Segaris.co
Rabu, 28 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 06:11 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

DRAMA “Operasi Tangkap Tangan” Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (OTT KPK RI) kembali menampilkan babak baru.

Jika sebelumnya KPK RI butuh waktu seminggu untuk meralat jumlah orang yang terjaring OTT dari enam menjadi tujuh. Terbaru, KPK RI memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Pengawasan (Kabag RBP Rorena) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), mantan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi (Yasir).

Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang identitasnya semula dirahasiakan KPK RI tersebut, sebelumnya diduga ikut terjaring OTT sebulan yang lalu. Namun seminggu pasca OTT, KPK RI membantah Yasir sebagai orang keenam yang terjaring OTT. Kemudian KPK meralat jumlah yang ditangkap dari enam menjadi tujuh, dan tidak ada anggota Polri yang terjaring OTT. Tetapi ketika kasus dikembangkan, Yasir akhirnya diperiksa sebagai saksi.

Yasir diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan, rehabilitasi, dan preservasi jalan provinsi dan jalan nasional di Sumut.

Pemeriksaan Yasir berlangsung tertutup hingga Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur memberi keterangan yang tidak rinci. Asep hanya menjelaskan bahwa Yasir telah diperiksa di Medan, Sumut, bukan di gedung merah putih KPK RI, Kuningan, Jakarta.

Sebelum pemeriksaan Yasir, KPK RI juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal (Iqbal) dan Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon (Gom) sebagai saksi. Namun kedua jaksa tersebut belum diperiksa karena membutuhkan izin dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

KPK RI lahir karena korupsi menjadi masalah serius di pemerintahan. Lembaga penegak hukum Kejagung RI dan POLRI dianggap tidak efektif dalam menangani kasus korupsi, baik dari sisi sumber daya maupun independensinya. Maka untuk memenuhi tuntutan reformasi yakni tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dibentuklah KPK RI.

Pemeriksaan Yasir (anggota POLRI) dan rencana pemeriksaan Iqbal dan Gom (anggota Kejagung RI) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan, rehabilitasi, dan preservasi jalan nasional dan provinsi di Sumut menjadi tanda tanya besar. Publik terus mendesak KPK RI untuk mengungkap siapa sutradara, aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Sebagai aparat penegak hukum bukankah seharusnya Yasir, Iqbal, dan Gom mampu mencegah terjadinya dugaan korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta penyedia barang dan jasa tersehut sebelum ditangkap KPK RI? Apa hal yang diketahui ketiganya sehingga perlu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh KPK RI?

Apakah ketiganya berperan sebagai pemberi informasi kepada KPK RI tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di Sumut?

Namun jika ketiganya mengetahui atau memiliki informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, mengapa mereka tidak menangkapnya sendiri sebelum OTT KPK RI?

Darurat korupsi

Sebagai lembaga negara yang bersifat adhoc (sementara), seharusnya KPK RI sudah berakhir. Namun korupsi sama sekali tidak berkurang.

Pidana yang dijatuhkan kepada para koruptor, baik kurungan badan maupun kewajiban mengembalikan kerugian negara ternyata tidak efektif menghentikan perilaku korupsi.

Oleh karena itu, hukuman pidananya harus ditingkatkan dari kurungan badan dan pengembalian kerugian negara dengan hukuman mati.

Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Penerapan Hukuman Mati Bagi Terpidana Korupsi (Koruptor).

 

Senin, 28 Juli 2025
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Tags: KorupsiKPKMadinaPangaribuanPolrisegarisSegaris.coSumutSutrisnoSutrisno Pangaribuan
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Buah Pikir

Kadis Pendidikan sebaiknya memiliki skill ganda

by Ingot Simangunsong
24 Januari 2026 | 06:49 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang FILOSOFI "Anakhon hi do hamoraon di ahu," hendaknya menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi Bupati Tapanuli...

Read more
Buah Pikir

Tolak Pilkada kembali ke DPRD

by Ingot Simangunsong
8 Januari 2026 | 19:47 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan ELIT Partai Politik (Parpol) yang ingin kembali ke orde baru (Orba) harus membaca Pasal 18 ayat...

Read more
Buah Pikir

Presiden Prabowo boneka Jokowi?

by Ingot Simangunsong
18 Desember 2025 | 00:29 WIB
0

Oleh | @sabartambunan63_ HAMPIR semua netizen yang peduli politik, percaya bahwa Prabowo adalah bonekanya Jokowi. Iya apa iya??!! Jauh-jauh hari,...

Read more
Buah Pikir

Sejarah Tambak Paromasan dan fenomena penggarap yang tidak beretika

by Ingot Simangunsong
7 Desember 2025 | 19:03 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang TAMBAK Paromasan merupakan salah satu situs sejarah dan cagar budaya yang terletak di antara Desa Lumban...

Read more
Buah Pikir

Belajar mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara wujudkan cinta melalui Panitia Natal Nasional 2025

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 17:41 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja- gereja di Indonesia (PGI) akan menggeelar perayaan Natal nasional...

Read more
Buah Pikir

Rekam jejak Si Raja Batak

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 08:46 WIB
0

Oleh  | Hatoguan Sitanggang MENURUT tuturan para tetua Batak, Si Raja Batak (Sori Mangaraja ke-12) melakukan perjalanan sakral menuju Gunung...

Read more

Berita Terbaru

News

Jemaat Lingkungan Santo Yosef Tarutung lepas tugas “Pastor Pembangunan” RD Merdin M Sitanggang dengan Misa Lingkungan

28 Januari 2026 | 09:10 WIB
News

Horas Bangso Batak tegas tolak rencana Danantara kelola PT TPL

27 Januari 2026 | 17:45 WIB
News

Tampung getah curian, aktivitas seorang warga rsahkan masyarakat Dolokmaraja

27 Januari 2026 | 13:38 WIB
News

Pangdam I/Bukit Barisan tinjau jembatan Bailey di Kabupaten Langkat

27 Januari 2026 | 10:07 WIB
News

Bupati Tapanuli Utara serahkan santunan kepada 23 ahli waris korban bencana hidrometeorologi

25 Januari 2026 | 07:15 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara dukung dan apresiasi launching Bimbel Intensif SMAN 1 Pangaribuan

24 Januari 2026 | 09:43 WIB
Buah Pikir

Kadis Pendidikan sebaiknya memiliki skill ganda

24 Januari 2026 | 06:49 WIB
News

Wakil Bupati Taput: Kepala sekolah harus disiplin dan profesional

23 Januari 2026 | 06:57 WIB
News

Asyik nyabu di rumah kosong, warga Deliserdang diamankan Polres Simalungun

22 Januari 2026 | 10:46 WIB
News

Klinik GPA Tarutung berikan layanan kesehatan gratis bagi korban banjir dan longsor di Adiankoting

22 Januari 2026 | 06:06 WIB
News

Pomparan Ompu Tuan Situmorang Laguboti ikuti sosialisasi “Scalar Faraday Cage Body Protector” pada Syukuran Bona Taon 2026

21 Januari 2026 | 21:37 WIB
News

Rakernas APKASI XVII 2026 digelar di Batam, Bupati Simalungun tegaskan komitmen dukung ketahanan pangan nasional

20 Januari 2026 | 12:08 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita