JAKARTA, SEGARIS.CO – KEMATIAN advokat muda Rocky Martin Napitupulu (RMN) menjadi perhatian publik setelah jasadnya ditemukan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, RMN ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di balkon lantai 2 sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi.
Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan bahwa korban terjatuh dari area rel gondola di lantai 46 gedung apartemen yang berada dalam satu kompleks dengan hotel tersebut.
Polisi telah mengamankan rekaman CCTV, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan pendalaman terhadap berbagai barang bukti.
Nama Rocky Martin Napitupulu sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak kuasa hukum Hotman Paris Hutapea pada 22 Mei 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan honorarium jasa hukum senilai sekitar Rp3,29 miliar.
Ketika AIB KELUARGA menjadi KONSUMSI PUBLIK: Apa kata Firman Tuhan?
Meski demikian, kepolisian belum menyatakan adanya hubungan antara laporan pidana tersebut dengan kematian RMN.
Penyelidikan masih berlangsung dan polisi meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi hingga seluruh fakta terungkap.
Secara hukum, setiap perkara harus diperlakukan secara terpisah.
Laporan dugaan tindak pidana dan penyelidikan penyebab kematian merupakan dua proses berbeda yang masing-masing memerlukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. [Red/***]






