PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO — SATUAN Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil menangkap pelaku pencurian emas batangan seberat 70 gram di Toko Emas M.A. Siregar, Pasar Horas, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku berinisial LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, diringkus di sebuah rumah pendeta di Jalan Samosir, Kecamatan Siantar Selatan.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Rabu (3/6/2026).
Saat berpura-pura hendak membeli emas, pelaku meminta melihat lebih dekat emas batangan 70 gram. Ketika korban mendekatkan emas tersebut, pelaku langsung merampasnya dan melarikan diri.
Perlengkapan senjata Allah di Era Digital: Refleksi Efesus 6: 10-18 untuk kehidupan kekinian
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta dan melaporkannya ke Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaan, LM mengakui telah menjual emas hasil curiannya ke Panyabungan.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Hanna Napitupu/***]






