MEDAN, SEGARIS.CO — KEPALA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Agha Novrian, melalui Kabid 2, Ibrahim Mangara Batubara, mengatakan bahwa badan tersebut telah berhasil menarik 90 persen tagihan kepada Wajib Pajak (WP) Reklame pada tahun 2025.
Informasi itu disampaikan Ara, sapaan akrab Kabid 2 Bapenda Kota Medan tersebut, kepada media, Senin (05/10/2026), di ruang kerjanya, Gedung Bapenda, Jalan A.H. Nasution, Medan.
“Para WP itu, ada yang baru setahun mendirikan usahanya dan ada juga yang telah berjalan lebih dari setahun. Dan mereka umumnya berusaha di kawasan mall maupun super maret,” katanya.
Dibeberkanya, kendala yang kerap dihadapi di lapangan dalam melakukan penagihan Pajak Reklame itu adalah keengganan para WP untuk melakukan pembayaran.
Para WP acap mengeluhkan tingginya tagihan pajak tersebut.
“Padahal mereka telah mengetahui besaran pajak yang akan ditagih,” ucapnya.
Disamping itu, imbuhnya, tahapan penagihan itu mempunyai proses rentang waktu.
“Bapenda menyampaikan surat tagihan pajak kepada WP untuk dibayarkan dalam kurun waktu seminggu. Bila tidak ada dilakukan pembayaran, maka kepada WP diberikan teguran pertama dengan rentang waktu tiga hari. Kemudian menyusul teguran kedua. Dan yang terakhir adalah penempelan stiker merah di papan reklame, baik yang berbentuk billboard maupun videotron. Stiker merah itu menegaskan bahwa pemilik papan reklame, belum membayar pajaknya,” katanya.
Disebutkannya, Bapenda Medan tidak punya kewenangan untuk membongkar papan reklame yang tidak membayar pajak reklame.
“Izin mendirikan papan reklame dan sejenisnya itu berada di dinas berbeda. Bukan di Bapenda. Dan kewenangan untuk membongkar papan reklame yang tak berizin itu ada di Satpol PP atas permintaan dinas yang berwenang,” jelasnya.
Diungkapnya, sampai triwulan ketiga tahun 2026 ini, Bapenda Medan telah berhasil menagih pajak reklame dari para WP melebihi tahun 2025 dalam kurun waktu yang sama.
“Artinya terjadi peningkatan penarikan pajak reklame untuk tahun 2026 ini,” ungkapnya tanpa merinci jumlah nominal pajak yang berhasil ditagih Bapenda.
Ke depannya, dia berharap agar para calon WP maupun para WP yang telah terdaftar, dapat memenuhi kewajibannya dengan kesadarannya.
Sebab pajak yang dibayarkan oleh para WP itu digunakan untuk keberlanjutan pembangunan di Kota Medan.
“Kami berharap agar semua pihak, termasuk media, dapat mensosialisasikan kesadaran itu kepada masyarakat. Dengan begitu, ke depannya kesadaran para WP dan calon WP dapat terus meningkat dalam memenuhi kewajibannya,” tuntas Ara. [Sipa Munthe/***]






