Segaris.co
Selasa, 17 Juni 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom
Ingot Simangunsong, pimpinan redaksi segaris.co, relawan Dulur Ganjar Pranowo, inisiator Jurnalis Ganjar Pranowo

Ingot Simangunsong, pimpinan redaksi segaris.co, relawan Dulur Ganjar Pranowo, inisiator Jurnalis Ganjar Pranowo

KONSEKUENSI KERUGIAN akibat kelalaian dalam PENEGAKAN PERATURAN Pemasangan Tiang Reklame

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
22 Januari 2024 | 03:35 WIB
in Kolom

Catatan | Ingot Simangunsong

PENDIRIAN tiang reklame di ruang terbuka perkotaan harus mengikuti tata cara yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diikuti dalam proses tersebut:

Pengajuan Izin: Langkah pertama adalah mengajukan izin pendirian reklame ke pemerintah daerah setempat. Biasanya, ini dilakukan melalui dinas tata ruang atau instansi terkait lainnya.

Dalam pengajuan ini, perlu disertakan rencana teknis dan lokasi pendirian reklame yang akan dibuat.

SOAL tiang iklan baliho Evolution di badan jalan, Soefie Saragih: “Pihak SatPol PP yang berwenang”

Pemeriksaan Lokasi: Setelah pengajuan izin, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan lokasi yang diajukan untuk memastikan bahwa pendirian reklame tidak mengganggu tata ruang kota dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Pengadaan Izin: Jika lokasi dan rencana teknis telah disetujui, pihak yang mengajukan izin akan mendapatkan izin resmi untuk membangun tiang reklame. Izin ini biasanya mencakup ukuran, bentuk, dan tata letak reklame yang diizinkan.

Pembangunan: Setelah mendapatkan izin, langkah selanjutnya adalah membangun tiang reklame sesuai dengan rencana teknis yang telah disetujui.

Proses ini harus dilakukan dengan memperhatikan standar keamanan dan lingkungan yang berlaku.

Pemeliharaan: Setelah tiang reklame selesai dibangun, perlu dilakukan pemeliharaan secara berkala untuk memastikan kondisinya tetap aman dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.

Perpanjangan Izin: Izin pendirian reklame biasanya memiliki masa berlaku tertentu. Jika ingin memperpanjang masa izin, perlu mengajukan permohonan perpanjangan izin sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan mengikuti tata cara ini, pendirian tiang reklame di ruang terbuka perkotaan dapat dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Disurati untuk pindahkan baliho Bawaslu di tiang iklan Evolution, Riky Hutapea: “Surat SatPol PP salah tujuan…”

Dikategorikan pelanggaran

Jika pendirian tiang reklame tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, keberadaan tiang reklame tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan tata ruang dan reklame.

Dalam konteks hukum dan administrasi, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penggunaan ruang terbuka perkotaan.

Konsekuensinya, pemerintah daerah atau instansi terkait, berwenang untuk melakukan tindakan penertiban atau pembongkaran terhadap tiang reklame tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa bentuk kerugian

Jika pemerintah setempat tidak tanggap terhadap pemasangan tiang reklame yang melanggar ketentuan, ini dapat menyebabkan beberapa bentuk kerugian bagi pemerintah setempat:

Gangguan Tata Ruang: Pemasangan tiang reklame yang tidak sesuai dapat mengganggu tata ruang kota dan merusak estetika lingkungan.

Hal ini dapat berdampak negatif pada citra dan daya tarik kota sebagai tempat tinggal, berwisata, atau berinvestasi.

Potensi Bahaya: Tiang reklame yang dipasang tanpa memperhatikan standar keamanan dapat menjadi potensi bahaya bagi masyarakat, terutama jika tidak dipasang dengan benar atau tidak terawat dengan baik. Ini dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan kerugian jiwa.

Kehilangan Pendapatan: Jika pemasangan tiang reklame melanggar ketentuan, pemerintah setempat dapat kehilangan pendapatan yang seharusnya diperoleh dari pajak reklame atau izin pendirian reklame.

Pengaruh Negatif pada Lingkungan: Pemasangan tiang reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar, seperti mengganggu pemandangan alam atau mengurangi kualitas lingkungan hidup.

Kurangnya Penegakan Hukum: Jika pemerintah setempat tidak menegakkan peraturan terkait pemasangan reklame, hal ini dapat menciptakan kesan bahwa peraturan tersebut tidak dihargai, yang pada gilirannya dapat menurunkan ketaatan masyarakat terhadap peraturan-peraturan lainnya.

Dengan demikian, tanggapan yang lambat atau tidak serius terhadap pemasangan tiang reklame yang melanggar ketentuan dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi negatif bagi pemerintah setempat dan masyarakat secara keseluruhan.

Nah, bagaimana ketegasan Pemerintah Kota dalam penerapan dan penegakan peraturan pendirian tiang reklame di Kota Pematangsiantar????

 

Penulis, Ingot Simangunsong, Pimpinan Redaksi mediaonline Segaris.co

Tags: KotaPematangsiantarReklamesegarisSegaris.coTata RuangTiang
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kolom

Mengenal Sindrom Stevens-Johnson: Penyakit langka yang bisa mengancam jiwa

by Ingot Simangunsong
5 Juni 2025 | 04:15 WIB
0

catatan | andreas bresman ms SINDROM Stevens-Johnson (SJS) adalah kondisi medis langka namun sangat serius yang menyerang kulit dan selaput...

Read more
Kolom

Berbudaya politik, politik berbudaya: dua arah menuju demokrasi sehat

by Ingot Simangunsong
28 Mei 2025 | 09:46 WIB
0

Oleh | ingot simangunsong DI tengah dinamika politik yang makin kompleks, dua istilah ini layak kita renungkan: berbudaya politik dan...

Read more
Kolom

Menata Suara di 2029 melalui JALUR MARSIADAPARI: gagasan Dasa M. Sinaga, SE

by Ingot Simangunsong
24 Mei 2025 | 22:31 WIB
0

Catatan | ingot simangunsong TAHUN politik 2029, akan menjadi momentum penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menegaskan kembali arah demokrasi...

Read more
Kolom

TBC si penyakit “tiga huruf” bangkit lagi

by Ingot Simangunsong
16 Mei 2025 | 06:18 WIB
0

Catatan | ingot simangunsong TBC ... di Indonesia populer dengan sebutan penyakit "tiga huruf". Sudah berpuluhan tahun, penyakit ini tidak...

Read more
Kolom

GURU TIDAK TETAP, pengabdian dengan gaji minim tanpa tunjangan

by Ingot Simangunsong
1 Mei 2025 | 09:40 WIB
0

catatan | ingot simangunsong GURU Tidak Tetap (GTT) adalah guru yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan biasanya diangkat oleh...

Read more
Kolom

JURNALIS SAMPAH… memaknai sebagai kiasan

by Ingot Simangunsong
30 April 2025 | 09:10 WIB
0

catatan | ingot simangunsong JURNALIS dan sampah. Dua kata ini jika berdiri sendiri - sendiri, tidak memiliki hubunggan apa -...

Read more

Berita Terbaru

News

DPP Peradi Pergerakan gelar Rapimnas di Samosir, angkat isu strategis dan promosikan Danau Toba

17 Juni 2025 | 14:06 WIB
News

Bupati Samosir usulkan pembukaan penerbangan langsung Eropa–Kuala Namu untuk dongkrak wisata Danau Toba

17 Juni 2025 | 10:49 WIB
News

Anggota DPR minta pemerintah tinjau ulang penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut

15 Juni 2025 | 09:47 WIB
News

Pematangsiantar Raih Peringkat 5 Kota Toleran, Wali Kota: Kerukunan umat beragama sudah mengakar sejak lama

13 Juni 2025 | 19:58 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar siap dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah Tahun 2027

13 Juni 2025 | 18:45 WIB
News

Kementerian PUPR serahkan pengelolaan ementara IPLT senilai Rp11,7 miliar kepada Pemkab Samosir

13 Juni 2025 | 18:32 WIB
News

Wabup Samosir buka Bimtek implementasi SIPD RI di Tuktuk Siadong

13 Juni 2025 | 13:11 WIB
News

Bupati Samosir dan Kodam I/BB Rayakan HUT ke-75 dengan aksi bersih-bersih cceng gondok di Danau Toba

13 Juni 2025 | 08:48 WIB
News

DPRD Langkat Gelar RDP terkait keluhan SPMB 2025, Sekolah paparkan kuota dan mekanisme seleksi

13 Juni 2025 | 08:00 WIB
News

Pemkab Samosir gelar Rakor Penanganan Karhutla, tekankan pencegahan dan sinergi lintas sektor

12 Juni 2025 | 09:06 WIB
News

Pemkab Samosir Tuai Apresiasi dalam Rapat Koordinasi Ekonomi Kerakyatan Kawasan Danau Tobaf

11 Juni 2025 | 20:27 WIB
News

Pemkab Samosir terima hibah Rumah Susun RSUD Hadrianus Sinaga dari Kementerian PUPR

11 Juni 2025 | 09:05 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba