Segaris.co
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Polda Sumut buka kembali laporan 3 tahun lalu

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
7 Maret 2025 | 05:30 WIB
in News

MEDAN – SEGARIS.CO – KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali membuka Laporan Polisi Nomor: LP/B/364/II/2022/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Dodi Sondang Pasaribu, setelah tiga tahun lebih mengendap di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut.

Kembali dibukanya kasus ini ditandai dengan dilakukannya gelar perkara terhadap kasus pidana tersebut di Ruang Wasditkrimum Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan, Rabu (05/03/2025).

Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Dodi Pasaribu, DR. Enni Matalena Pasaribu, SH, MH, Mkn. kepada media di kantornya, Jalan Sei Galang, Medan, pasca beberapa jam usai dilakukannya gelar perkara tersebut.

Doktor Hukum alumni Universitas Jayabaya ini menemukan beberapa kejanggalan dalam gelar perkara itu.

Pertama, mengacu pada akta otentik yang dibuat di notaris Nomor 9 tanggal 28 September 2017, yang menyebutkan akan ada perikatan jual beli antara penghadap Jaster Pasaribu dengan Daut Sagala.

Reses II Dasa Sinaga di Huta Pane Toba, aspirasi saluran limbah, banjir dan tembok jalan

“Pada Pasal 2 dikatakan bahwa telah dibayar dengan lunas. Harganya kalau tidak salah Rp980 juta. Kemudian, Sertikat Hak Milik juga sudah diserahkan. Itu tertuang di Pasal 6. Artinya, legalitas dalam perikatan jual beli ini sudah hampir sempurna. Karena perikatan jual beli itu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” katanya.

Dijelaskannya, atas adanya aduan pelapor, Dodi Pasaribu, yang menegaskan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda-tangan dalam akta tersebut, Pasal 263 dan 266 KUHPidana, maka diujilah tanda-tangan itu di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

Lalu keluarlah hasil Labfor-nya di tahun 2023 yang menyatakan tanda-tangan almarhum Jaster Pasaribu non identik pada Akte Nomor 9 Tahun 2017 tersebut.

“Dengan hasil non identik tanda-tangan tersebut, maka ada dugaan kuat peristiwa itu ada kaitannya dengan palsu. Jadi akte itu jadinya palsu karena ada tanda-tangan palsu. Karena tanda-tangan almarhum Jaster Pasaribu dipalsukan. Tapi kita kan belum tahu siapa yang palsukan. Tanda-tangan itulah yang dipakai untuk Akta Jual Beli (AJB). Dalam AJB itu saya baca, si penjual, Jaster Pasaribu memberi kuasa ke si Daud. Sementara si pembeli, Daud juga. Kan lucu itu. Dia penerima kuasa penjual, dia pula lagi pembeli. Kan aneh itu ! Orang yang sama. Maka saya katakan produk itu cacat hukum. Itu sudah alat bukti,” beber Enni yang juga seorang kurator.

Kemudian yang kedua, sambungnya, pada 3 Oktober, ada kejadian disana. Ada penyerahan uang Rp600 juta kepada pihak BPR oleh Leonard. dan BPR menyerahkan sertifikat pada saat itu juga kepada Leonard.

Ini kan bertolak-belakang dengan tanggal 28 September karena pada tanggal 28 itu kan sudah diserahkan sertifikat kepada pembeli.

“Notaris kan harus melihat dulu sertifikatnya baru melakukan pengikatan. Dan memang begitu sebenarnya prosedurnya. Kan ada penyimpangan ini. Kenapa dari tahun 2022 sampai sekarang ini prosesnya cukup lama. Apa masalah dan kendalanya sampz ai proses ini selesai. Kenapa sudah sampai proses sidik belum ada ditentukan pelakunya. Dalam UU Kepolisian maupun Peraturan Kapolri (Perkap), sudah diatur lamanya waktu penyidikan suatu perkara. Kalau sulit sekali, 120 hari,” katanya.

Magister kenotariatan ini juga meminta agar Polda Sumut kerja sesuai dengan on the track dan fakta hukum.

“Jadi kita menduga, ada apa di kepolisian itu sehingga begitu lamanya memproses LP tersebut. Padahal, Pak Kapolri telah menegaskan, siapa yang melanggar hukum harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Ini kan karena didesak makanya ditindaklanjuti. Kalau tidak didesak, mungkin dibiarkan sajalah begitu,” katanya.

Dia mencurigai kejadian si Daud meminjam uang ke BPR itu lalu disetujui Rp1,2 miliar. Uang ini kemudian dikirim ke rekening almarhum Jaster Pasaribu.

Setelah dikirim ke rekening Jaster, uang itu pun lalu diambil stafnya si Daud yang mengaku sebagai penerima kuasa dari si Daud. Kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dapat menjadi pedoman bagi Polda Sumut untuk mendalami dan mempercepat penindakannya.

“Melihat proses tadi, sangat sulit mendapatkan kepastian hukum di negara ini. Prosesnya tidak ada batas waktu, padahal semua itu sudah ada aturannya. Kok tidak profesional yang mengerjakan itu? Maka perlulah ditempatkan orang-orang yang profesional. Tapi dugaan saya, bukan masalah itu. Masalahnya ada intervensi dari pihak yang berkepentingan dalam kasus ini,” tuentasnya. [Sipa Munthe/***]

Tags: KasusPoldasusegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Kapolres Simalungun gelar coffee morning bersama 160 insan pers

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 21:29 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO – KAPOLRES Simalungun AKBP Hendri Nupia Dinka Barus menggelar kegiatan Coffee Morning dan temu ramah bersama insan pers...

Read more
News

Dearmando Damanik: “Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani”

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 11:34 WIB
0

Dearmando Damanik: "Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani" Dearmando Damanik menunjukkan proses pupuk organik Asap Cair Osaka PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO --...

Read more
News

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen gelar dialog pendidikan bersama guru dan kepala sekolah, bahas penguatan mutu pendidikan

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 07:38 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎ PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara menggelar Dialog Pendidikan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti...

Read more
News

Capai kesepakatan bersama, pedagang tanggul Aek Sigeaon siap direlokasi

by Ingot Simangunsong
15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara mengambil langkah strategis dalam penataan kawasan dan mitigasi bencana dengan merelokasi para...

Read more
Oplus_131104
News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

by Ingot Simangunsong
14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- DENGAN berbekal usulan, dukungan penuh dan penugasan dari ORMAS MKGR sebagai salah satu ormas yang melahirkan/pendiri Partai...

Read more
News

Matangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput audiensi dan koordinasi dengan Wagubsu ‎

by Ingot Simangunsong
14 Oktober 2026 | 09:50 WIB
0

TAPANULI UT‎ARA, SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara Jonius TP Hutabarat, silaturahmi dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, di Kantor...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolres Simalungun gelar coffee morning bersama 160 insan pers

16 Oktober 2026 | 21:29 WIB
News

Dearmando Damanik: “Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani”

16 Oktober 2026 | 11:34 WIB
News

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen gelar dialog pendidikan bersama guru dan kepala sekolah, bahas penguatan mutu pendidikan

16 Oktober 2026 | 07:38 WIB
News

Capai kesepakatan bersama, pedagang tanggul Aek Sigeaon siap direlokasi

15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
News

Matangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput audiensi dan koordinasi dengan Wagubsu ‎

14 Oktober 2026 | 09:50 WIB
News

Syahmidun Saragih: Tiga agenda Musda Golkar Siantar dengan Nakhoda handal memenangkan Pileg 2029

14 Oktober 2026 | 07:09 WIB
News

Jelang Musda XI Golkar Pematangsiantar, Syahmidun Saragih nilai Daud Simanjuntak layak pimpin partai

13 Oktober 2026 | 12:44 WIB
News

Erikson Sianipar: MBG bukan sekadar memberi makan, tetapi mempersiapkan Generasi Emas Indonesia

12 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Kolom

PEMAKZULAN: Istilah politik yang sudah berusia ratusan tahun ahun, apa sih artinya?

12 Oktober 2026 | 04:26 WIB
News

Organda Medan: “Angkutan umum gratis bagi pelajar lebih efisien dari bus listrik”

11 Oktober 2026 | 18:33 WIB
News

Daud Simanjuntak: Aula baru SMP RK Bintang Timur dukung pendidikan dan pembentukan karakter siswa

11 Oktober 2026 | 18:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus