Segaris.co
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Daulat Sihombing, SH MH

Daulat Sihombing, SH MH

Sumut Watch desak DPRD SIANTAR batalkan pengangkatan Dirut Perumda Tirta Uli, ZULKIFLI LUBIS

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
16 September 2022 | 11:28 WIB
in News

KETUA Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, kembali mendesak pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar agar segera menindaklanjuti kesimpulan RDP Gabungan Komisi DPRD, tertanggal 05 September 2022, yang mencatatkan, “Wali Kota Pematang Siantar akan mengkaji ulang pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Uli Kota Pematang Siantar Masa Jabatan 2022–2027, secara hukum dan lain- lain.”

Menurut Daulat Sihombing, tindak lanjut dari RDP Gabungan Komisi DPRD Kota Pematang Siantar menjadi sesuatu hal yang sangat penting, selain karena terlanjur telah menjadi konsumsi publik tetapi juga karena berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat khususnya pelanggan Perumda Air Minum Tirta Uli Kota Pematangs Siantar yang diperkirakan mencapai 60.000 KK.

Dalam surat Nomor: 70/SW/IX/2022, tertanggal 14 September 2022 yang telah dilayangkan ke Pimpinan DPRD, Daulat Sihombing mengatakan bahwa keputusan Plt. Wali Kota Pematang Siantar tentang pengangkatan kembali Ir. Zulkilfi Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Uli, Masa Jabatan 2022–2027, patut dibatalkan.

Baca juga :

Fajar Alfian Kristanto Siringoringo diduga korban pembunuhan berencana, pengacara desak tersangka segera ditetapkan dan ditahan

Melanggar prosedur pengangkatan direksi

Menurut Daulat Sihombing, berdasarkan Pasal 64 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bahwa: “Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, maka anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

Faktanya masa jabatan anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Uli Periode 2018–2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 bulan lamanya, namun Dewan Pengawas Perumda Tirtauli melalui Surat Nomor: 029/DP-Perumda/II/2022, tanggal 3 Februari 2022, Hal: Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pengawas, serta Walikota Pematangsiantar melalui Surat Nomor 539/0781/II/2022, tanggal 7 Februari 2022, telah mengajukan rekomendasi kepada KPM bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut dinyatakan prematur dan melanggar prosedur dan mekanisme pengangkatan Direksi.

Pelaksana tugas tidak berwenang membuat keputusan strategis

Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara tegas menyatakan, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” dalam pasal ini adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan  perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”, sedang Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.” Ketentuan ini sangat jelas, tegas dan tak perlu tafsir hukum.

Faktanya, dr. Susanti Dewayani, Sp.A, merupakan badan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh mandat selaku Pelaksana Tugas Walikota Pematang Siantar untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan tetap, sehingga berdasarkan hal tersebut maka ia tidak berwenang untuk mengangkat kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Uli Masa Jabatan 2022–2027.

Lagi pula kata Daulat Sihombing, UU No. 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah,  PP Nomor: 54 Tahun 2014 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar Nomor: 3 Tahun 2022 tentang Perumda Air Minum Tirta Uli, mensyaratkan bahwa sistem pengangkatan Direksi/anggota Direksi BUMD adalah bersifat paket, kolektif dan periodik.

Faktanya, Keputusan Walikota Pematangsiantar tentang pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Uli Periode 2022–2027, tidak dilakukan secara  paket, kolektif dan periodik, melainkan secara perseorangan yang hanya ditujukan kepada Ir. Zulkili Lubis, MT.

Baca juga :

Sidak ke Puskesmas Singosari, Hj Susanti Dewayani: “Memastikan optimalisasi pelayanan kesehatan”

Berbau Kolusi

Pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Dirut Tirta Uli 2022–2027, ucap Daulat, terindikasi kuat berbau kolusi. Alasannya, pertama, karena Plt. Walikota Pematang Siantar melalui Kabag Hukum Pemko, Heri Oktarizal SH, diduga (berdasarkan rekaman audio yang diterima oleh Sumut Watch) telah melibatkan Ir. Zulkifli Lubis MT, untuk konsultasi by phone alih-alih kepentingan “legal opinion” dengan pejabat yang disebut Biro Hukum Kejaksaan  Agung RI untuk memuluskan pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Periode 2022–2027, sedangkan Zulkifli Lubis dalam posisi conflict of interest.

Kedua, masa jabatan anggota Direksi Perumda Tirta Uli Periode 2018 –2022, tertanggal 18 Juli 2022,  masih menyisakan waktu +/- 6 bulan, namun Dewan Pengawas melalui Surat Nomor: 029/DP-Perumda/II/2022, tanggal 3 Februari 2022, serta Walikota Pematangsiantar melalui Surat Nomor 539/0781/II/2022, tertanggal 7 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan merekomendasi kepada KPM bahwa Dirut Ir. Zulkifli Lubis dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut diduga sebagai order atau pesanan.

Selain itu, proses pengangkatan kembali Ir. Zulkili Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Tirta Uli 2022-2027, ternyata juga dilakukan dengan cara-cara tertutup, manipulatif, kepentingan perseorangan, tidak berkepastian hukum dan keberpihakan kepada seseorang.

Oleh karena itu, mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan yang berprofesi juga sebagai Advokat PERADI ini mengatakan, bahwa DPRD Kota Pematangsiantar sangat beralasan kuat untuk merekomendasikan agar pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT menjadi Direktur Utama Perumda Tirta Uli Kota Pematang Siantar Periode 2022 – 2027, dibatalkan. (Rilis/***)

 

Tags: PerumdaTirta Uli
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 18:34 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --‎ PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara memperkuat roda organisasi demi mengakselerasi pembangunan daerah. Langkah strategis ini ditandai...

Read more
Oplus_131072
News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 16:15 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --‎PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar yang adaptif...

Read more
Oplus_131072
News

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 14:25 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- KAPOLRES Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak mengikuti gerak jalan santai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah...

Read more
Oplus_131072
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 13:57 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- SATUAN Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial S (41) di depan Gereja...

Read more
Oplus_131072
News

Timsus Dayok Mirah patroli malam, amankan dua motor berknalpot brong

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 11:42 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- TIM Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar menggelar patroli rutin pada Jumat (18/7/2026) malam sekitar pukul...

Read more
News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 05:12 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO – WALI Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan SMP Cinta Rakyat 1 di...

Read more

Berita Terbaru

News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

19 Juli 2026 | 18:34 WIB
News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

19 Juli 2026 | 16:15 WIB
News

19 Juli 2026 | 14:25 WIB
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

19 Juli 2026 | 13:57 WIB
News

Timsus Dayok Mirah patroli malam, amankan dua motor berknalpot brong

19 Juli 2026 | 11:42 WIB
News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

19 Juli 2026 | 05:12 WIB
News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita