PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap empat anggota jaringan peredaran narkotika jenis sabu asal Kabupaten Simalungun pada Rabu, 6 Maret 2024.
Keempat pelaku tersebut adalah DW (32 tahun) dari Dolok Melangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, AM (23 tahun), BS (19 tahun) dan MP (46 tahun) masing-masing dari Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, mengatakan pada Kamis, 7 Maret 2024, bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
meraba “TANGAN POLITIK” Jokowi dan “SUARA” Megawati Soekarnoputri
Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba berhasil menangkap DW di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.
Dari hasil penggeledahan terhadap DW, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu 1,20 gram, 1 handphone, dan uang tunai Rp100.000.
DW mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari AM di Jalan Asahan, Bangun 17, Gang Nenas Huta IV, Kabupaten Simalungun, di Perkebunan Karet.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Unit 1 menangkap AM bersama dua kurirnya, yaitu BS dan MP.
Dari AM, disita barang bukti berupa 1 tas sandang di dalamnya ditemukan 1 plastik klip berisi 1 paket sabu 0,53 gram, 5 plastik klip kosong, 1 sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp.150.000, 1 handphone dan 1 sepeda motor tanpa plat.
Selanjutnya, dari BS disita barang bukti berupa 1 buah dompet kecil, uang tunai Rp.220.000, 1 paket sabu 0,17 gram, dan 1 handphone dan dari MP disita uang tunai Rp.155.000 dan 1 handphone.
Keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut. [Samsudin Harahap/***]