, ini menyeruak lagi kasus kejahatan...

Read more
News

Martogi Sinaga serahkan SK defenitif PAC IPK Ujungpadang

by Ingot Simangunsong
1 Juni 2026 | 15:56 WIB
0

SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- KETUA DPD IPK Simalungun Martogi Sinaga SH menyerahkan SK Defenitif PAC IPK Kecamatan Ujungpadang kepada ketua...

Read more
News

Pemkab Tapanuli Utara serahkan santunan korban kebakaran Hutatinggi

by Ingot Simangunsong
29 Mei 2026 | 22:03 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- ‎PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara menyerahkan santunan kematian dari Kementerian Sosial RI kepada ahli waris...

Read more
News

PAN Langkat sembelih 5 sapi Qurban di Idul Adha 1447 H

by Ingot Simangunsong
28 Mei 2026 | 15:55 WIB
0

LANGKAT -- SEGARIS.CO - MENYAMBUT Hari Raya Idul Adha 1447/2026 M, Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Langkat...

Read more
News

‎Bupati Taput tinjau pemulihan jalan BKPSU dan lokasi Huntap bantuan KDM

by Ingot Simangunsong
28 Mei 2026 | 06:44 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --‎ BUPATI Tapanuli Utara (Taput) Jonius TP Hutabarat tinjau pemulihan jalan BKPSU (Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera...

Read more
News

‎Diikuti 104 peserta, SAfest 2026 Sibandang – Muara sukses

by Ingot Simangunsong
25 Mei 2026 | 06:49 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --K0LABORASI dalam memajukan sektor pariwisata olahraga (sport tourism) kembali ditorehkan di bumi Tapanuli Utara. Bupati Tapanuli...

Read more

Berita Terbaru

News

BESOK… DPRD Sumut gelar RDP bahas korban penipuan BNI Siantar

2 Juni 2026 | 15:07 WIB
News

Martogi Sinaga serahkan SK defenitif PAC IPK Ujungpadang

1 Juni 2026 | 15:56 WIB
SEREMONI

Pemkab Tapanuli Utara kembali raih Opini WTP dari BPK RI

30 Mei 2026 | 10:50 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara serahkan santunan korban kebakaran Hutatinggi

29 Mei 2026 | 22:03 WIB
News

PAN Langkat sembelih 5 sapi Qurban di Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 | 15:55 WIB
News

‎Bupati Taput tinjau pemulihan jalan BKPSU dan lokasi Huntap bantuan KDM

28 Mei 2026 | 06:44 WIB
SEREMONI

Kapolres Simalungun Sholat Idul Adha di Rambung Merah

27 Mei 2026 | 14:07 WIB
News

‎Diikuti 104 peserta, SAfest 2026 Sibandang – Muara sukses

25 Mei 2026 | 06:49 WIB
News

Pangulu minta Ketua Maujana Nagori Rambung Merah segera DICOPOT

24 Mei 2026 | 18:26 WIB
News

‎Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput gelar ToT digitalisasi bantuan sosial bagi 510 agen

23 Mei 2026 | 10:54 WIB
News

Wabup Taput: “BUMDes Saurdot harus menjadi contoh dan role model”

22 Mei 2026 | 11:46 WIB
News

Dasa Sinaga tampung aspirasi warga Simalungun: Irigasi, jalan, dan dana keagamaan

21 Mei 2026 | 17:02 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita