Segaris.co
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 06:11 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

DRAMA “Operasi Tangkap Tangan” Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (OTT KPK RI) kembali menampilkan babak baru.

Jika sebelumnya KPK RI butuh waktu seminggu untuk meralat jumlah orang yang terjaring OTT dari enam menjadi tujuh. Terbaru, KPK RI memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Pengawasan (Kabag RBP Rorena) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), mantan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi (Yasir).

Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang identitasnya semula dirahasiakan KPK RI tersebut, sebelumnya diduga ikut terjaring OTT sebulan yang lalu. Namun seminggu pasca OTT, KPK RI membantah Yasir sebagai orang keenam yang terjaring OTT. Kemudian KPK meralat jumlah yang ditangkap dari enam menjadi tujuh, dan tidak ada anggota Polri yang terjaring OTT. Tetapi ketika kasus dikembangkan, Yasir akhirnya diperiksa sebagai saksi.

Yasir diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan, rehabilitasi, dan preservasi jalan provinsi dan jalan nasional di Sumut.

Pemeriksaan Yasir berlangsung tertutup hingga Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur memberi keterangan yang tidak rinci. Asep hanya menjelaskan bahwa Yasir telah diperiksa di Medan, Sumut, bukan di gedung merah putih KPK RI, Kuningan, Jakarta.

Sebelum pemeriksaan Yasir, KPK RI juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal (Iqbal) dan Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon (Gom) sebagai saksi. Namun kedua jaksa tersebut belum diperiksa karena membutuhkan izin dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

KPK RI lahir karena korupsi menjadi masalah serius di pemerintahan. Lembaga penegak hukum Kejagung RI dan POLRI dianggap tidak efektif dalam menangani kasus korupsi, baik dari sisi sumber daya maupun independensinya. Maka untuk memenuhi tuntutan reformasi yakni tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dibentuklah KPK RI.

Pemeriksaan Yasir (anggota POLRI) dan rencana pemeriksaan Iqbal dan Gom (anggota Kejagung RI) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan, rehabilitasi, dan preservasi jalan nasional dan provinsi di Sumut menjadi tanda tanya besar. Publik terus mendesak KPK RI untuk mengungkap siapa sutradara, aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Sebagai aparat penegak hukum bukankah seharusnya Yasir, Iqbal, dan Gom mampu mencegah terjadinya dugaan korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta penyedia barang dan jasa tersehut sebelum ditangkap KPK RI? Apa hal yang diketahui ketiganya sehingga perlu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh KPK RI?

Apakah ketiganya berperan sebagai pemberi informasi kepada KPK RI tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di Sumut?

Namun jika ketiganya mengetahui atau memiliki informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, mengapa mereka tidak menangkapnya sendiri sebelum OTT KPK RI?

Darurat korupsi

Sebagai lembaga negara yang bersifat adhoc (sementara), seharusnya KPK RI sudah berakhir. Namun korupsi sama sekali tidak berkurang.

Pidana yang dijatuhkan kepada para koruptor, baik kurungan badan maupun kewajiban mengembalikan kerugian negara ternyata tidak efektif menghentikan perilaku korupsi.

Oleh karena itu, hukuman pidananya harus ditingkatkan dari kurungan badan dan pengembalian kerugian negara dengan hukuman mati.

Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Penerapan Hukuman Mati Bagi Terpidana Korupsi (Koruptor).

 

Senin, 28 Juli 2025
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Tags: KorupsiKPKMadinaPangaribuanPolrisegarisSegaris.coSumutSutrisnoSutrisno Pangaribuan
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

Menanti keberanian Jaksa menangkap para perampok uang Jalan Tol Medan- Binjai

by Ingot Simangunsong
11 Oktober 2026 | 11:54 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan  BEBERAPA waktu yang lalu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan telah...

Read more
Buah Pikir

PR besar penataan Telekomunikasi, butuh solusi bersama 

by Ingot Simangunsong
6 Oktober 2026 | 10:10 WIB
0

Oleh | Herry Chandra, ST Pimpinan PT Hydra Media Indonesia. Tim Hydra Net DUNIA telekomunikasi Indonesia sedang tumbuh pesat. Kebutuhan...

Read more
Buah Pikir

“Bupati sehari”

by Ingot Simangunsong
28 September 2026 | 07:19 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang   OLIMPIADE Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara diselenggarakan Dinas Pendidikan Sabtu, 19...

Read more
Buah Pikir

MUBES VI PUJAKESUMA, 18-20 September 2026, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta

by Ingot Simangunsong
18 September 2026 | 17:18 WIB
0

Catatan | Herry Chandra, ST  Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Kulon Nuwun, DARI tanah Habonaron Do Bona Simalungun yang subur, tempat nenek...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Bobby harus belajar (lagi) kewenangan kepala daerah

by Ingot Simangunsong
26 Agustus 2026 | 19:59 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan    BOBBY NASUTION kembali melakukan akrobat politik dengan menjadi kepala daerah paling peduli terhadap warga. Gubernur...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Timoty Situmorang, telusuri silsilah Op Tuan Situmorang

by Ingot Simangunsong
25 Agustus 2026 | 07:14 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang   TIMOTY SITUMORANG, 27 tahun, lahir di Kota Medan, tetapi dia sangat pasih berbahasa Batak. Anak...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolres Simalungun gelar coffee morning bersama 160 insan pers

16 Oktober 2026 | 21:29 WIB
News

Dearmando Damanik: “Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani”

16 Oktober 2026 | 11:34 WIB
News

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen gelar dialog pendidikan bersama guru dan kepala sekolah, bahas penguatan mutu pendidikan

16 Oktober 2026 | 07:38 WIB
News

Capai kesepakatan bersama, pedagang tanggul Aek Sigeaon siap direlokasi

15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
News

Matangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput audiensi dan koordinasi dengan Wagubsu ‎

14 Oktober 2026 | 09:50 WIB
News

Syahmidun Saragih: Tiga agenda Musda Golkar Siantar dengan Nakhoda handal memenangkan Pileg 2029

14 Oktober 2026 | 07:09 WIB
News

Jelang Musda XI Golkar Pematangsiantar, Syahmidun Saragih nilai Daud Simanjuntak layak pimpin partai

13 Oktober 2026 | 12:44 WIB
News

Erikson Sianipar: MBG bukan sekadar memberi makan, tetapi mempersiapkan Generasi Emas Indonesia

12 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Kolom

PEMAKZULAN: Istilah politik yang sudah berusia ratusan tahun ahun, apa sih artinya?

12 Oktober 2026 | 04:26 WIB
News

Organda Medan: “Angkutan umum gratis bagi pelajar lebih efisien dari bus listrik”

11 Oktober 2026 | 18:33 WIB
News

Daud Simanjuntak: Aula baru SMP RK Bintang Timur dukung pendidikan dan pembentukan karakter siswa

11 Oktober 2026 | 18:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus