Segaris.co
Minggu, 1 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Senandung ibu kandung yang tidak berhak “mangulosi”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Februari 2026 | 21:11 WIB
in Buah Pikir

Catatan | Martua Situmorang

Penulis, Martua Situmorang (tengah).

IBU kandung dilarang menyampaikan ulos hela, kini menjadi viral di media sosial. Pro kontra tidak bisa dihindari, kebebasan berpendapat juga dijamin undang-undang asalkan narasinya tidak berunsur sara dan fitnah.

Mungkin sudah ribuan muncul pendapat di media sosial tentang larangan buat ibu kandung dilibatkan untuk memberikan ulos hela dengan alasan “hukum adat Batak” yang menganut patrilineal, garis laki laki.

Pembaca saya ajak untuk berpikir netral dan objektif. Ibu kandung yang mengandung putrinya ini dalam rahim hingga melahirkan (durus mudar) sudah menghadapi tantangan yang berat. Ibu juga harus memenuhi gizi anak sehingga bisa tumbuh sehat dan mampu mengikuti pendidikan yang bagus.

Namun ibu ini harus menerima kenyataan cerai dari suaminya, kita tidak mengetahui dengan jelas alasan apa cerai, namun narasi di video yang viral itu, sayup-sayup terdengar setelah cerai, ibu ini yang membesarkan, menyekolahkan hingga bekerja.

Kasus yang hampir sama pernah kami tangani dengan solusi yang bisa diterima pihak keluarga laki-laki dengan pihak isteri yang telah kawin dengan pria lain. Dan setelah terjadi kesepakatan baru dilangsungkan pesta perkawinan.

Awalnya pihak keluarga laki-laki sangat keberatan jika mantan “paniarannya” itu hadir dan dilibatkan untuk menyampaikan  “ulos hela”  sesuai dengan adat Batak.

“Dia sudah kawin dengan orang lain, berarti haknya di keluarga ini sudah hilang dan kami menolak, jika dia dilibatkan diacara itu,” tegas yang mewakili keluarga, karena suaminya telah meninggal.

Penulis diminta ber pendapat, karena kami satu marga.

“Ketika ibu ini kawin lari dengan orang lain, apakah anak-anaknya kalian tarik menjadi tanggungan pihak laki-laki,” tanyaku.

“Tidak, anak-anaknya ikut ibunya dan hingga tamat sekolah, ibunya yang menanggung,” kata pihak laki-laki.

“Penulis perlu memberi pendapat, jika ibunya yang membesarkan dan menyekolahkan, wajar kalau ibunya dilibatkan dalam acara perkawinan putrinya dengan syarat suami barunya tidak boleh dilibatkan.”

Akhirnya, keluarga bisa menerima. Ibu kandung dilibatkan total mulai dari awal  pesta hingga selesai, termasuk memberikan “ulos hela.” Acara pesta berjalan dengan baik tanpa ada protes.

Bedanya, yang viral ini suami isteri yang cerai itu masih hidup dan masing-masing telah kawin lagi.

Sebenarnya orang Batak sangat demokratis untuk memutuskan sesuatu, selalu diawali dengan musyawarah atau disebut “Tonggo Raja.” Hasil “Tonggo Raja” yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pesta.

Adat Batak memang sangat ketat, terutama dalam perkawinan. Makanya, sesakit apapun yang dialami dalam menjalani kehidupan sebagai suami isteri, harus berpikir untuk cerai. Sehingga orang Batak jarang yang cerai.

Dalam adat Batak, jika suami isteri cerai, maka hak isteri di keluarga mantan suaminya hilang.

Mungkin inilah yang ditafsirkan pihak laki-laki, makanya ngotot tidak memperbolehkan ibu kandung pengantin perempuan dilibatkan dalam acara perkawinan putrinya kandung, termasuk menyampaikan “Ulos dan Mandar Hela.”

Menurut penulis, yang dimaksud hilang hak perempuan yang telah cerai adalah harta warisan mantan suaminya.

Meski disebut hilang haknya, tetapi sebagai ibu kandung tidak bisa hilang, karena ibu kandung tidak bisa digantikan.

Dalam pelaksanaan Adat Batak, yang menerima “Upa tulang” adalah saudara (ito) ibu kandung. Artinya Tulang juga tidak bisa digantikan.

Ini merupakan “Senandung Ibu kandung” yang tidak diizinkan menyampaikan “Ulos Hela” kepada putrinya.

Kepada tokoh adat, hendaknya melakukan seminar untuk meletakkan tatanan adat itu, agar tidak ada yang dirugikan.

Tarutung,1 Pebruari 2026
Penulis, Pengamat sosial, budaya, pendidikan dan Kepala Perwakilan Mediaonline Segaris.co di Tapanuli Utara

Tags: AdaTBatakHelasegarisSegaris.coSitumorangTulangUlos
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Buah Pikir

Kadis Pendidikan sebaiknya memiliki skill ganda

by Ingot Simangunsong
24 Januari 2026 | 06:49 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang FILOSOFI "Anakhon hi do hamoraon di ahu," hendaknya menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi Bupati Tapanuli...

Read more
Buah Pikir

Tolak Pilkada kembali ke DPRD

by Ingot Simangunsong
8 Januari 2026 | 19:47 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan ELIT Partai Politik (Parpol) yang ingin kembali ke orde baru (Orba) harus membaca Pasal 18 ayat...

Read more
Buah Pikir

Presiden Prabowo boneka Jokowi?

by Ingot Simangunsong
18 Desember 2025 | 00:29 WIB
0

Oleh | @sabartambunan63_ HAMPIR semua netizen yang peduli politik, percaya bahwa Prabowo adalah bonekanya Jokowi. Iya apa iya??!! Jauh-jauh hari,...

Read more
Buah Pikir

Sejarah Tambak Paromasan dan fenomena penggarap yang tidak beretika

by Ingot Simangunsong
7 Desember 2025 | 19:03 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang TAMBAK Paromasan merupakan salah satu situs sejarah dan cagar budaya yang terletak di antara Desa Lumban...

Read more
Buah Pikir

Belajar mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara wujudkan cinta melalui Panitia Natal Nasional 2025

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 17:41 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja- gereja di Indonesia (PGI) akan menggeelar perayaan Natal nasional...

Read more
Buah Pikir

Rekam jejak Si Raja Batak

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 08:46 WIB
0

Oleh  | Hatoguan Sitanggang MENURUT tuturan para tetua Batak, Si Raja Batak (Sori Mangaraja ke-12) melakukan perjalanan sakral menuju Gunung...

Read more

Berita Terbaru

Buah Pikir

Senandung ibu kandung yang tidak berhak “mangulosi”

1 Februari 2026 | 21:11 WIB
News

Pemko Pematangsiantar tegaskan penertiban bus di luar Terminal Tanjungpinggir

30 Januari 2026 | 11:40 WIB
News

Uang kehormatan guru PAUD SAB Pematangsiantar naik, guru sampaikan terimakasih kepada Ketua TP PKK

30 Januari 2026 | 11:32 WIB
News

Jemaat Lingkungan Santo Yosef Tarutung lepas tugas “Pastor Pembangunan” RD Merdin M Sitanggang dengan Misa Lingkungan

28 Januari 2026 | 09:10 WIB
News

Horas Bangso Batak tegas tolak rencana Danantara kelola PT TPL

27 Januari 2026 | 17:45 WIB
News

Tampung getah curian, aktivitas seorang warga rsahkan masyarakat Dolokmaraja

27 Januari 2026 | 13:38 WIB
News

Pangdam I/Bukit Barisan tinjau jembatan Bailey di Kabupaten Langkat

27 Januari 2026 | 10:07 WIB
News

Bupati Tapanuli Utara serahkan santunan kepada 23 ahli waris korban bencana hidrometeorologi

25 Januari 2026 | 07:15 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara dukung dan apresiasi launching Bimbel Intensif SMAN 1 Pangaribuan

24 Januari 2026 | 09:43 WIB
Buah Pikir

Kadis Pendidikan sebaiknya memiliki skill ganda

24 Januari 2026 | 06:49 WIB
News

Wakil Bupati Taput: Kepala sekolah harus disiplin dan profesional

23 Januari 2026 | 06:57 WIB
News

Asyik nyabu di rumah kosong, warga Deliserdang diamankan Polres Simalungun

22 Januari 2026 | 10:46 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita