Segaris.co
Rabu, 6 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Uncategorized
Daulat Sihombing, S.H, M.H

Daulat Sihombing, S.H, M.H

Sumut Watch minta DPRD gelar RDP pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
8 Agustus 2022 | 18:20 WIB
in Uncategorized
ADVERTISEMENT

KETUA Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, meminta institusi DPRD Kota Pematangsiantar secara proaktif menggunakan hak politiknya untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta keterangan Plt. Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A, terkait pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2022–2027.

Permintaan tersebut secara resmi disampaikan oleh Daulat Sihombing yang juga berprofesi Advokat PERADI ini, melalui Surat No. 57/SW/VIII/2022, tertanggal 03 Agustus 2022, tembusannya dikirimkan kepada Gubernur Provinsi Sumut, Plt. Walikota Pematangsiantar dan seluruh Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar.

Ada pun alasan permintaan RDP itu menurut mantan Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan Periode 2006–2016 ini, karena dianggap penting dan mendesak sebab menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang Plt. Walikota yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan kota secara khusus tata kelola perusahaan daerah atau perusahaan umum daerah.

Baca juga : Anggota DPRD Simalungun “menyandera” 3 KTP, satu handphone, dan 3 ijazah, Willy Sidauruk: “Ini bisa tergolong pemerasan”

Melampaui kewenangan

Mengutip rilis pers yang disebar secara elektronik tertanggal 08 Agustus 2022, Daulat Sihombing mereview keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A, tentang pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT menjadi Direktur Utama Perumda Kota Pematangsiantar Periode 2022–2027, dengan Keputusan Nomor: 800/645/VII/WK-THN 2022, tertanggal 15 Juli 2022.

Keputusan itu menurutnya, keliru dan salah, karena Pasal 14 ayat (1), (2) dan (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara tegas menyatakan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, bahwa yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan  perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.

Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian, Point 3 huruf b, juga mengatur: Pertama, apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/ terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintahan di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Plh atau Plt.

Kedua, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Ketiga, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

Keempat, Plh dan Plt memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Berdasarkan itulah, Daulat berpendapat keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, 2022- 2027, merupakan keputusan atau tindakan yang melampaui kewenangan.

Baca juga : Kehilangan emas, anggota DPRD Simalungun “sandera” 3 KTP, handphone dan 3 ijazah warga Gunung Malela

Bersifat kolektif kolegial

Seluruh perangkat peraturan perundang- undangan, seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 54 Tahun 2014 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Perda Kota Pematangsiantar Nomor 03 Tahun 2020 tentang PDAM Kota Pematangsiantar, menurut aktivis NGO/Ornop sejak orde baru ini, mengatur bahwa pengangkatan Direksi secara periodesasi bersifat paket atau kolektif kolegial dan tidak bersifat perseorangan atau individual.

Pasal 60 ayat (3) PP No. 54 Tahun 2014, bahkan secara tegas menyatakan jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum Daerah dan perusahaan Perseroan Daerah paling sedikit 1 orang dan paling banyak 5 orang”.

Maka sekalipun Pasal 59 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2014 dan Pasal 50 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, menyatakan bahwa “ketentuan mengenai seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya”, tetapi ketentuan itu menurut  Daulat bersifat paket atau kolektif kolegial dan tidak bersifat perseorangan atau individual.

Berdasarkan alasan itulah, pengangkatan kembali secara perseorangan dan individual Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Dirut Perumda Tirtauli, 2022 – 2027, melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Terakhir mantan Staf Ahli Walikota Pematangsiantar ini, mengisyaratkan bahwa permintaan RDP yang dilayangkannya ke DPRD tidak perlu ditafsirkan secara apriori karena motifnya semata- mata adalah “warning” kepada Plt. Walikota dr. Susanti Dewayani, Sp.A, agar waspada dengan lingkaran politik dan lingkaran birokrasinya yang memberikan advis hukum secara keliru dan salah. (***)

 

 

Tags: Daulat SihombingPematangsiantarSumutSumut WatchWali KotaWatch
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Uncategorized

Ganjar Pranowo: “Anggaran pendidikan Indonesia masih di bawah standar UNESCO”

by Ingot Simangunsong
26 November 2024 | 04:04 WIB
0

JAKARTA -- SEGARIS.CO -- Mantan Gubernur Jawa Tengah 2013-2023, Ganjar Pranowo, menyoroti persoalan anggaran pendidikan di Indonesia yang dinilainya masih...

Read more
Uncategorized

Komunitas Batak MarBisuk dukung Paslon HIRO di Pilkada Medan

by Ingot Simangunsong
3 November 2024 | 19:16 WIB
0

MEDAN -- SEGARIS.CO -- Ketua Batak MarBisuk for HIRO, Prof. Dr. Togu Harlem Lumban Raja, menyerukan agar masyarakat Batak berpartisipasi...

Read more
Uncategorized

Panwascam Sei Suka ajak Forkopimca bersinergi awasi Pilkada 2024

by Ingot Simangunsong
2 November 2024 | 15:55 WIB
0

BATUBARA -- SEGARIS.CO -- Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Rahmad Sinaga, berharap Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan...

Read more
Uncategorized

Mangatas Silalahi sambangi Warkop Sori Dahlan, dekatkan diri dengan warga

by Ingot Simangunsong
31 Oktober 2024 | 15:16 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- Warkop Sori Dahlan, mendadak ramai oleh warga yang ingin menyambut pasangan calon Wali Kota dan Wakil...

Read more
Uncategorized

Mangapul Damanik; Mangatas Siĺalahi itu orang baik

by Ingot Simangunsong
29 Oktober 2024 | 17:50 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Mangatas Marulitua Silalahi dan Ade Sandrawati Purba, tampil...

Read more
Uncategorized

Robert Siregar serukan pilih pemimpin berkualitas untuk Pematangsiantar

by Ingot Simangunsong
29 Oktober 2024 | 12:57 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- AKADEMISI dari salah satu perguruan tinggi, Dr. Robert Tua Siregar, memberikan pesan tegas kepada masyarakat Kota...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Samosir serahkan SK pengangkatan 141 PPPK Formasi 2024

5 Agustus 2025 | 21:42 WIB
News

Sosper Kepemudaan di Nagori Silau Malaha, Panguluh: kalau itu terjadi keberadaan Pak Dasa akan seperti padi menguning

5 Agustus 2025 | 18:59 WIB
News

Pemko Siantar diminta percepat pembukaan Ringroad Saribudolok – Parapat jelang peresmian Tol Simpang Panei

5 Agustus 2025 | 18:19 WIB
News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba