Segaris.co
Sabtu, 26 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

28 September jadi penentu, MK akan lanjutkan gugatan syarat pendidikan Gibran?

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
26 September 2026 | 12:56 WIB
in News

JAKARTA, SEGARIS.CO — PERKARA yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan antara lain oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon.

Mereka meminta MK menguji secara terbuka persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Dalam sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026, MK mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Salah satu persoalan utama yang muncul justru menyangkut kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.

KPU berpendapat perkara yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, yang menurut KPU merupakan ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK.

KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan perkara. Berdasarkan ketentuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden, permohonan sengketa hasil Pemilu diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu.

Sementara perkara ini baru diajukan pada September 2026, jauh setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan.

Di sisi lain, para pemohon meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada persoalan tenggat waktu.

Mereka meminta MK memberikan kesempatan untuk menguji secara substantif dugaan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan berlangsung.

Pemohon Minta Diskualifikasi

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Mereka juga meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum, keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan, serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.

Namun, permintaan tersebut merupakan petitum atau tuntutan dari pihak pemohon, bukan putusan MK. Sampai perkembangan sidang 23 September 2026, MK belum menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.

Apa yang Terjadi Berikutnya?

Perhatian kini tertuju pada tahapan berikutnya dalam perkara tersebut.

Yang menjadi titik penting adalah apakah MK akan menerima perkara ini untuk dilanjutkan ke pemeriksaan dan pembuktian substansi, atau perkara akan berhenti karena persoalan kewenangan dan tenggat waktu pengajuan.

Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu membedakan secara jelas antara dalil pemohon, jawaban KPU dan Bawaslu, serta sikap yang nantinya diputuskan oleh MK.

Untuk saat ini, belum ada putusan MK yang menyatakan ijazah atau dokumen pendidikan Gibran terbukti bermasalah.

Perkara ini juga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai proses pemakzulan. Apa pun konsekuensi hukumnya, hal tersebut baru dapat diketahui setelah MK menentukan sikap terhadap perkara dan, jika dilanjutkan, memeriksa seluruh bukti serta argumentasi para pihak.

Publik kini menunggu langkah MK berikutnya dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. [Red/***]

Tags: GibranIjazahMKSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Viral! Pertalite diduga bercampur semen di SPBU Padang, 10 kendaraan mogok

by Ingot Simangunsong
26 September 2026 | 12:38 WIB
0

PADANG, SEGARIS.CO -- JAGAT media sosial dihebohkan dengan video viral yang menampilkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite diduga bercampur...

Read more
News

“Raker PPTSB Sumut II lahirkan gagasan pembentukan LBH dan pemberdayaan pomparan Sinaga”

by Ingot Simangunsong
26 September 2026 | 10:06 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- KETUA Wilayah Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boru (PPTSB) Sumut II, Dasa Marolop Sinaga SE, membuka acara...

Read more
Oplus_131072
News

Di reses Dasa Sinaga, Warga bongkar persoalan Parapat: Air bersih, jalan rusak, terminal hingga lesunya wisata

by Ingot Simangunsong
24 September 2026 | 07:03 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO -- DI wilayah pemerintahan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon -- yang dipimpin Viktor Sijabat -- ada 3 kelurahan (yakni...

Read more
News

Satu pekan aspirasi belum ada kepastian, PDI-P Sumut minta BGN segera tindaklanjuti kasus dugaan keracunan MBG di Karo

by Ingot Simangunsong
23 September 2026 | 00:43 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO — DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan SUMATERA Utara meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera memberikan kepastian tindak...

Read more
Oplus_131072
News

Reses Dasa Sinaga di Panombeian Panei, Warga keluhkan pupuk dan irigasi

by Ingot Simangunsong
22 September 2026 | 20:21 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO — ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dasa M Sinaga, SE, menggelar kegiatan Reses I...

Read more
News

Warga soroti kerusakan jalan di Silou Kahean, dorong kolaborasi Pemkab Simalungun dan Pemprov Sumut

by Ingot Simangunsong
22 September 2026 | 13:59 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO – KONDISI sejumlah ruas jalan utama di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi perhatian masyarakat. Kerusakan jalan...

Read more

Berita Terbaru

News

28 September jadi penentu, MK akan lanjutkan gugatan syarat pendidikan Gibran?

26 September 2026 | 12:56 WIB
News

Viral! Pertalite diduga bercampur semen di SPBU Padang, 10 kendaraan mogok

26 September 2026 | 12:38 WIB
News

“Raker PPTSB Sumut II lahirkan gagasan pembentukan LBH dan pemberdayaan pomparan Sinaga”

26 September 2026 | 10:06 WIB
Kolom

Jika Gibran dimakzulkan, Apa yang terjadi pada pemerintahan dan peta politik Indonesia?

25 September 2026 | 09:01 WIB
News

Di reses Dasa Sinaga, Warga bongkar persoalan Parapat: Air bersih, jalan rusak, terminal hingga lesunya wisata

24 September 2026 | 07:03 WIB
News

Satu pekan aspirasi belum ada kepastian, PDI-P Sumut minta BGN segera tindaklanjuti kasus dugaan keracunan MBG di Karo

23 September 2026 | 00:43 WIB
News

Reses Dasa Sinaga di Panombeian Panei, Warga keluhkan pupuk dan irigasi

22 September 2026 | 20:21 WIB
News

Warga soroti kerusakan jalan di Silou Kahean, dorong kolaborasi Pemkab Simalungun dan Pemprov Sumut

22 September 2026 | 13:59 WIB
News

Dugaan keracunan MBG di Galang, PDIP Sumut dorong evaluasi total

21 September 2026 | 19:20 WIB
News

Tumpahan oli di Jalan Asahan Simalungun, arus lalulintas sempat macet

21 September 2026 | 15:11 WIB
SEREMONI

Tiara Kusuma dilantik di 15 kecamatan, dorong kemajuan dunia kecantikan di Tapanuli Utara

21 September 2026 | 11:12 WIB
News

Bupati Tapanuli Utara tekankan perubahan mental ASN dan pelayanan publik

21 September 2026 | 10:47 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus