Segaris.co
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Daulat Sihombing, SH MH

Daulat Sihombing, SH MH

Sumut Watch desak DPRD SIANTAR batalkan pengangkatan Dirut Perumda Tirta Uli, ZULKIFLI LUBIS

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
16 September 2022 | 11:28 WIB
in News

KETUA Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, kembali mendesak pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar agar segera menindaklanjuti kesimpulan RDP Gabungan Komisi DPRD, tertanggal 05 September 2022, yang mencatatkan, “Wali Kota Pematang Siantar akan mengkaji ulang pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Uli Kota Pematang Siantar Masa Jabatan 2022–2027, secara hukum dan lain- lain.”

Menurut Daulat Sihombing, tindak lanjut dari RDP Gabungan Komisi DPRD Kota Pematang Siantar menjadi sesuatu hal yang sangat penting, selain karena terlanjur telah menjadi konsumsi publik tetapi juga karena berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat khususnya pelanggan Perumda Air Minum Tirta Uli Kota Pematangs Siantar yang diperkirakan mencapai 60.000 KK.

Dalam surat Nomor: 70/SW/IX/2022, tertanggal 14 September 2022 yang telah dilayangkan ke Pimpinan DPRD, Daulat Sihombing mengatakan bahwa keputusan Plt. Wali Kota Pematang Siantar tentang pengangkatan kembali Ir. Zulkilfi Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Uli, Masa Jabatan 2022–2027, patut dibatalkan.

Baca juga :

Fajar Alfian Kristanto Siringoringo diduga korban pembunuhan berencana, pengacara desak tersangka segera ditetapkan dan ditahan

Melanggar prosedur pengangkatan direksi

Menurut Daulat Sihombing, berdasarkan Pasal 64 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bahwa: “Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, maka anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

Faktanya masa jabatan anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Uli Periode 2018–2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 bulan lamanya, namun Dewan Pengawas Perumda Tirtauli melalui Surat Nomor: 029/DP-Perumda/II/2022, tanggal 3 Februari 2022, Hal: Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pengawas, serta Walikota Pematangsiantar melalui Surat Nomor 539/0781/II/2022, tanggal 7 Februari 2022, telah mengajukan rekomendasi kepada KPM bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut dinyatakan prematur dan melanggar prosedur dan mekanisme pengangkatan Direksi.

Pelaksana tugas tidak berwenang membuat keputusan strategis

Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara tegas menyatakan, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” dalam pasal ini adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan  perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”, sedang Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.” Ketentuan ini sangat jelas, tegas dan tak perlu tafsir hukum.

Faktanya, dr. Susanti Dewayani, Sp.A, merupakan badan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh mandat selaku Pelaksana Tugas Walikota Pematang Siantar untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan tetap, sehingga berdasarkan hal tersebut maka ia tidak berwenang untuk mengangkat kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Uli Masa Jabatan 2022–2027.

Lagi pula kata Daulat Sihombing, UU No. 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah,  PP Nomor: 54 Tahun 2014 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar Nomor: 3 Tahun 2022 tentang Perumda Air Minum Tirta Uli, mensyaratkan bahwa sistem pengangkatan Direksi/anggota Direksi BUMD adalah bersifat paket, kolektif dan periodik.

Faktanya, Keputusan Walikota Pematangsiantar tentang pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Uli Periode 2022–2027, tidak dilakukan secara  paket, kolektif dan periodik, melainkan secara perseorangan yang hanya ditujukan kepada Ir. Zulkili Lubis, MT.

Baca juga :

Sidak ke Puskesmas Singosari, Hj Susanti Dewayani: “Memastikan optimalisasi pelayanan kesehatan”

Berbau Kolusi

Pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Dirut Tirta Uli 2022–2027, ucap Daulat, terindikasi kuat berbau kolusi. Alasannya, pertama, karena Plt. Walikota Pematang Siantar melalui Kabag Hukum Pemko, Heri Oktarizal SH, diduga (berdasarkan rekaman audio yang diterima oleh Sumut Watch) telah melibatkan Ir. Zulkifli Lubis MT, untuk konsultasi by phone alih-alih kepentingan “legal opinion” dengan pejabat yang disebut Biro Hukum Kejaksaan  Agung RI untuk memuluskan pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Periode 2022–2027, sedangkan Zulkifli Lubis dalam posisi conflict of interest.

Kedua, masa jabatan anggota Direksi Perumda Tirta Uli Periode 2018 –2022, tertanggal 18 Juli 2022,  masih menyisakan waktu +/- 6 bulan, namun Dewan Pengawas melalui Surat Nomor: 029/DP-Perumda/II/2022, tanggal 3 Februari 2022, serta Walikota Pematangsiantar melalui Surat Nomor 539/0781/II/2022, tertanggal 7 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan merekomendasi kepada KPM bahwa Dirut Ir. Zulkifli Lubis dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut diduga sebagai order atau pesanan.

Selain itu, proses pengangkatan kembali Ir. Zulkili Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Tirta Uli 2022-2027, ternyata juga dilakukan dengan cara-cara tertutup, manipulatif, kepentingan perseorangan, tidak berkepastian hukum dan keberpihakan kepada seseorang.

Oleh karena itu, mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan yang berprofesi juga sebagai Advokat PERADI ini mengatakan, bahwa DPRD Kota Pematangsiantar sangat beralasan kuat untuk merekomendasikan agar pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT menjadi Direktur Utama Perumda Tirta Uli Kota Pematang Siantar Periode 2022 – 2027, dibatalkan. (Rilis/***)

 

Tags: PerumdaTirta Uli
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
News

BESOK… DPRD Sumut gelar RDP bahas korban penipuan BNI Siantar

by Ingot Simangunsong
2 Juni 2026 | 15:07 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- MASIH ingat kasus penipuan Rp28 M di BNI Aek Nabara? Nah, ini menyeruak lagi kasus kejahatan...

Read more
News

Martogi Sinaga serahkan SK defenitif PAC IPK Ujungpadang

by Ingot Simangunsong
1 Juni 2026 | 15:56 WIB
0

SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- KETUA DPD IPK Simalungun Martogi Sinaga SH menyerahkan SK Defenitif PAC IPK Kecamatan Ujungpadang kepada ketua...

Read more
News

Pemkab Tapanuli Utara serahkan santunan korban kebakaran Hutatinggi

by Ingot Simangunsong
29 Mei 2026 | 22:03 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- ‎PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara menyerahkan santunan kematian dari Kementerian Sosial RI kepada ahli waris...

Read more
News

PAN Langkat sembelih 5 sapi Qurban di Idul Adha 1447 H

by Ingot Simangunsong
28 Mei 2026 | 15:55 WIB
0

LANGKAT -- SEGARIS.CO - MENYAMBUT Hari Raya Idul Adha 1447/2026 M, Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Langkat...

Read more
News

‎Bupati Taput tinjau pemulihan jalan BKPSU dan lokasi Huntap bantuan KDM

by Ingot Simangunsong
28 Mei 2026 | 06:44 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --‎ BUPATI Tapanuli Utara (Taput) Jonius TP Hutabarat tinjau pemulihan jalan BKPSU (Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera...

Read more
News

‎Diikuti 104 peserta, SAfest 2026 Sibandang – Muara sukses

by Ingot Simangunsong
25 Mei 2026 | 06:49 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --K0LABORASI dalam memajukan sektor pariwisata olahraga (sport tourism) kembali ditorehkan di bumi Tapanuli Utara. Bupati Tapanuli...

Read more

Berita Terbaru

News

BESOK… DPRD Sumut gelar RDP bahas korban penipuan BNI Siantar

2 Juni 2026 | 15:07 WIB
News

Martogi Sinaga serahkan SK defenitif PAC IPK Ujungpadang

1 Juni 2026 | 15:56 WIB
SEREMONI

Pemkab Tapanuli Utara kembali raih Opini WTP dari BPK RI

30 Mei 2026 | 10:50 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara serahkan santunan korban kebakaran Hutatinggi

29 Mei 2026 | 22:03 WIB
News

PAN Langkat sembelih 5 sapi Qurban di Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 | 15:55 WIB
News

‎Bupati Taput tinjau pemulihan jalan BKPSU dan lokasi Huntap bantuan KDM

28 Mei 2026 | 06:44 WIB
SEREMONI

Kapolres Simalungun Sholat Idul Adha di Rambung Merah

27 Mei 2026 | 14:07 WIB
News

‎Diikuti 104 peserta, SAfest 2026 Sibandang – Muara sukses

25 Mei 2026 | 06:49 WIB
News

Pangulu minta Ketua Maujana Nagori Rambung Merah segera DICOPOT

24 Mei 2026 | 18:26 WIB
News

‎Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput gelar ToT digitalisasi bantuan sosial bagi 510 agen

23 Mei 2026 | 10:54 WIB
News

Wabup Taput: “BUMDes Saurdot harus menjadi contoh dan role model”

22 Mei 2026 | 11:46 WIB
News

Dasa Sinaga tampung aspirasi warga Simalungun: Irigasi, jalan, dan dana keagamaan

21 Mei 2026 | 17:02 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita