Segaris.co
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

RE Siahaan TOLAK PUTUSAN Hakim Judex Factie PN Pematangsiantar, dan ajukan MEMORI BANDING

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
7 Maret 2024 | 13:03 WIB
in News

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – DAULAT Sihombing SH, MH, Miduk Panjaitan, SH dan Gita Tri Orlanda, SH, Advokat pada Perkumpulan Sumut Watch, mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Medan terhadap Putusan Perkara Nomor: 73/Pdt.G/2023/PN Pms antara Ir Robert Edison Siahaan (RE Siahaan/pembanding) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (terbanding I), Menteri Keuangan RI (terbading II), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar (terbanding III) dan Ahli Waris dari almarhum Esron Simamora yakni Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir (terbanding IV).

Dalam memori banding yang disampaikan tertulis ke redaksi Segaris.co, kuasa hukum menyebutkan, bahwa Penggugat/Pembanding menyatakan keberatan dan menolak secara tegas terhadap Putusan Hakim Judex Factie sepanjang mengenai putusan Dalam Pokok Perkara, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: penggugat/pembanding menyatakan keberatan dan menolak Putusan Hakim Judex Factie secara tegas terkait putusan dalam pokok perkara, dengan berbagai alasan yang dikemukakan.

Salah satunya, Hakim Judex Factie dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum bahwa putusan perkara pidana Penggugat/Pembanding, baik mengenai pidana pokok mau pun pidana tambahan uang pengganti, telah tuntas dieksekusi.

Raih 116.056 suara, Mangihut Sinaga ke DPR-RI Senayan

Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa RE Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Akibatnya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.710.631.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika Terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup, maka ada tambahan pidana penjara selama 4 tahun, sehingga total hukuman yang harus dijalani menjadi 12 tahun.

Pihak Penggugat juga menyatakan bahwa eksekusi terhadap putusan perkara hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak berkali-kali. Namun, dalam kasus ini, KPK melakukan eksekusi dengan menyita lahan dan rumah Terdakwa, yang dinilai bersifat illegal.

Terkait dengan pengajuan memori banding, Penggugat/Pembanding meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat/Terbanding I, II, dan III untuk membayar segala kerugian Tergugat IV, apabila Alm. Esron Samosir dianggap sebagai pembeli yang baik dalam transaksi jual-beli/lelang lahan dan rumah Terdakwa.

Pengadilan Negeri Kota Siantar, melalui putusannya, menolak gugatan RE Siahaan sepenuhnya dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Sebelumnya, dalam gugatan sebesar Rp45 miliar, KPK sebagai Tergugat/Terbanding I dalam perbuatan melawan hukum dikatakan melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik Terdakwa, padahal tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat/Terbanding II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar, dikatakan melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik Terdakwa di Jalan Sutomo Kota Siantar, yang saat ini sudah dibangun menjadi ruko berlantai tiga.

Terkait keterlibatan Tergugat/Terbanding III BPN Kota Siantar, yang mengubah sertifikat tanah milik Terdakwa atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat/Terbanding IV, yang sejak awal tidak pernah hadir pada persidangan, sebagai pembeli atau pemenang lelang. Lahan dan bangunan itu kemudian dibangun menjadi ruko berlantai tiga. [Ingot Simangunsong/***]

Tags: BandingDaulat SihombingPN PematangsiantarRE SiahaansegarisSegaris.coTolak
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dan komprehensif

by Ingot Simangunsong
4 Juni 2026 | 08:01 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara Jonius TP Hutabarat, membuka Fokus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Induk Pembangunan...

Read more
Oplus_131072
News

BESOK… DPRD Sumut gelar RDP bahas korban penipuan BNI Siantar

by Ingot Simangunsong
2 Juni 2026 | 15:07 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- MASIH ingat kasus penipuan Rp28 M di BNI Aek Nabara? Nah, ini menyeruak lagi kasus kejahatan...

Read more
News

Martogi Sinaga serahkan SK defenitif PAC IPK Ujungpadang

by Ingot Simangunsong
1 Juni 2026 | 15:56 WIB
0

SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- KETUA DPD IPK Simalungun Martogi Sinaga SH menyerahkan SK Defenitif PAC IPK Kecamatan Ujungpadang kepada ketua...

Read more
News

Pemkab Tapanuli Utara serahkan santunan korban kebakaran Hutatinggi

by Ingot Simangunsong
29 Mei 2026 | 22:03 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- ‎PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara menyerahkan santunan kematian dari Kementerian Sosial RI kepada ahli waris...

Read more
News

PAN Langkat sembelih 5 sapi Qurban di Idul Adha 1447 H

by Ingot Simangunsong
28 Mei 2026 | 15:55 WIB
0

LANGKAT -- SEGARIS.CO - MENYAMBUT Hari Raya Idul Adha 1447/2026 M, Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Langkat...

Read more
News

‎Bupati Taput tinjau pemulihan jalan BKPSU dan lokasi Huntap bantuan KDM

by Ingot Simangunsong
28 Mei 2026 | 06:44 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --‎ BUPATI Tapanuli Utara (Taput) Jonius TP Hutabarat tinjau pemulihan jalan BKPSU (Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dan komprehensif

4 Juni 2026 | 08:01 WIB
News

BESOK… DPRD Sumut gelar RDP bahas korban penipuan BNI Siantar

2 Juni 2026 | 15:07 WIB
News

Martogi Sinaga serahkan SK defenitif PAC IPK Ujungpadang

1 Juni 2026 | 15:56 WIB
SEREMONI

Pemkab Tapanuli Utara kembali raih Opini WTP dari BPK RI

30 Mei 2026 | 10:50 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara serahkan santunan korban kebakaran Hutatinggi

29 Mei 2026 | 22:03 WIB
News

PAN Langkat sembelih 5 sapi Qurban di Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 | 15:55 WIB
News

‎Bupati Taput tinjau pemulihan jalan BKPSU dan lokasi Huntap bantuan KDM

28 Mei 2026 | 06:44 WIB
SEREMONI

Kapolres Simalungun Sholat Idul Adha di Rambung Merah

27 Mei 2026 | 14:07 WIB
News

‎Diikuti 104 peserta, SAfest 2026 Sibandang – Muara sukses

25 Mei 2026 | 06:49 WIB
News

Pangulu minta Ketua Maujana Nagori Rambung Merah segera DICOPOT

24 Mei 2026 | 18:26 WIB
News

‎Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput gelar ToT digitalisasi bantuan sosial bagi 510 agen

23 Mei 2026 | 10:54 WIB
News

Wabup Taput: “BUMDes Saurdot harus menjadi contoh dan role model”

22 Mei 2026 | 11:46 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita