Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

KRIMINALISASI tiga aktivis GJL Kalteng, KAPOLRES KOTIM DIPROPAMKAN

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
24 November 2022 | 20:47 WIB
in News
ADVERTISEMENT

KOORDINATOR Wilayah (Korwil) Gerakan Jalan Lurus (GJL) Se-Jabodetabek, Jansen Leo Siagian, melaporkan Kapolres hingga Kapolsek di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan kriminalisasi tiga aktivis GJL yang dilakukan oleh aparat setempat beberapa waktu lalu.

Laporan Pengaduan tersebut sudah diterima oleh Propam Polri dan Kabag Yanduan Kombes Daddy langsung menemui Leo dan Edibdi ruangan tamu Yanduan Propam dan sudah resmi menerima surat pengaduan dengan nomor SPSP2/722/XI/2022/Bagyanduan, tertanggal 22 November 2022.

“Institusi Kepolisian banyak menjadi perbincangan akhir-akhir ini karena kinerja oknum kepolisian cenderung buruk. Bahkan beberapa oknum Kepolisian diduga melakukan kriminalisasi yang jelas melawan hukum,” ujar Leo kepada wartawan, yang diterima rilisnya di Medan, Kamis (24/11/2022).

Selain ke Propam Polri, Leo juga membuat pengaduan di Kejaksaan Agung terkait buruknya profesionalitas oknum kejaksaan di Kotim, Kalteng itu.

Baca juga :

POLISI TANGKAP tiga aktivis GJL Kalteng TERKAIT AKSI TUNTUTAN BATAS lahan Sawit PT Windu Nabatindo Lestari

Menurut mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 ini, dugaan kriminalisasi terhadap ketiga aktivis GJL Kalteng itu bukan saja terjadi di Polres Kotim tetapi juga di Kejaksaan Negeri Kotim. Perbuatan kriminalisasi, tambah Leo, merupakan tindakan penyelewengan dan melanggar hukum yang harus diberi ganjaran berat terhadap oknumnya.

“Penangkapan dan penahanan ketiga aktivis GJL Kalteng itu tidak memiliki dasar hukum, dan hanya menunjukkan arogansi kekuasaan oleh oknum Polri dan kejaksaan yang pro pengusaha kebun sawit. Sedangkan jumlah oknum kepolisian dan kejaksaan yang diduga terlibat melakukan kriminalisasi terhadap warga kecil dan petani gurem terus saja bertambah banyak terjadi di berbagai daerah,” kecam Leo.

Menurut Leo, penangkapan dan penahanan ketiga aktivis GJL Kalteng yang secara sewenang-wenang itu adalah merupakan penghinaan, menyerang kehormatan dan nama baik organisasi GJL.

Untuk itu, GJL berharap agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono, dan Jaksa Agung, ST Burhanudin, bisa segera mengambil tindakan displin dan menertibkan anggotanya sehingga wibawa institusi Polri dan Kejaksaan dapat terjaga dengan baik.

“GJL turut berperan mengawal kinerja institusi kepolisian dan kejaksaan di jalan yang lurus. Maka itu, kalau ada setiap oknum aparat nakal dan tidak punya moralitas yang baik di tengah masyarakat wajib warga melaporkannya, dan atas adanya kasus pertanahan yang masuk ke institusi Kepolisian, kasusnya haruslah dilakukan gelar perkara yang diikuti oleh para pakar pertanahan dari berbagai perguruan tinggi, di Polri belum ada pakar pertanahan yang bertitel Prof, DR” tegas Leo.

Baca juga :

RAKSAHUM desak KPK, “TANGKAP” anggota DPRD Sumut

“Kita lihat saja program Presisi Polri dan program Restorative Justice yang dilakukan Kejaksaan Agung. Polri dan Kejaksaan jangan melindungi oknum-oknum yang memanfaatkan institusinya untuk berkolusi dengan pengusaha nakal dan untuk memperkaya diri sendiri,” pesan Leo mengingatkan.

Masalah batas lahan tak jelas

Sementara itu, Pembina GJL DPW Kalteng, Edi Sukaryanto, mengatakan polisi telah menangkap tiga orang rekannya yaitu, Arpial alias Toni (ketua), Amir Husin (sekretaris) dan M Yasin (bendahara).

Ketiga rekannya itu ditangkap terkait aksi massa ratusan warga yang meminta penjelasan mengenai letak batas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Windu Nabatindo Lestari (BGA Grup) dan Koperasi Keruing Citra Lestari, di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Kalteng.

“Laporan kepolisian bahwa blok lahan perusahaan diportal warga. Kemudian, warga juga mendirikan rumah pondokan di lahan tersebut. Tapi lokasinya bukan di lahan perusahaan. Laporannya itu tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” tegas Edi Sukaryanto.

Edi mengatakan, ketiga rekannya ditangkap setelah Polres Kotim menerima laporan pengaduan dari PT Windu Nabatindo Lestari tersebut. Dan saat ini, tambahnya, ketiga rekannya itu resmi ditahan di Polres Kotim, Kalteng, sejak Kamis (10/11/2022) yang lalu, tanpa diperbolehkan dikunjungi keluarganya atau oleh siapapun teman yang ingin membezuk mereka.

Menurut Edi, laporan pengaduan perusahaan pada 13 Juli 2022 adalah dugaan kasus penguasaan lahan. Padahal, dalam bukti rekaman video tidak ada satu katapun dari warga ingin menguasai lahan tersebut. Pada kenyataannya, lahan tersebut hingga sekarang ini masih dikuasai, dipanen, dan dikerjakan oleh pihak PT Windu Nabatindo Lestari.

Baca juga :

1.482 kasus PELANGGARAN TATA RUANG di kawasan Danau Toba, 5 KASUS di SIMALUNGUN

“Masyarakat melakukan aksinya karena mereka merasa hak-haknya telah dirampas. Selama pembentukan plasma, warga tidak pernah mengetahui di mana letak lahannya. Jadi, warga hanya diberikan kartu plasma anggota koperasi saja dan hasil SHK-nya pun sudah tidak sesuai lagi,” kata Edi.

Dalam laporan pengaduan, PT Windu Nabatindo Lestari mengklaim bahwa lahannya terletak di Blok J/K 47A sampai Blok J/K 58A. Padahal, keterangan para saksi dan lebih kurang sekutar 300 warga yang ikut aksi berada di Blok K 54.B sampai K 58.B di seberang jalan blok yang dilaporkan perusahaan tersebut.

Edi menambahkan, untuk membuktikan posisi lahan berada di Blok K 54.B sampai K 58.B yang diportal warga itu adalah berada di luar HGU PT Windu Nabatindo Lestari, maka dilakukan pengecekan di lapangan tempat aksi pemortalan dengan menggunakan GPS Satelit pada Jumat, 11 November 2022.

“Ternyata lokasi lahan tersebut masih hutan produksi dan berada di luar Ijin HGU perusahaan tersebut,” pungkas Edi.

Baca juga :

Relawan DGP Cilacap minta MEGAWATI SOEKARNOPUTRI beri mandat kepada GANJAR PRANOWO sebagai CAPRES RI 2024

Dilaporkan sampai ke Presiden Jokowi

Sebelumnya itu dikabarkan, Kasat Reskrim Polres Kotim melalui Kanit Reskrim, Iptu Nana Suryana, membenarkan ketiga tersangka terlibat kasus dugaan tindak pidana yang terjadi pada Rabu, 6 Juli 2022 hingga 15 Juli 2022.

“Berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) dan hari ini dilimpahkan ke penuntut umum,” kata Nana Suryana.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasipidum, Arwan Kamil Juanda juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka dari penyidik Polres Kotim.

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas tahap II,” kata Arwan Kamil Juanda.

Anehnya dalam kasus ini hanya ketiga kader GJL itu yang dijadikan tersangka diduga melakukan tindak pidana menduduki dan menguasai areal lahan di Blok J/K-47A sampai Blok J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari, yang berada di Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Kalteng.

Kenapa ketiga kader GJL itu saja yg dijadikan tersangka diduga melakukan pemortalan di Blok J/K-47.A-Blok J/K-58.A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari, padahal ada ratusan warga ikut memortal. Atas perbuatan ketiga tersangka, dikenakan Pasal 107 Huruf (a) UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 368 KUH.Pidana.

Hingga berita ini diturunkan, GJL terus berkordinasi dan melaporkan peristiwa tersebut ke berbagai pihak terkait di pemerintahan pusat hingga ke Istana Negara.

Laporan tersebut sebagai upaya untuk menegakkan supremasi hukum yang berlaku dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hukum sebagai panglima, bukan sebagai alat kepentingan pengusaha dan oknum aparat, ujar Leo Siagian yang juga sebagai Korwil Sumatera DPP Sedulur Jokowi. (Sipa Munthe/***)

Tags: AktivisPropamTangkapTiga
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba