Segaris.co
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Urgensi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila pasca badai korupsi yang mengguncang Sumatera Utara

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
20 Juli 2025 | 13:34 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

KOMISI Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menangkap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025), lalu  TOP diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/6/2025).

TOP merupakan Kadis pertama yang dilantik oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya pada Senin (24/2/2025) yang terjaring OTT KPK RI. Karir moncer TOP yang sering disebut “anak emas”, “bestie”, “ketua kelas” dari Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution (BAN), terjun bebas, ambruk dan berakhir dengan tangan diborgol dan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.

Namun sebagai “teman dekat” TOP, BAN justru menyatakan dengan tegas bahwa Pemprov Sumut tidak akan memberi bantuan hukum kepada TOP pada Senin (30/6/2025).

Bahkan BAN pun menyamakan TOP dengan Ilyas Sitorus (IS), Kadis Kominfo Pemprov Sumut dan Zumri Sulthony (ZS), Kadis Kebudayaan, Parwisata dan Ekonomi Kreatif yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan RI (bukan OTT KPK RI).

Tidak lama berselang pasca OTT dan penetapan tersangka oleh KPK RI tersebut, tiba-tiba Pemprov Sumut mengeluarkan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal (30/6/2025), lima bulan, sepuluh hari pasca terbitnya Surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tertanggal (20/1/2025) perihal Pemberitahuan untuk memperdengarkan lagu kebangsaan  Indonesia Raya.

Surat edaran Pemprov Sumut tersebut dikeluarkan dua hari setelah Pemprov Sumut diguncang kasus korupsi yang melibatkan “kadis utama” BAN. Pemprov Sumut sepertinya mengeluarkan jurus jitu dengan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila di tengah badai korupsi yang kembali mengguncang Sumut.

Pemprov Sumut diduga ingin mengalihkan perhatian warga Sumut, agar tidak tersedot pada pemberitaan korupsi, dengan mengeluarkan imbauan sakral dan patriotik: menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila setiap hari kerja pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan  UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, pada Bagian Kedua, Penggunaan Lagu Kebangsaan, Pasal 59, ayat (1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden; b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara; c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah; e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi; f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.  Kemudian ayat (2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan; b. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran; c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Kementerian Sekretaris Negara dan Pemprov Sumut menjadikan Pasal 59, Ayat (2) UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, yakni Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, pada butir (a). sebagai pernyataan rasa kebangsaan, sebagai dasar penerbitan surat edaran tersebut. Ironisnya enam belas tahun setelah terbitnya UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, perilaku korupsi tidak pernah berkurang.

Korupsi justru dilakukan orang- orang yang berulang kali dilantik dengan sumpah atau janji sebagai pejabat negara/daerah, dimana Lagu Kebangsaan Indonesia Raya selalu diperdengarkan/dinyanyikan. Pejabat yang kerap menjadi inspektur/ pemimpin upacara di instansi masing-masing justru menjadi pelaku tindak pidana korupsi, baik sendiri, maupun bersama-sama.

Koruptor adalah musuh bersama dan musuh negara, karena merusak negara secara terstruktur sistematis, dan massif (TSM), serta mengakibatkan rakyat banyak kehilangan haknya.

Maka tidak ada relevansi imbauan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB di setiap hari kerja di seluruh instansi pemerintah, swasta, dan organisasi kemasyarakatan untuk mengubah perilaku busuk dan buruk para koruptor.

Rasa Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Ayat (2) UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, yakni Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, pada butir (a). sebagai pernyataan rasa kebangsaan, tidak akan tumbuh dengan memperdengarkan/menyanyikannya setiap pukul 10.00 WIB setiap hari kerja di seluruh instansi pemerintah, swasta, dan organisasi kemasyarakatan.

Negara kita tidak kekurangan intensitas dalam menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sehingga harus diedarkan imbauan oleh Kementerian Sekeretaris Negara dan diteruskan oleh kepala daerah.

Para pejabat negara, daerah, aparatur sipil negara (ASN) sepertinya kurang sering diperdengarkan lagu- lagu seperti “Hari Kiamat, Black Brothers”, “Tuhan, Bimbo”, “Bongkar, Iwan Fals”, “Tobat Maksiat, Wali”, dan “Dengan NafasMu, Ungu”, serta lagu- lagu perenungan lainnya, sehingga tidak pernah takut melakukan korupsi.

Perilaku buruk dan busuk sebagai warisan mental penjajah, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak pernah hilang dan berkurang dari para penyelenggara negara dan pemerintahan meski setiap hari senin dan hari- hari besar kenegaraan selalu mendengar lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan teks Pancasila.

Warga Sumut yang baru mendapat imbauan melalui Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal (30/6/2025), yang bertujuan meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan kantor pemerintah dan swasta dengan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, dan pengucapan teks Pancasila, bukan hal ikhwal kegentingan yang memaksa, tidak memiliki dasar hukum, dan tidak wajib. Pasal 59, Ayat (2) UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yakni Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, pada butir (a). sebagai pernyataan rasa kebangsaan tidak dapat dimaknai dengan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, dan pengucapan teks Pancasila. Tidak ada kewajiban hukum yang mengikat Instansi pemerintah, swasta, dan organisasi kemasayarakatan mematuhi surat edaran tersebut.

Frasa wajib telah termaktub dalam UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, pada Bagian Kedua, Penggunaan Lagu Kebangsaan, Pasal 59, ayat (1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, pada butir (a-g).

Rasa kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut harus dimaknai dengan membebaskan seluruh instansi pemerintah di Sumut dari belenggu orang-orang yang: rakus, perusak negara melalui pikiran dan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menyalahgunakan tugas dan wewenangnya, melakukan tindakan “abuse of power”, kebal hukum karena memiliki relasi dan akses terhadap kekuasaan.

Sumut membutuhkan kepala daerah dan DPRD yang terpilih tanpa menggunakan: “abuse of power”, kriminalisasi hukum terhadap lawan politik, politik buruk dan busuk dengan memberi hadiah atau janji berupa uang, jabatan, sembako, dan bentuk lainnya.

Tindakan tidak melakukan KKN adalah wujud dari kecintaan terhadap bangsa dan negara, meski menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan teks Pancasila hanya dalam sunyi dan sepi: dalam hati, dan dilakukan secara mandiri dan sukarela, tanpa imbauan, tanpa surat edaran.

 

Minggu, 20 Juli 2025
Sutrisno Pangaribuan, warga Sumut, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

 

Tags: Indonesia RayaKorupsisegarisSegaris.coSutrisno Pangaribuan
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Stop Pencitraan Peduli Rakyat,  Plat Kendaraan Bermotor bukan Tugas Gubernur!

by Ingot Simangunsong
2 Oktober 2025 | 08:14 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Bab II Pajak dan Retribusi...

Read more
Buah Pikir

Tidak ada ruang bagi tindakan rasis di PDI Perjuangan

by Ingot Simangunsong
25 September 2025 | 12:31 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PENGURUS Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan kota Medan tidak perlu reaktif terhadap...

Read more
Ir Agio Simanjuntak (Ompu Agrido Doli)
Buah Pikir

SOSOK Ir Agio Simanjuntak (Ompu Agrido Doli) “Sang Nahkoda” PSSSI&B Medan Periode 2025–2030

by Ingot Simangunsong
25 September 2025 | 09:56 WIB
0

Catatan | Ir Poltak Simanjutak RFP Ir Poltak Simanjutak RFP DALAM perjalanan panjang Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina dohot Boruna...

Read more
Buah Pikir

Edy Rahmayadi menggantikan Tito Karnavian sebagai Mendagri

by Ingot Simangunsong
22 September 2025 | 22:27 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PRESIDEN Prabowo kembali membuka peluang melakukan perombakan keempat Kabinet Merah Putih (KMP). Kekosongan posisi Menteri BUMN...

Read more
Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

by Ingot Simangunsong
16 September 2025 | 12:53 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Tito) menyatakan dana transfer ke daerah kerap dikorupsi dan dijadikan...

Read more
Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 16:07 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Airlangga menyatakan pemerintah...

Read more

Berita Terbaru

News

Tokoh masyarakat apresiasi langkah Polres Samosir tetapkan pemilik akun Rio Bastian sebagai tersangka pelanggaran ITE

22 Oktober 2025 | 11:43 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri akad massal KUR dan peluncuran KPP serentak se-Indonesia

22 Oktober 2025 | 10:47 WIB
News

Pemkab Samosir perkuat program “Ramos Pantas” untuk tekan angka stunting

22 Oktober 2025 | 10:26 WIB
News

Pemkab Samosir gelar pelatihan penguatan Koperasi Desa Merah Putih

21 Oktober 2025 | 18:09 WIB
News

Hotel di Samosir diduga belum kantongi izin resmi, tokoh pemuda desak Pemkab bertindak

20 Oktober 2025 | 16:55 WIB
News

Konser puncak TOTK 2025 di Samosir spektakuler, ribuan penonton padati Waterfront Pangururan

20 Oktober 2025 | 15:34 WIB
Kolom

“60 tahun Implan Gigi: Antara harapan senyum indah dan kisah yang tak terungkap”

20 Oktober 2025 | 15:22 WIB
Kolom

Bukan dari Amerika, tapi dari Swedia! Ini penemu Implan Gigi Pertama di Dunia!

20 Oktober 2025 | 14:50 WIB
Kolom

Tak sekadar tren, ini risiko di balik IMPLAN GIGI

20 Oktober 2025 | 14:20 WIB
News

Puraka Medan Juara Festival Solu Bolon TOTK 2025 di Samosir

20 Oktober 2025 | 13:05 WIB
News

Wabup Samosir serahkan hadiah kepada para juara Trail of The King 2025

19 Oktober 2025 | 17:22 WIB
News

Pesta Gotilon dan Puncak Tahun Transformasi HKBP Koserna 2025 berlangsung sukses dan meriah

19 Oktober 2025 | 16:34 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita