JAKARTA, SEGARIS.CO – KEJAKSAAN Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7).
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan dengan penitipan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejaksaan Agung menyatakan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Usai pemeriksaan, Febrie menyatakan menghormati proses hukum, namun menilai alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.
Ia juga mengaku merasa penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya dilakukan terlalu dini.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau menghormati proses hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [Red/***]






