Oleh | Sutrisno Pangaribuan
HINGGA saat ini, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin (Muryanto) masih mangkir dari pemanggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muryanto dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut). Muryanto berani tidak mengindahkan pemanggilan dan pemeriksaan KPK meski tanpa alasan.
KPK belum berhasil menghadirkan Muryanto setelah mangkir dari pemeriksaan pertama yang semula dijadwalkan Jumat (15/8/2025), di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Sumut.
KPK memanggil Muryanto bersama 12 orang lainnya, diantaranya Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison; Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap.
Dalam perkembangan kasus tersebut KPK pun belum menjelaskan jadwal baru pemeriksaan Muryanto.
KPK justru menyampaikan pernyataan baru bahwa Rektor USU, Muryanto termasuk bagian dari circle Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution (Bobby) bersama dengan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (Topan)
Bagi warga Sumut, penjelasan KPK terkait circle Muryanto tersebut bukan hal baru. Sebab warga Sumut mengetahui secara terbuka peran trio Muryanto, Bobby, dan Topan dalam mengelola Sumut.
Istilah circle KPK menjadi menarik sebab Topan telah menjadi tersangka, Muryanto seharusnya diperiksa (mangkir), sementara menyebut nama Bobby, KPK tidak berani.
Dalam hal dugaan tindak pidana korupsi, circle dapat dimaknai sebagai kesepahaman dalam satu tindakan, artinya semua bagian dari circle saling memahami dan mengetahui.
Circle juga dapat dimaknai sebagai tindakan bersama, artinya bahwa dugaan tindak pidana korupsi bukan hanya diketahui bersama, tetapi dilakukan secara bersama. Maka KPK berkewajiban menjelaskan makna circle antara Muryanto, Bobby, dan Topan.
Terkait status Muryanto sebagai Rektor USU yang seharusnya menjaga marwah dan kehormatan USU, maka KPK diminta segera memastikan pemanggilan dan pemeriksaannya.
Jadwal pemeriksaan Muryanto yang tidak pasti, berdampak pada kepercayaan publik terhadap USU. KPK juga dapat berkoordinasi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi terkait ketidakpatuhan Muryanto atas pemanggilan dan pemeriksaan KPK.
KPK juga diminta tegas kepada siapapun yang masuk dalam daftar nama saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa oleh KPK.
Jika KPK serius mengejar Harun Masiku yang disangkakan memberi suap kepada penyelenggara negara dan tidak akan merugikan negara (lagi), maka KPK harus all out mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi jalan di Sumut.
Jika KPK berani tegas memanggil dan memeriksa mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kajatisu, Idianto, Kajari Madina, Muhammad Iqbal, Gomgoman Simbolon, Kasidatun Kejari Madina, anggota Polri, Muhammad Syukur Nasution. Maka KPK juga harus berani dan tegas memanggil dan memeriksa Muryanto dan saksi lainnya yang mangkir.
Kamis, 28 Agustus 2025
Penulis; Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), dan Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima).