TIM BPK Perwakilan Sumatera Utara, selama 25 hari akan melakukan Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar, dengan memperhatikan, kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas system pengendalian intern.
Plt Wali Kota Pematangsiantar, Hj Susanti Dewayani pun menginstruksikan kepada seluruh SKPD agar dapat membantu seluruh tim, dengan memberikan data yang dibutuhkan, dan juga memberikan informasi yang akurat agar pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Diharapkan kepada seluruh kepala SKPD agar bersikap kooperatif dan proaktif,” kata Hj Susanti Dewayani pada acara Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar di Ruang Serbaguna Bappeda Pemerintah Kota Pematangsiantar, Senin (04/04/2022).
Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, diminta Hj Susanti Dewayani untuk berkomunikasi dan berkoodinasi dengan baik sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.
“Kepala SKPD dan seluruh pihak yang terkait, kami instruksikan untuk tidak keluar daerah, kecuali untuk hal yang sangat mendesak, dan harus mendapat izin dari pimpinan,” kata Hj Susanti Dewayani.
Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan, “Kehadiran kami ke Kota Pematangsiantar merupakan tindak lanjut dan untuk melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021 selama 25 hari yang terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 April 2022.” (Ingot Simangunsong)






