Segaris.co
Minggu, 3 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

Selamat pagi Pak Presiden

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
24 September 2022 | 09:46 WIB
in Kolom
ADVERTISEMENT

Catatan | Ingot Simangunsong

SELAMAT pagi Pak Presiden, Joko Widodo.

Tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu, yang sudah diajukan sejak tahun 2019, artinya telah 3 tahun berada di meja kerja DPR-RI di Senayan sana.

Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani sudah menyatakan sepakat dan mendukung terbitnya Undang-Undang ((UU) Perampasan Aset dari pelaku tindak pidana. Bagi koruptor, juga bisa dikenakan untuk tindak pidana yang lain, terutama membawa kerugian kepada negara, meski pun bukan karena korupsi.

Arsul Sani juga mengingatkan pemerintah, semangatnya menerbitkan UU Perampasan Aset ini harus serius, yang tadinya masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 5 tahunan, namun belum didorong masuk ke dalam prolegnas tahunan, terutama Tahun 2022, sebagai RUU inisiatif pemerintah.

Baca juga :

Hakim agung, PERAMPASAN aset dan para koruptor

Pak Presiden, masyarakat yang selama ini dipertontonkan bagaimana para koruptor senyam-senyum saat menjalani proses penghukuman dan dieluh-eluhkan saat bebas bersyarat. Bahkan, mendapatkan pengampunan berupa pengurangan hukuman, tentu masyarakat merasa sangat miris.

Efek jera yang tak kunjung kelihatan, seyogianya akan terwakili bila Pemerintah menguatkan dorongan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.

Kalkulasi politik akan diperhitungkan konstituen pada Pesta Demokrasi 2024, terkait keseriusan para elit politik yang sedang dan masih berencana bertahan di DPR RI Senayan, dalam pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Setidaknya, konstituen akan memberikan catatan terhadap partai politik yang tidak memiliki hati nurani untuk membebaskan “pemberantasan korupsi di Indonesia” dari wilayah “setengah hati”. Memperlambat atau mengabaikan percepatan pengesahaan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang, adalah tindakan amoral dalam upaya menyelamatkan negara dari para begundal atau gerombolan koruptor.

Baca juga :

Tahun 2023, 83.000 RT kurang mampu dapat bantuan sambungan listrik baru

Pak Presiden, menjelang masa berakhirnya kepemimpin nanti, setidaknya dalam kurun waktu tersebut, percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, sudah terakomodir dan dapat dijalankan sebagai Undang-Undang.

Pak Presiden, masyarakat sangat menggantungkan harapan, bahwa Pemerintah, benar-benar memiliki good will dan political will dalam membebaskan “pemberantasan korupsi di Indonesia” dari wilayah “setengah hati.”

Agar masyarakat tidak diposisikan pada keraguan, bahwa terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanyalah sekadar proses gonta-ganti nama, sejak pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, hingga masa sekarang ini.

Perampasan aset – jika benar-benar dijalankan – belum juga seberat atau sekejam menjatuhkan hukuman mati kepada para koruptor.

Perampasan aset, tokh hanya sebatas tindakan pemerintah mengambil kembali kekayaan negara yang dikuasai secara sepihak dan semena-mena oleh para koruptor beserta para koleganya.

Semoga Pak Presiden, memberikan ruang dan waktu yang lebih besar porsinya dalam realisasi percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Penulis, Pimpinan Redaksi mediaonline segaris.co

Tags: AsetJoko WidodoKPKPerampasanPresiden
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kolom

Mengenal Sindrom Stevens-Johnson: Penyakit langka yang bisa mengancam jiwa

by Ingot Simangunsong
5 Juni 2025 | 04:15 WIB
0

catatan | andreas bresman ms SINDROM Stevens-Johnson (SJS) adalah kondisi medis langka namun sangat serius yang menyerang kulit dan selaput...

Read more
Kolom

Berbudaya politik, politik berbudaya: dua arah menuju demokrasi sehat

by Ingot Simangunsong
28 Mei 2025 | 09:46 WIB
0

Oleh | ingot simangunsong DI tengah dinamika politik yang makin kompleks, dua istilah ini layak kita renungkan: berbudaya politik dan...

Read more
Kolom

Menata Suara di 2029 melalui JALUR MARSIADAPARI: gagasan Dasa M. Sinaga, SE

by Ingot Simangunsong
24 Mei 2025 | 22:31 WIB
0

Catatan | ingot simangunsong TAHUN politik 2029, akan menjadi momentum penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menegaskan kembali arah demokrasi...

Read more
Kolom

TBC si penyakit “tiga huruf” bangkit lagi

by Ingot Simangunsong
16 Mei 2025 | 06:18 WIB
0

Catatan | ingot simangunsong TBC ... di Indonesia populer dengan sebutan penyakit "tiga huruf". Sudah berpuluhan tahun, penyakit ini tidak...

Read more
Kolom

GURU TIDAK TETAP, pengabdian dengan gaji minim tanpa tunjangan

by Ingot Simangunsong
1 Mei 2025 | 09:40 WIB
0

catatan | ingot simangunsong GURU Tidak Tetap (GTT) adalah guru yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan biasanya diangkat oleh...

Read more
Kolom

JURNALIS SAMPAH… memaknai sebagai kiasan

by Ingot Simangunsong
30 April 2025 | 09:10 WIB
0

catatan | ingot simangunsong JURNALIS dan sampah. Dua kata ini jika berdiri sendiri - sendiri, tidak memiliki hubunggan apa -...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba