Segaris.co
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Polda Sumut buka kembali laporan 3 tahun lalu

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
7 Maret 2025 | 05:30 WIB
in News
ADVERTISEMENT

MEDAN – SEGARIS.CO – KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali membuka Laporan Polisi Nomor: LP/B/364/II/2022/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Dodi Sondang Pasaribu, setelah tiga tahun lebih mengendap di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut.

Kembali dibukanya kasus ini ditandai dengan dilakukannya gelar perkara terhadap kasus pidana tersebut di Ruang Wasditkrimum Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan, Rabu (05/03/2025).

Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Dodi Pasaribu, DR. Enni Matalena Pasaribu, SH, MH, Mkn. kepada media di kantornya, Jalan Sei Galang, Medan, pasca beberapa jam usai dilakukannya gelar perkara tersebut.

Doktor Hukum alumni Universitas Jayabaya ini menemukan beberapa kejanggalan dalam gelar perkara itu.

Pertama, mengacu pada akta otentik yang dibuat di notaris Nomor 9 tanggal 28 September 2017, yang menyebutkan akan ada perikatan jual beli antara penghadap Jaster Pasaribu dengan Daut Sagala.

Reses II Dasa Sinaga di Huta Pane Toba, aspirasi saluran limbah, banjir dan tembok jalan

“Pada Pasal 2 dikatakan bahwa telah dibayar dengan lunas. Harganya kalau tidak salah Rp980 juta. Kemudian, Sertikat Hak Milik juga sudah diserahkan. Itu tertuang di Pasal 6. Artinya, legalitas dalam perikatan jual beli ini sudah hampir sempurna. Karena perikatan jual beli itu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” katanya.

Dijelaskannya, atas adanya aduan pelapor, Dodi Pasaribu, yang menegaskan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda-tangan dalam akta tersebut, Pasal 263 dan 266 KUHPidana, maka diujilah tanda-tangan itu di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

Lalu keluarlah hasil Labfor-nya di tahun 2023 yang menyatakan tanda-tangan almarhum Jaster Pasaribu non identik pada Akte Nomor 9 Tahun 2017 tersebut.

“Dengan hasil non identik tanda-tangan tersebut, maka ada dugaan kuat peristiwa itu ada kaitannya dengan palsu. Jadi akte itu jadinya palsu karena ada tanda-tangan palsu. Karena tanda-tangan almarhum Jaster Pasaribu dipalsukan. Tapi kita kan belum tahu siapa yang palsukan. Tanda-tangan itulah yang dipakai untuk Akta Jual Beli (AJB). Dalam AJB itu saya baca, si penjual, Jaster Pasaribu memberi kuasa ke si Daud. Sementara si pembeli, Daud juga. Kan lucu itu. Dia penerima kuasa penjual, dia pula lagi pembeli. Kan aneh itu ! Orang yang sama. Maka saya katakan produk itu cacat hukum. Itu sudah alat bukti,” beber Enni yang juga seorang kurator.

Kemudian yang kedua, sambungnya, pada 3 Oktober, ada kejadian disana. Ada penyerahan uang Rp600 juta kepada pihak BPR oleh Leonard. dan BPR menyerahkan sertifikat pada saat itu juga kepada Leonard.

Ini kan bertolak-belakang dengan tanggal 28 September karena pada tanggal 28 itu kan sudah diserahkan sertifikat kepada pembeli.

“Notaris kan harus melihat dulu sertifikatnya baru melakukan pengikatan. Dan memang begitu sebenarnya prosedurnya. Kan ada penyimpangan ini. Kenapa dari tahun 2022 sampai sekarang ini prosesnya cukup lama. Apa masalah dan kendalanya sampz ai proses ini selesai. Kenapa sudah sampai proses sidik belum ada ditentukan pelakunya. Dalam UU Kepolisian maupun Peraturan Kapolri (Perkap), sudah diatur lamanya waktu penyidikan suatu perkara. Kalau sulit sekali, 120 hari,” katanya.

Magister kenotariatan ini juga meminta agar Polda Sumut kerja sesuai dengan on the track dan fakta hukum.

“Jadi kita menduga, ada apa di kepolisian itu sehingga begitu lamanya memproses LP tersebut. Padahal, Pak Kapolri telah menegaskan, siapa yang melanggar hukum harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Ini kan karena didesak makanya ditindaklanjuti. Kalau tidak didesak, mungkin dibiarkan sajalah begitu,” katanya.

Dia mencurigai kejadian si Daud meminjam uang ke BPR itu lalu disetujui Rp1,2 miliar. Uang ini kemudian dikirim ke rekening almarhum Jaster Pasaribu.

Setelah dikirim ke rekening Jaster, uang itu pun lalu diambil stafnya si Daud yang mengaku sebagai penerima kuasa dari si Daud. Kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dapat menjadi pedoman bagi Polda Sumut untuk mendalami dan mempercepat penindakannya.

“Melihat proses tadi, sangat sulit mendapatkan kepastian hukum di negara ini. Prosesnya tidak ada batas waktu, padahal semua itu sudah ada aturannya. Kok tidak profesional yang mengerjakan itu? Maka perlulah ditempatkan orang-orang yang profesional. Tapi dugaan saya, bukan masalah itu. Masalahnya ada intervensi dari pihak yang berkepentingan dalam kasus ini,” tuentasnya. [Sipa Munthe/***]

Tags: KasusPoldasusegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Bupati serukan kebersamaan tangani banjir di Aceh Tamiang

by Ingot Simangunsong
8 Desember 2025 | 15:48 WIB
0

ACEH TAMIANG -- SEGARIS.CO -- BUPATI Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menegaskan pentingnya persatuan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi bencana banjir...

Read more
News

Pemkab Samosir distribusikan 12,5 ton bibit padi untuk 58 kelompok tani

by Ingot Simangunsong
8 Desember 2025 | 15:26 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KABUPATEN (Pemkab) Samosir menyalurkan bantuan bibit padi varietas Ciherang kepada kelompok tani di Kecamatan Sianjur...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar apresiasi 75 tahun pelayanan GBKP Runggun Jalan Nias

by Ingot Simangunsong
8 Desember 2025 | 09:18 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KOTA Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas perjalanan pelayanan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Jalan Nias...

Read more
News

Bantuan kemanusiaan Samosir tiba dan didistribusikan di Tapanuli Tengah dan Sibolga

by Ingot Simangunsong
8 Desember 2025 | 09:05 WIB
0

TAPANULI TENGAH – SEGARIS.CO -- BANTUAN kemanusiaan yang dikirim Pemerintah Kabupaten Samosir untuk masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah...

Read more
News

Banjir Aceh Tamiang parah, PWM Aceh tegaskan komitmen kemanusiaan

by Ingot Simangunsong
8 Desember 2025 | 08:40 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- KETUA Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Nonformal Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, Iskandar Muda Hasibuan,...

Read more
News

Pemkab Taput peringati Hari Disabilitas Internasional, dorong kesetaraan dan kemandirian

by Ingot Simangunsong
7 Desember 2025 | 21:10 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 bersama 55 penyandang disabilitas...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati serukan kebersamaan tangani banjir di Aceh Tamiang

8 Desember 2025 | 15:48 WIB
News

Pemkab Samosir distribusikan 12,5 ton bibit padi untuk 58 kelompok tani

8 Desember 2025 | 15:26 WIB
News

Pemko Pematangsiantar apresiasi 75 tahun pelayanan GBKP Runggun Jalan Nias

8 Desember 2025 | 09:18 WIB
News

Bantuan kemanusiaan Samosir tiba dan didistribusikan di Tapanuli Tengah dan Sibolga

8 Desember 2025 | 09:05 WIB
News

Banjir Aceh Tamiang parah, PWM Aceh tegaskan komitmen kemanusiaan

8 Desember 2025 | 08:40 WIB
News

Pemkab Taput peringati Hari Disabilitas Internasional, dorong kesetaraan dan kemandirian

7 Desember 2025 | 21:10 WIB
News

ICMI Aceh kirim bantuan tahap awal untuk korban banjir di Aceh Tamiang

7 Desember 2025 | 19:14 WIB
Buah Pikir

Sejarah Tambak Paromasan dan fenomena penggarap yang tidak beretika

7 Desember 2025 | 19:03 WIB
News

Presiden tinjau penanganan bencana di Aceh

7 Desember 2025 | 18:23 WIB
News

PW Aisyiyah Aceh salurkan bantuan untuk dua TK terdampak banjir di Aceh Utara

7 Desember 2025 | 10:20 WIB
News

Wali Kota apresiasi antusias peserta Kejuaraan Taekwondo Pelajar Pematangsiantar 2025

7 Desember 2025 | 08:37 WIB
News

Muhammadiyah Aceh kembali kirim Relawan MDMC untuk tangani banjir di Gayo Lues

7 Desember 2025 | 07:02 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita