Segaris.co
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

POLISI TANGKAP tiga aktivis GJL Kalteng TERKAIT AKSI TUNTUTAN BATAS lahan Sawit PT Windu Nabatindo Lestari

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
24 November 2022 | 09:13 WIB
in News
ADVERTISEMENT

POLRES KOTAWARINGIN Timur, Kalimantan Tengah, menangkap tiga aktivis dari LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) beberapa saat setelah masa aksi warga yang meminta penjelasan mengenai letak batas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Windu Nabatindo Lestari (BGA Grup) dan Koperasi Keruing Citra Lestari, di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), beberapa waktu lalu.

Penangkapan ketiga aktivis GJL itu merupakan rambu-rambu bahaya bagi demokrasi kita. Aparat kepolisian dan kejaksaan setempat diduga kuat melakukan kriminalisasi terhadap ketiga aktivis tersebut.

Pembina LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) DPW Provinsi Kalimantan Tengah, Edi Sukaryanto, mengatakan, polisi telah menangkap tiga rekannya yaitu, Arpikal alias Toni (ketua), Amir Husin (sekretaris) dan M Yasin (bendahara).

Ketiga rekannya itu ditangkap terkait aksi warga yang meminta penjelasan mengenai letak batas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Windu Nabatindo Lestari (BGA Grup) dan Koperasi Keruing Citra Lestari, di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Laporan kepolisian bahwa blok lahan perusahaan diportal warga. Kemudian, warga juga mendirikan rumah pondokan di lahan tersebut. Tapi lokasinya bukan di lahan perusahaan. Laporannya itu tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” kata Edi Sukaryanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca juga :

Program CALISTUNG di Gunung Malela, Lisnawati Sinaga: “BERJALAN LANCAR…”

Ditahan

Edi Sukaryanto mengatakan, ketiga rekannya ditangkap setelah Polres Kotim menerima laporan pengaduan dari PT Windu Nabatindo Lestari tersebut. Dan saat ini, tambahnya, ketiga rekannya itu ditahan di Polres Kotim, Kalteng, Kamis (10/11/2022).

Menurut Edi Sukaryanto, laporan pengaduan perusahaan pada 13 Juli 2022 adalah dugaan kasus penguasaan lahan. Padahal, dalam bukti rekaman video tidak ada satu katapun dari warga ingin menguasai lahan tersebut.

Pada kenyataannya, lahan tersebut hingga sekarang ini masih dikuasai, dipanen, dan dikerjakan oleh PT Windu Nabatindo Lestari.

“Masyarakat melakukan aksinya karena mereka merasa hak-haknya telah dirampas. Selama pembentukan plasma, warga tidak pernah mengetahui dimana letak lahannya. Jadi, warga hanya diberikan kartu anggota koperasi saja dan hasil SHK-nya pun sudah tidak sesuai lagi,” kata Edi Sukaryanto.

Baca juga :

HUT Ke-77 PGRI Gunung Malela, Lisnawati Sinaga: “Saling mendukung akan semakin menguatkan”

Tempat aksi pemortalan

Dalam laporan pengaduan PT Windu Nabatindo Lestari mengklaim bahwa lahannya terletak di Blok J/K 47A sampai Blok J/K 58A. Padahal, keterangan para saksi dan lebih kurang 300 warga yang ikut aksi berada di Blok K 54B sampai K 58B di seberang jalan blok yang dilaporkan perusahaan tersebut.

Edi Sukaryanto menambahkan, untuk membuktikan posisi lahan berada di Blok K 54B sampai K 58B yang diportal warga itu adalah berada di luar HGU PT Windu Nabatindo Lestari, maka dilakukan pengecekan di lapangan tempat aksi pemortalan dengan menggunakan GPS Satelit pada Jumat, 11 November 2022.

“Ternyata lokasi lahan tersebut masih hutan produksi dan berada di luar Ijin HGU perusahaan tersebut,” tutur Edi Sukaryanto.

Baca juga :

Relawan DGP Cilacap minta MEGAWATI SOEKARNOPUTRI beri mandat kepada GANJAR PRANOWO sebagai CAPRES RI 2024

Penyitaan barang bukti mencurigakan

Terkait barang bukti 1 unit pick-up yang dijadikan sebagai barang bukti permulaan oleh penyidik pada 15 Juli 2022 sampai 15 September 2022, tidak pernah diberikan surat tanda terima penyitaan barang bukti oleh pihak Polres Kotim.

Edi Sukaryanto menuturkan, menurut keterangan penyidik bahwa barang bukti telah diamankan di rumah pribadi penyidik, dan kunci pick-up digandakan oleh penyidik, karena sampai saat ini kunci mobil masih ditangan pemilik unit mobil.

“Pemilik kendaraan Arpikal yang saat ini menjadi tahanan kejaksaan sudah melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Kalteng pada 5 September 2022,” jelas Edi Sukaryanto.

Menurutnya, surat tanda bukti penyitaan baru diberikan penyidik pada saat melakukan pemeriksaan Arpikal Cs sebagai tersangka pada 16 September 2022 lalu. Lebih lanjut, dalam laporan ke Propam Polda Kalteng terkait penyitaan barang bukti oleh penyidik yang tidak sesuai prosedur dalam SP2HPP dari Propam dinyatakan tidak ditemukan pelanggaran.

Sementara dalam proses penyelidikan pemeriksaan saksi, para saksi terlapor menyerahkan bukti pembanding untuk mengatakan bahwa mereka melakukan aksi di blok yang berbeda dengan laporan perusahaan tersebut.

Sayangnya, kata Edi Sukaryanto, laporan dan bukti pembanding saksi terlapor itu tidak diterima oleh penyidik, bahkan penyidik mengatakan nanti saja buktinya dibuka di persidangan.

Pada proses perubahan status saksi naik menjadi tersangka sebagaimana surat Nomor B/82/XI/RES.1.24/2022/RESKRIM, ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 107 huruf (a) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca juga :

APRESIASI DGP, Kepala Desa Menganti HARAPKAN KELOMPOK TANI jadi SAMPLING PILOT PROJECT

Pada saat pemeriksaan 16 September 2022, ketiga tersangka masih dikenakan Pasal 107 huruf a, dan kemudian sampai ada surat panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada 19 Oktober 2022, masih dipersangkakan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Namun, pada penyerahan berkas P21 dan tersangka ke kejaksaan, tiba-tiba ketiga tersangka langsung ditahan dengan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Nomor PRINT–2361/O.2.11/Eku.2/11/2022 atas nama tersangka Arpikal als tony bin teno (alm), Nomor PRINT–2362/O.2.11/Eku.2/11/2022 atas nama Amer Husin bin Inggal (alm), Nomor PRINT–2363/O.2.11/Eku.2/11/2022 atas nama M Yasin bin Ilham (alm) dengan dakwaan melanggar, pertama Pasal 107 huruf (a) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tanpa adanya pemberitahuan kepada para tersangka terkait perubahan Pasal yang dipersangkakan.

“Kami selaku anggota koperasi dan kelompok masyarakat menyatakan untuk kebenaran fakta dan kronologis di atas, dan kami bersedia diambil sumpah sesuai dengan agama yang kami anut,” kata Edi Sukaryanto.

Sebelumnya dikabarkan, Kasat Reskrim Polres Kotim melalui Kanit Reskrim, Iptu Nana Suryana membenarkan ketiga tersangka terlibat kasus dugaan tindak pidana yang terjadi pada Rabu, 6 Juli 2022 hingga 15 Juli 2022.

“Berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) dan hari ini dilimpahkan ke penuntut umum,” kata Nana Suryana.

Telah menerima pelimpahan berkas

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasipidum Arwan Kamil Juanda juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka dari penyidik Polres Kotim.

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas tahap II,” kata Arwan Kamil Juanda.

Dalam kasus ini ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana menduduki dan menguasai areal lahan di Blok J/K-47A sampai Blok J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari, yang berada di Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketiga tersangka diduga melakukan pemortalan di Blok J/K-47A – Blok J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari.

Atas perbuatan ketiga tersangka, mereka dikenakan Pasal 107 Huruf (a) UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 368 KUHPidana.

Belakangan ini kasus tersebut tengah dilaporkan GJL Pusat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung, untuk mengatasi permasalahan terkait dengan profesionalitas dan keamanan internal kepolisian, serta internal kejaksaan di Kotim, Kalteng. (Edo Panjaitan/***)

Tags: AktivisDitahan
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, Gubernur serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di KEK Sei Mangkei

by Ingot Simangunsong
9 Oktober 2025 | 17:43 WIB
0

SIMALUNGUN – SEGARIS.CO -- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan...

Read more
News

Siantar Barat duta Kota Pematangsiantar dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi Sumut

by Ingot Simangunsong
9 Oktober 2025 | 09:53 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – “SAAT ini Kecamatan Siantar Barat telah terpilih atau masuk dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi...

Read more
News

Bupati Samosir audiensi ke Kementan RI, Ditjen Perkebunan sarankan fokus di komoditi kopi dan hilirisasi kopi

by Ingot Simangunsong
9 Oktober 2025 | 09:37 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO – Bupati Samosir, Vandiko Gultom, didampingi Kadis Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom, melakukan audiensi ke kantor Ditjen...

Read more
News

Perobohan Gedung IV Pasar Horas dimulai, target rampung 1,5 bulan

by Ingot Simangunsong
8 Oktober 2025 | 22:31 WIB
0

  PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui penyedia jasa CV Sihujur Jaya resmi memulai proses perobohan Gedung...

Read more
News

Dasa Sinaga reses di Bah Bolon Tongah, Basaria Batubara: “12 tahun kami menunggu renovasi sekolah…”

by Ingot Simangunsong
8 Oktober 2025 | 09:49 WIB
0

SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dasa M Sinaga SE melaksanakan kegiatan Reses...

Read more
News

Dasa Sinaga terima aspirasi peningkatan status SMP Negeri 7 Pematangsiantar dan perbaikan halte bus

by Ingot Simangunsong
7 Oktober 2025 | 17:42 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dasa M Sinaga SE menyampaikan dukungaan atas...

Read more

Berita Terbaru

Kolom

Asal-usul, dan proses pengajuan RUU Perampasan Aset

10 Oktober 2025 | 06:21 WIB
News

Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, Gubernur serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di KEK Sei Mangkei

9 Oktober 2025 | 17:43 WIB
News

Siantar Barat duta Kota Pematangsiantar dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi Sumut

9 Oktober 2025 | 09:53 WIB
News

Bupati Samosir audiensi ke Kementan RI, Ditjen Perkebunan sarankan fokus di komoditi kopi dan hilirisasi kopi

9 Oktober 2025 | 09:37 WIB
News

Perobohan Gedung IV Pasar Horas dimulai, target rampung 1,5 bulan

8 Oktober 2025 | 22:31 WIB
News

Dasa Sinaga reses di Bah Bolon Tongah, Basaria Batubara: “12 tahun kami menunggu renovasi sekolah…”

8 Oktober 2025 | 09:49 WIB
News

Dasa Sinaga terima aspirasi peningkatan status SMP Negeri 7 Pematangsiantar dan perbaikan halte bus

7 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Kolom

Fenomena pejabat tinggi negara berdebat di Media Sosial: Antara transparansi dan krisis Etika Publik

7 Oktober 2025 | 13:28 WIB
News

Wakil Wali Kota hadiri Peringatan Maulid Nabi di MTsN Pematangsiantar

6 Oktober 2025 | 19:23 WIB
News

Pembongkaran Gedung IV Pasar Horas dimulai dari perobohan jembatan penyeberangan

6 Oktober 2025 | 10:40 WIB
News

Perumda Tirta Uli siasati pipa air pecah, Dirut: “Kami mohon maaf…”

5 Oktober 2025 | 20:53 WIB
News

Peringatan Maulid Nabi momentum teladani akhlak Rasulullah SAW

5 Oktober 2025 | 11:03 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita