Segaris.co
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

MK buka jalan pembuktian, apa yang akan diuji dalam perkara syarat pendidikan Gibran?

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
28 September 2026 | 15:47 WIB
in News

JAKARTA, SEGARIS.CO — PERKARA Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan kembali disidangkan pada Rabu, 30 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan agenda persidangan yang tercantum dalam informasi perkara MK, sidang akan memasuki pembuktian dari pihak pemohon, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Apa yang akan diuji?

Pokok persoalan yang dibawa pemohon berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Mereka juga mempersoalkan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan tersebut.

Karena itu, tahap pembuktian menjadi penting untuk melihat bukti apa yang diajukan pemohon dan bagaimana bukti tersebut diuji di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang sebelumnya, hakim konstitusi juga telah menggali proses verifikasi dokumen persyaratan Gibran.

Hakim Arsul Sani meminta penjelasan lebih lanjut kepada KPU mengenai dokumen apa saja yang diverifikasi dalam proses pencalonan tersebut.

KPU punya argumentasi berbeda

KPU sebagai Termohon sebelumnya mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.

Menurut KPU, persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan proses pencalonan, bukan sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga mempersoalkan tenggang waktu pengajuan perkara.

Dengan demikian, ada dua lapisan persoalan yang akan menjadi perhatian dalam perkara ini.

Pertama, persoalan hukum acara dan kewenangan MK.

Kedua, apabila substansi perkara diperiksa lebih lanjut, persoalan pembuktian mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan proses verifikasi dokumen pencalonannya.

Bukan berarti Gibran sudah dinyatakan bersalah

Tahap pembuktian tidak sama dengan putusan akhir.

Masuknya perkara ke tahap pembuktian berarti materi yang diajukan pemohon akan diperiksa lebih lanjut.

Belum ada putusan akhir MK yang menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.

Karena itu, perkembangan pada 30 September nanti akan menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat bagaimana pemohon membangun dalilnya melalui saksi, ahli, dan bukti tambahan.

Sementara itu, perkara ini juga memiliki konsekuensi konstitusional yang luas karena petitum pemohon tidak hanya meminta MK menilai syarat pendidikan Gibran, tetapi juga meminta konsekuensi terhadap status pencalonan dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. [Red/***]

 

Segaris.co akan mengikuti jalannya pembuktian perkara ini dan menyajikan perkembangan berdasarkan fakta persidangan serta putusan resmi Mahkamah Konstitusi.

Tags: GibranMahkamah KonstitusiSegaris.coWakil Presiden
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

527 Alsintan disalurkan ke Kelompok Tani se-Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
28 September 2026 | 16:58 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO — Bupati Tapanuli Utara, Jonius TP Hutabarat, menyalurkan 527 unit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada kelompok...

Read more
News

Sempat damai, Rumah Doa GKPI Rajeg ternyata masih belum bisa dipakai

by Ingot Simangunsong
28 September 2026 | 10:14 WIB
0

TANGERANG, SEGARIS.CO — PERSOALAN Rumah Doa Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,...

Read more
News

Wabup Taput pimpin monev Disparbudpora, dorong optimalisasi potensi pariwisata

by Ingot Simangunsong
28 September 2026 | 09:46 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO — WAKIL Bupati Tapanuli Utara (Wabup Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, memimpin Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan program...

Read more
News

Banjir Tapteng meluas, Jembatan Rambing putus total — warga mengungsi

by Ingot Simangunsong
27 September 2026 | 06:14 WIB
0

TAPANULI TENGAH, SEGARIS.CO — HUJAN deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, sejak Sabtu (26/9/2026)...

Read more
News

Polsek Siantar Selatan tindaklanjuti video viral dugaan bullying siswi SMP Negeri 12

by Ingot Simangunsong
26 September 2026 | 18:15 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – POLSEK Siantar Selatan menindaklanjuti beredarnya video TikTok yang viral terkait dugaan aksi bullying dan kekerasan terhadap seorang...

Read more
News

28 September jadi penentu, MK akan lanjutkan gugatan syarat pendidikan Gibran?

by Ingot Simangunsong
26 September 2026 | 12:56 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO — PERKARA yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024...

Read more

Berita Terbaru

News

527 Alsintan disalurkan ke Kelompok Tani se-Tapanuli Utara

28 September 2026 | 16:58 WIB
News

MK buka jalan pembuktian, apa yang akan diuji dalam perkara syarat pendidikan Gibran?

28 September 2026 | 15:47 WIB
News

Sempat damai, Rumah Doa GKPI Rajeg ternyata masih belum bisa dipakai

28 September 2026 | 10:14 WIB
News

Wabup Taput pimpin monev Disparbudpora, dorong optimalisasi potensi pariwisata

28 September 2026 | 09:46 WIB
Buah Pikir

“Bupati sehari”

28 September 2026 | 07:19 WIB
SEREMONI

Turnamen Domino Piala Panglima TNI 2026 digelar di Pematangsiantar, diikuti 106 pasangan

27 September 2026 | 17:17 WIB
News

Banjir Tapteng meluas, Jembatan Rambing putus total — warga mengungsi

27 September 2026 | 06:14 WIB
News

Polsek Siantar Selatan tindaklanjuti video viral dugaan bullying siswi SMP Negeri 12

26 September 2026 | 18:15 WIB
News

28 September jadi penentu, MK akan lanjutkan gugatan syarat pendidikan Gibran?

26 September 2026 | 12:56 WIB
News

Viral! Pertalite diduga bercampur semen di SPBU Padang, 10 kendaraan mogok

26 September 2026 | 12:38 WIB
News

“Raker PPTSB Sumut II lahirkan gagasan pembentukan LBH dan pemberdayaan pomparan Sinaga”

26 September 2026 | 10:06 WIB
Kolom

Jika Gibran dimakzulkan, Apa yang terjadi pada pemerintahan dan peta politik Indonesia?

25 September 2026 | 09:01 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus