Segaris.co
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Senandung ibu kandung yang tidak berhak “mangulosi”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Februari 2026 | 21:11 WIB
in Buah Pikir

Catatan | Martua Situmorang

Penulis, Martua Situmorang (tengah).

IBU kandung dilarang menyampaikan ulos hela, kini menjadi viral di media sosial. Pro kontra tidak bisa dihindari, kebebasan berpendapat juga dijamin undang-undang asalkan narasinya tidak berunsur sara dan fitnah.

Mungkin sudah ribuan muncul pendapat di media sosial tentang larangan buat ibu kandung dilibatkan untuk memberikan ulos hela dengan alasan “hukum adat Batak” yang menganut patrilineal, garis laki laki.

Pembaca saya ajak untuk berpikir netral dan objektif. Ibu kandung yang mengandung putrinya ini dalam rahim hingga melahirkan (durus mudar) sudah menghadapi tantangan yang berat. Ibu juga harus memenuhi gizi anak sehingga bisa tumbuh sehat dan mampu mengikuti pendidikan yang bagus.

Namun ibu ini harus menerima kenyataan cerai dari suaminya, kita tidak mengetahui dengan jelas alasan apa cerai, namun narasi di video yang viral itu, sayup-sayup terdengar setelah cerai, ibu ini yang membesarkan, menyekolahkan hingga bekerja.

Kasus yang hampir sama pernah kami tangani dengan solusi yang bisa diterima pihak keluarga laki-laki dengan pihak isteri yang telah kawin dengan pria lain. Dan setelah terjadi kesepakatan baru dilangsungkan pesta perkawinan.

Awalnya pihak keluarga laki-laki sangat keberatan jika mantan “paniarannya” itu hadir dan dilibatkan untuk menyampaikan  “ulos hela”  sesuai dengan adat Batak.

“Dia sudah kawin dengan orang lain, berarti haknya di keluarga ini sudah hilang dan kami menolak, jika dia dilibatkan diacara itu,” tegas yang mewakili keluarga, karena suaminya telah meninggal.

Penulis diminta ber pendapat, karena kami satu marga.

“Ketika ibu ini kawin lari dengan orang lain, apakah anak-anaknya kalian tarik menjadi tanggungan pihak laki-laki,” tanyaku.

“Tidak, anak-anaknya ikut ibunya dan hingga tamat sekolah, ibunya yang menanggung,” kata pihak laki-laki.

“Penulis perlu memberi pendapat, jika ibunya yang membesarkan dan menyekolahkan, wajar kalau ibunya dilibatkan dalam acara perkawinan putrinya dengan syarat suami barunya tidak boleh dilibatkan.”

Akhirnya, keluarga bisa menerima. Ibu kandung dilibatkan total mulai dari awal  pesta hingga selesai, termasuk memberikan “ulos hela.” Acara pesta berjalan dengan baik tanpa ada protes.

Bedanya, yang viral ini suami isteri yang cerai itu masih hidup dan masing-masing telah kawin lagi.

Sebenarnya orang Batak sangat demokratis untuk memutuskan sesuatu, selalu diawali dengan musyawarah atau disebut “Tonggo Raja.” Hasil “Tonggo Raja” yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pesta.

Adat Batak memang sangat ketat, terutama dalam perkawinan. Makanya, sesakit apapun yang dialami dalam menjalani kehidupan sebagai suami isteri, harus berpikir untuk cerai. Sehingga orang Batak jarang yang cerai.

Dalam adat Batak, jika suami isteri cerai, maka hak isteri di keluarga mantan suaminya hilang.

Mungkin inilah yang ditafsirkan pihak laki-laki, makanya ngotot tidak memperbolehkan ibu kandung pengantin perempuan dilibatkan dalam acara perkawinan putrinya kandung, termasuk menyampaikan “Ulos dan Mandar Hela.”

Menurut penulis, yang dimaksud hilang hak perempuan yang telah cerai adalah harta warisan mantan suaminya.

Meski disebut hilang haknya, tetapi sebagai ibu kandung tidak bisa hilang, karena ibu kandung tidak bisa digantikan.

Dalam pelaksanaan Adat Batak, yang menerima “Upa tulang” adalah saudara (ito) ibu kandung. Artinya Tulang juga tidak bisa digantikan.

Ini merupakan “Senandung Ibu kandung” yang tidak diizinkan menyampaikan “Ulos Hela” kepada putrinya.

Kepada tokoh adat, hendaknya melakukan seminar untuk meletakkan tatanan adat itu, agar tidak ada yang dirugikan.

Tarutung,1 Pebruari 2026
Penulis, Pengamat sosial, budaya, pendidikan dan Kepala Perwakilan Mediaonline Segaris.co di Tapanuli Utara

Tags: AdaTBatakHelasegarisSegaris.coSitumorangTulangUlos
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

“Membaca pesan suci di balik nama Josepha Alexandra”

by Ingot Simangunsong
17 Mei 2026 | 06:27 WIB
0

Catatan| Mauliate Simorangkir DI dalam labirin birokrasi yang kerap terjebak dalam pola konvensional status quo, otoritas sering kali bermutasi menjadi...

Read more
Buah Pikir

Lelang jabatan di Taput, Dinas Pekerjaan Umum dulu “diburu” kini tidak diminati

by Ingot Simangunsong
14 April 2026 | 08:14 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang DULU jabatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat( PUPR) adalah jabatan yang sangat seksi dan "diburu"...

Read more
Buah Pikir

Sistem meritokrasi untuk calon Kadis Pendidikan Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
2 Maret 2026 | 12:13 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang KENAPA jabatan Kepala Dinas Pendidikan sangat penting di Tapanuli Utara? Karena ada filosofi orang Batak "Anakhon...

Read more
Buah Pikir

SMAN 3 PlusTarutung berprestasi dengan biaya sangat murah

by Ingot Simangunsong
26 Februari 2026 | 07:40 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang MANTAN Bupati Tapanuli Utara 2 periode Torang Lumbantobing (Toluto), seorang lulusan STMN Pansurnapitu ( SMKN2 Siatas...

Read more
Buah Pikir

Gaya dan Pola Solo vs Gaya dan Pola Batak

by Ingot Simangunsong
12 Februari 2026 | 06:53 WIB
0

Oleh | Dr Mauliate Simorangkir, M.Si SETELAH istilah 'omon-omon' populer, kini muncul istilah baru yaitu 'garong' yang dipopulerkan oleh Bapak...

Read more
Sutrisno Pangaribuan
Buah Pikir

Risiko dipimpin Gubernur yang tidak kompeten

by Ingot Simangunsong
11 Februari 2026 | 20:34 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PENGUNDURAN diri ASN dari jabatan tinggi pratama (eselon 2) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak...

Read more

Berita Terbaru

News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar Job Fair 2026, sediakan lebih dari 1.000 lowongan kerja

17 Juli 2026 | 13:36 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar terima bantuan alat Tes Urine dari Wali Kota, perkuat sinergi pemberantasan Narkoba

17 Juli 2026 | 10:06 WIB
News

Profil 9 Anggota Tim Kejagung yang menangani perkara Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 08:35 WIB
News

Polsek Siantar Martoba bantu warga sakit berobat ke Puskesmas

16 Juli 2026 | 17:48 WIB
News

Polsek Siantar Marihat respons cepat laporan keributan melalui Call Center 110

16 Juli 2026 | 17:35 WIB
Kolom

Tipping Point terberantasnya korupsi di Indonesia: Mungkinkah terjadi?

16 Juli 2026 | 08:52 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita