PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — TIM Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap dua penadah emas batangan hasil pencurian di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (29/6/2026).
Kasatreskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial MA (46), warga Medan, dan TL (34), warga Kecamatan Ranto Baek, Madina.
Kasus ini merupakan pengembangan pencurian emas batangan seberat 70 gram senilai sekitar Rp160 juta di Toko Emas M.A. Siregar, Pasar Horas Pematangsiantar, pada 3 Juni 2026.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap pelaku pencurian berinisial LM (32) pada 26 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, LM mengaku menjual emas curian kepada kedua penadah di Panyabungan, Madina. Berkoordinasi dengan Polres Madina, tim gabungan kemudian berhasil menangkap MA dan TL.
Dalam aksinya, TL berperan menerima dan menimbang emas curian, sedangkan MA menyerahkan uang Rp162 juta kepada LM untuk pembelian emas tersebut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa timbangan emas, kalkulator, serta satu emas batangan yang telah dilebur dengan berat sekitar 70 gram.
Ketiga tersangka kini ditahan di Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [Hanna Napitupu/***]






