Segaris.co
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Daulat Sihombing, S.H, M.H

Daulat Sihombing, S.H, M.H

Sumut Watch minta pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Pematangsiantar dibatalkan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
27 Juli 2022 | 14:05 WIB
in News

KETUA Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, meminta Plt. Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A, untuk membatalkan pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, periode 2022–2027, karena dinilai melanggar asas–asas Pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 10 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Menurut Daulat Sihombing, Pasal 14 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah mengatur bahwa Badan  dan/ atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila: a. Ditugaskan oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan b. Merupakan pelaksanaan tugas rutin. Selanjutnya Pasal 14 ayat (2) UU ini mengatur, Pejabat yang melaksanakan tugas rutin pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pelaksana harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan sementara, dan b. Pelasana tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan tetap.

Melampaui Kewenangan

Terkait hal itu, Pasal 14 ayat (7), menegaskan bahwa, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat TIDAK BERWENANG mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, menyatakan bahwa:  a). Yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan  perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”. b). Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.

Baca juga :

Di PN Pematangsiantar putusan BHT dikasasi, Bernando Sinaga: “Kami sudah lelah YANG MULIA”

Mengenai Plh dan Plt, ungkap mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini, juga diatur dalam Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian. Pertama, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Kedua, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.  Ketiga, Plh dan Plt memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada bagian Kedua.

Ada pun kewenangan Plh dan Plt pada aspek kepegawaian, kata Daulat, antara lain meliputi: “Melaksanakan tugas sehari- hari pejabat defenitif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai, menetapkan surat kenaikan gaji berkala, menetapkan Cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Cuti yang akan dijalankan di Luar Negeri, menetapkan surat tugas/ surat perintah pegawai, menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi, memberikan izin belajar dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.”.

Atas dasar itulah Daulat Sihombing yang juga Advokat PERADI ini berpendapat bahwa keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, Periode 2022- 2027, merupakan keputusan yang melampaui kewenangan.

Melanggar PP No. 54 Tahun 2014

Daulat Sihombing juga mengkonstatir Pasal 58 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, yang mengatur bahwa: “Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi”.

Ada pun tujuan seleksi dalam Pasal 58 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 maupun Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018,  hakekatnya menurut Daulat Sihombing adalah untuk: “Mendapatkan direksi secara “the right man and the right place”, memastikan direksi terpilih mendapatkan legitimasi sosial yang kuat dari publik, menjamin rekrutmen direksi dilaksanakan secara terbuka dan demokratis dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)”.

Faktanya menurut Daulat Sihombing, Plt. Walikota Pematangsiantar, telah mengangkat Ir. Zulkfili Lubis, MT menjadi Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022–2027, tanpa proses seleksi yang dilakukan secara mendadak, tertutup dan diskriminatif, sehingga melanggar prinsip- prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang diatur Pasal 92 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017.

Sekali pun Pasal 59 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 dan Pasal 50 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, mengatur bahwa: “Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya”, namun ketentuan tersebut, kata Daulat Sihombing haruslah dikesampingkan karena kontradiktif atau bertentangan dengan jiwa dan semangat dari Pasal 58 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 dan Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 tahun 2018.

Baca juga :

Boru Samosir Cs halangi mendirikan rumah, Marulitua Manurung mohon perlindungan hukum ke Polres Simalungun

Apalagi Pasal 50 ayat (2) Permendagri No. 37 Tahun 2018 menurutnya, mensyaratkan adanya sejumlah syarat, berupa: “pencapaian target realisasi, opini audit Wajar Tanpa Pengecualian, pengawasan ditindaklanjuti, dan target kontrak kinerja”, sedang menurut Daulat Sihombing, syarat tersebut tidak pernah dievaluasi dan dijadikan sebagai dasar oleh Dewan Pengawas Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2018–2022, untuk mengusulkan perpanjangan jabatan Zulkifli Lubis sebagai Dirut Periode 2022–2027.

Oleh karena itulah, Daulat Sihombing meminta agar keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2022 – 2027 dibatalkan.

Daulat Sihombing juga menjalaskan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 75, 76 dan 77 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ia selaku Ketua Sumut Watch maupun pribadi atau warga Siantar maupun sebagai Advokat, telah menyampaikan keberatan kepada Plt. Walikota Pematangsiantar, melalui Surat No. 54/SW/VII/2022, tanggal 25 Juli 2022, sebagai  langkah awal untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan. (YH/***)

Tags: DaulatHj Susanti DewayaniPematangsiantarPerumdaSihombingTirta UliWali Kota
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 18:34 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --‎ PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara memperkuat roda organisasi demi mengakselerasi pembangunan daerah. Langkah strategis ini ditandai...

Read more
Oplus_131072
News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 16:15 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --‎PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar yang adaptif...

Read more
Oplus_131072
News

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 14:25 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- KAPOLRES Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak mengikuti gerak jalan santai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah...

Read more
Oplus_131072
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 13:57 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- SATUAN Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial S (41) di depan Gereja...

Read more
Oplus_131072
News

Timsus Dayok Mirah patroli malam, amankan dua motor berknalpot brong

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 11:42 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- TIM Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar menggelar patroli rutin pada Jumat (18/7/2026) malam sekitar pukul...

Read more
News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 05:12 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO – WALI Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan SMP Cinta Rakyat 1 di...

Read more

Berita Terbaru

News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

19 Juli 2026 | 18:34 WIB
News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

19 Juli 2026 | 16:15 WIB
News

19 Juli 2026 | 14:25 WIB
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

19 Juli 2026 | 13:57 WIB
News

Timsus Dayok Mirah patroli malam, amankan dua motor berknalpot brong

19 Juli 2026 | 11:42 WIB
News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

19 Juli 2026 | 05:12 WIB
News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita