SAMOSIR — SEGARIS.CO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir Nomor 263 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, selaku Ketua Satgas menegaskan pentingnya percepatan target pemenuhan makanan bergizi bagi masyarakat melalui pengusulan pembentukan dapur MBG oleh Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Satgas dan SPPG harus menjalin kolaborasi yang erat. Program Presiden terkait pemenuhan gizi wajib kita dukung bersama. Target harus dicapai dengan pendampingan maksimal kepada mitra kerja, mulai dari tata kelola hingga kelengkapan persyaratan ke Badan Gizi Nasional (BGN),” ujar Ariston dalam rapat koordinasi di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (1/10/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten II Hotraja Sitanggang, Koordinator Wilayah SPPI Sarmarina Sitanggang, para camat, serta pimpinan dinas teknis terkait.
Saat ini, SPPG yang sudah beroperasi masih terbatas pada dua unit, yakni SPPG Lumban Suhi Suhi yang melayani 3.295 siswa dan SPPG Ambarita dengan 3.289 siswa. Total penerima manfaat tercatat sebanyak 6.584 siswa.
Ariston menambahkan, mitra kerja yang telah mengajukan permohonan ke BGN akan terus mendapat pendampingan agar segera memenuhi regulasi teknis dan bisa beroperasi.
“Ada enam mitra kerja yang sudah diverifikasi BGN. Namun kebutuhan kita mencapai 14 titik. Ini harus kita kejar bersama. OPD teknis wajib berkoordinasi soal perizinan, jumlah penerima manfaat, dan aspek lain yang diperlukan. Jangan sampai ada kelalaian,” tegasnya.
Bagi masyarakat atau mitra yang berminat mengelola SPPG, Ariston berharap agar menyiapkan lokasi dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan BGN.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Samosir, Sarmarina Sitanggang, menyampaikan bahwa program MBG menyasar bukan hanya peserta didik, tetapi juga kelompok non-pelajar, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Ia menegaskan pendaftaran calon mitra hanya bisa dilakukan melalui portal resmi BGN di mitra.bgn.go.id dengan syarat legalitas yang sah.
Menurut Sarmarina, mitra yang telah diverifikasi BGN tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Pangururan (Lumban Suhi Suhi Toruan, diusulkan Polres Samosir), Palipi (Desa Hatoguan), Harian (Desa Turpuk Limbong), Simanindo (Ambarita), Pangururan (Desa Pardomuan 1), dan Nainggolan (Desa Sipinggan).
“BGN tidak membatasi siapa pun yang ingin menjadi mitra sepanjang mampu memenuhi kebutuhan. Namun, untuk mendorong ekonomi lokal, sebaiknya mitra berasal dari daerah setempat,” jelasnya.
Khusus untuk wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T), Sarmarina mengungkapkan terdapat 29 titik potensi SPPG dari delapan kecamatan, kecuali Kecamatan Harian.
Menurutnya, percepatan pembangunan di wilayah tersebut memerlukan dukungan langsung dari Satgas dengan pengajuan permohonan resmi ke BGN pusat. [Hatoguan Sitanggang/***]