PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO — PEMERINTAH Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai mematangkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kaveling Komersial Perumahan.
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Senin (14/9/2026).
Kegiatan dibuka Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Happy Oikumenis Daely.
FGD tersebut sekaligus mendukung Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Pematangsiantar, Robert Sitanggang, yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara Angkatan XII.
Pertumbuhan perumahan harus diikuti pengelolaan PSU
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa kehadiran para peserta FGD menunjukkan komitmen bersama untuk membangun tata kelola penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang semakin baik di Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, pembangunan perumahan di Pematangsiantar terus berkembang seiring bertambahnya kawasan hunian.
Pertumbuhan tersebut memberikan dampak positif terhadap ketersediaan hunian bagi masyarakat sekaligus mendorong perkembangan ekonomi daerah.
Namun, pertumbuhan kawasan perumahan juga harus diikuti dengan penyelenggaraan dan pengelolaan PSU yang tertib, jelas, serta memiliki kepastian hukum.
“Namun demikian, pertumbuhan kawasan perumahan juga harus diikuti dengan penyelenggaraan dan pengelolaan PSU yang tertib, jelas, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, PSU perumahan meliputi jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, jaringan utilitas, penerangan jalan umum, serta berbagai fasilitas lainnya.
Keberadaan PSU tersebut memiliki peran penting dalam menunjang kualitas kehidupan masyarakat di kawasan perumahan.
PSU yang dibangun dan dikelola dengan baik akan memberikan dampak langsung terhadap kenyamanan dan kualitas hidup warga.
Jangan sampai PSU menjadi persoalan
Sebaliknya, PSU yang tidak direncanakan, dibangun, diserahkan, dan dikelola secara baik berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sebaliknya, apabila PSU tidak direncanakan, dibangun, diserahkan, dan dikelola dengan baik, maka pada akhirnya dapat menimbulkan berbagai persoalan, baik bagi masyarakat, pemerintah daerah maupun pengembang,” ujarnya.
Karena itu, Pemko Pematangsiantar memandang perlu menghadirkan regulasi daerah yang dapat menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah, pengembang, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan PSU perumahan dan kaveling komersial perumahan.
Regulasi harus jelas dan bisa diterapkan
Wali Kota berharap FGD tidak berhenti pada penyampaian draft regulasi yang telah disusun.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan, menyamakan persepsi, sekaligus mencari solusi yang dapat diterapkan bersama.
“Saya berharap forum ini tidak hanya menjadi tempat untuk menyampaikan draft regulasi yang telah disusun, tetapi benar-benar menjadi ruang untuk berdiskusi, mengidentifikasi permasalahan, menyamakan persepsi, dan mencari solusi bersama,” katanya.
Ia mengajak seluruh pihak menjadikan FGD tersebut sebagai momentum untuk menyatukan komitmen dalam menyusun regulasi yang jelas, implementatif, tidak tumpang tindih, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan Kota Pematangsiantar.
“Mari kita jadikan FGD ini sebagai momentum untuk menyatukan komitmen dan menyusun regulasi yang jelas, implementatif, tidak tumpang tindih, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar menjawab kebutuhan Kota Pematangsiantar,” katanya.
Tujuh sasaran penataan PSU
Sebelumnya, Kepala Dinas PKP Pematangsiantar Robert Sitanggang dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mewujudkan tertib penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melalui kepastian proses penyerahan, status pengelolaan, serta tanggung jawab pemerintah daerah terhadap PSU yang telah diserahkan pengembang.
Adapun sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan kepastian hukum atas status dan pengelolaan PSU perumahan, percepatan proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan PSU yang lebih baik dan berkelanjutan.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin pemeliharaan dan keberlanjutan PSU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penghuni, mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah atas PSU yang telah diserahkan, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat.
Pada akhirnya, penyusunan Perwa tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya kawasan perumahan yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan di Kota Pematangsiantar. [Ingot Simangunsong/***]






