
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Salib Kasih Tarutung: Jejak Sejarah Berdirinya Monumen Iman di Tanah Batak
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 100,56 gram, ganja 71,24 gram, 20 butir pil ekstasi, tiga telepon genggam, tas, serta satu unit mobil Suzuki APV.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M.U.T asal Tanjungbalai yang kini masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. [Hanna Napitu/***]






