MEDAN — SEGARIS.CO — Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perkara pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online dengan terdakwa Fadli (45), warga Jalan Bunga Kardiol, Medan Tuntungan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan itu dibacakan JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Ruang Cakra IV PN Medan, Rabu (24/9/2025).
Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menuntut terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Novalita saat membacakan amar tuntutannya, dikutip Kamis (25/9/2025).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut aksi terdakwa dilakukan dengan cara yang sangat kejam, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, Janmus, sekaligus meresahkan masyarakat.
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu, 23 Februari 2025. Saat itu, Fadli memesan taksi online melalui aplikasi Indriver. Dengan membawa sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya, ia meminta korban menjemput di Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan, untuk kemudian diantar menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.
Namun di tengah perjalanan, terdakwa secara tiba-tiba menyerang korban. Ia menggorok leher Janmus serta menikam tubuhnya berkali-kali hingga tewas. Setelahnya, jasad korban dibuang ke semak-semak di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang. [Red/***]