PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO –Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Aula Kantor Inspektorat Pematangsiantar, Jalan Siatas Barita, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (22/08/2025).
Sosialisasi dibuka Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal, mewakili Wali Kota Wesly Silalahi.
Dalam arahannya, Herri menjelaskan bahwa pencegahan korupsi mencakup berbagai aspek, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan aset daerah, hingga tata kelola keuangan.
Ia menegaskan penerapan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) merupakan fungsi pencegahan yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
“MCSP bukan hal baru, melainkan bagian dari tugas sehari-hari yang harus dilaksanakan sesuai kerja sama dengan Kemendagri, KPK, dan BPKP. Sosialisasi ini menjadi pengingat bahwa setiap kesalahan akan memiliki konsekuensi, baik secara perdata maupun pidana,” ujar Herri.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Jonny Panggabean, menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, melainkan harus dibarengi dengan pencegahan dan edukasi.
“Pencegahan korupsi melalui edukasi hukum sangat penting agar aparatur tidak terjebak dalam praktik koruptif, baik yang disengaja maupun tidak. Kesadaran diri serta sinergi antar aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih,” jelasnya.
Jonny menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur Pemko Pematangsiantar semakin memahami perannya dalam mencegah korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh Kasubseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan TUN Kejari Pematangsiantar, Mariana Marta Herawati Silaen SH MH. [Rel/Ingot Simangunsong/***]