BATUBARA – SEGARIS.CO – Kasatres Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi menyampaikan terkait penangkapan tiga tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, pada Kamis (04/04/2024).
Menurut Fery, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Kanit 1 Ipda Hary Putra dan anggota yang menyamar sebagai pembeli pada Sabtu (30/03/2024) sekitar pukul 02.00 Wib. Petugas telah sepakat bertransaksi di lokasi yang telah ditentukan oleh tersangka.
“Saat tersangka menunjukkan pil ekstasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya,” ujar Fery.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah NS (21) dan RH (41) dari Kota Tanjung Balai serta MA (21) dari Kabupaten Batu Bara.
Dari penguasaan NS, petugas berhasil menyita 72 butir pil ekstasi dengan rincian 40 butir warna biru merk Twitter, 15 butir warna hijau muda merk Minion, dan 7 butir warna hijau merk Firaun. Selain itu, juga disita 6 plastik klip transparan dan 4 Hp.
Ketiga tersangka telah mengakui kepemilikan bersama atas pil ekstasi tersebut untuk diperdagangkan.
Mereka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
AKP Fery Kusnadi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian, karena tanpa informasi tersebut, kepolisian akan kesulitan dalam mengungkap kasus narkoba. [MN/***]






