Segaris.co
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

EKSEPSI tergugat DITOLAK, sidang gugatan RE Siahaan ke KPK dilanjutkan dengan PEMERIKSAAN PERKARA

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
29 November 2023 | 22:23 WIB
in News

DAULAT SIHOMBING SH, MH, kuasa hukum mantan Wali Kota Pematang Siantar, RE Siahaan yang menggugat tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Kementerian Keuangan RI, tergugat III Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tergugat IV ahli waris almarhum Esron Samosir, menyebutkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar menolak eksepsi para tergugat I, II dan III yang menyebutkan bahwa PN Pematang Siantar tidak berkewenangan mengadili perkara tersebut karena merupakan domain atau kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan Daulat Sihombing sebagai penjelasan atas hasil sidang lanjutan yang digelar secara vidcom oleh PN Pematang Siantar atas perkara Nomor: 73/Pdt. G/2023/Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dengan ketua majelis hakim, Renni Pitua Ambarita SH dan hakim anggota Nasfi Firdaus, dan Katharina, Rabu (29/11/2023).

Lima alasan kenapa RE Siahaan gugat KPK di PN Pematang Siantar

Daulat Sihombing menyebutkan, para tergugat dalam eksepsinya menyatakan, karena surat perintah penyitaan terhadap harta penggugat (RE Siahaan), adalah surat perintah KPK selaku penguasa atau pejabat Negara.

“Tetapi, kita telah membantah hal tersebut, dengan menyampaikan pernyataan berdasarkan rejin otonom hukum perdata, tentang perbuatan perlawanan hukum itu, adalah kewenangan pengadilan negeri. Karena itulah, tidak beralasan eksepsi dari para tergugat. Melihat hal itu, majelis hakim sependapat dengan kuasa hukum penggugat, bahwa memang objek perkara adalah objek perbuatan perlawanan hukum, dan merupakan kewenangan PN Siantar ,” kata Daulat Sihombing.

Daulat Sihombing memaparkan, hasil persidangan hari ini yang disampaikan majelis hakim atas putusan sela adalah, pertama, menolak eksepsi dari tergugat I, II dan III, kedua, menetapkan Pengadilan Negeri Pematang Siantar berwenang mengadili perkara gugatan RE Siahaan, ketiga, memerintahkan kepada berbagai pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, dan keempat, membebankan biaya perkara yang akan diperhitungkan nanti.

Persidangan, menurut Daulat Sihombing akan dilanjutkan Rabu 6 Desember 2023 untuk penyampaian bukti-bukti dari penggugat, RE Siahaan.

Elfrida Hutapea: “Amar putusan AJAIB dan SPP SAKTI, SITA LELANG itu untuk UANG PENGGANTI apa?????”

Para tergugat melakukan pelanggaran hukum

SEKADAR mengingatkan, RE Siahaan menggugat KPK Rp45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum. Melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan, sebelum menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010.

Padahal, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan 4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti Rp7,7 miliar.

Dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp7,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE Siahaan dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti”.

KPK RI, Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang membeli atau pemenang lelang. (Ingot Simangunsong/***)

 

 

Tags: BPNKeuanganKPKPematang SiantarPengadilanRE SiahaansegarisSegaris.coSihombing
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Dokkes Polres Siantar lakukan safety food MBG di SPPG YKB

by Ingot Simangunsong
2 September 2026 | 14:04 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO --  BIDANG Kedokteran dan Kesehatan Polres Pematangsiantar melaksanakan Safety Food untuk distribusi Makanan Bergizi Gratis (MBG), Rabu 2...

Read more
News

UPDATE SINABUNG: Status masih SIAGA, warga diminta tidak lengah

by Ingot Simangunsong
2 September 2026 | 13:25 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO — AKTIVITAS Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Gunung api...

Read more
News

Rekam jejak erupsi Gunung Sinabung: Dari “Gunung tidur” menjadi luka panjang 

by Ingot Simangunsong
1 September 2026 | 22:42 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO — GUNUNG SINABUNG bukan sekadar sebuah gunung api yang sesekali mengeluarkan abu dan awan panas. Bagi masyarakat Kabupaten...

Read more
News

SINABUNG SIAGA: 2.451 warga dievakuasi, abu vulkanik mengarah ke Berastagi

by Ingot Simangunsong
1 September 2026 | 11:40 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO – GUNUNG Sinabung kembali erupsi. Aktivitas vulkanik yang meningkat membuat status gunung api di Kabupaten Karo, Sumatera Utara,...

Read more
News

PBG Watch soroti belum disegelnya bangunan milik anggota DPRD Sumut di Medan

by Ingot Simangunsong
1 September 2026 | 10:22 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO — PEMANTAU Persetujuan Bangunan Gedung (PBG Watch) menyoroti belum dilaksanakannya penyegelan terhadap bangunan bermasalah di Jalan Sisingamangaraja, Gang...

Read more
Oplus_131072
News

Gunung Sinabung naik ke Level Siaga, abu mengarah ke Berastagi — PVMBG ingatkan potensi erupsi lebih besar

by Ingot Simangunsong
1 September 2026 | 05:15 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO — AKTIVITAS Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, meningkat signifikan. Setelah mengalami erupsi pada Senin (31/8/2026) pukul...

Read more

Berita Terbaru

SEREMONI

Kejari Simalungun gelar upacara Harlah ke-81 Kejaksaan RI 

2 September 2026 | 16:17 WIB
SEREMONI

Polres Pematangsiantar beri kejutan Harlah ke-81 Kejaksaan 

2 September 2026 | 16:03 WIB
News

Dokkes Polres Siantar lakukan safety food MBG di SPPG YKB

2 September 2026 | 14:04 WIB
News

UPDATE SINABUNG: Status masih SIAGA, warga diminta tidak lengah

2 September 2026 | 13:25 WIB
News

Rekam jejak erupsi Gunung Sinabung: Dari “Gunung tidur” menjadi luka panjang 

1 September 2026 | 22:42 WIB
News

SINABUNG SIAGA: 2.451 warga dievakuasi, abu vulkanik mengarah ke Berastagi

1 September 2026 | 11:40 WIB
News

PBG Watch soroti belum disegelnya bangunan milik anggota DPRD Sumut di Medan

1 September 2026 | 10:22 WIB
News

Gunung Sinabung naik ke Level Siaga, abu mengarah ke Berastagi — PVMBG ingatkan potensi erupsi lebih besar

1 September 2026 | 05:15 WIB
News

Update Berastagi malam ini

31 Agustus 2026 | 20:20 WIB
News

Sidak humanis: Pemko pastikan harga pangan terjangkau

31 Agustus 2026 | 19:41 WIB
News

Gunung Sinabung erupsi, status naik Siaga: Abu 3.500 meter, warga diminta tak panik

31 Agustus 2026 | 19:18 WIB
SEREMONI

Tangkas Kroni Silitonga gelar reses, serap aspirasi warga Nagori Lestari Indah

31 Agustus 2026 | 16:02 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus