Segaris.co
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Tersangka TPPO Suarty Riartika dan Ani Puji Astutik DITANGKAP, korban dipulangkan ke Indonesia

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
28 Januari 2024 | 13:21 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Kedua tersangka tersebut adalah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, yang berhasil ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari pemberangkatan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang ke luar negeri antara bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

Lions Club Merdeka bakti sosial menyambut Tahun Baru Imlek 2024 di Pematangsiantar

Para korban ini dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar oleh para terlapor.

Setelah mendapatkan persetujuan dari para korban, tersangka-tersangka membuatkan paspor untuk para korban dan meminta uang fee yang bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 13 juta.

Setelah paspor selesai dibuat tanpa adanya medical check-up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elisa dengan tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan visa wisata.

Di Turki, para korban diserahkan kepada agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub.

Golkar setuju Pilkada 2024 dipercepat menjadi September

Barang milik korban seperti paspor, handphone, dan pakaian-pakaian mereka disita dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub.

Para korban kemudian dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Mereka juga dijanjikan akan segera dikirim ke Erbil untuk bekerja, namun karena berbagai alasan, mereka harus menunggu selama 1 minggu hingga 2 bulan di penampungan tersebut.

Karena merasa tertahan terlalu lama, para korban akhirnya meminta bantuan kepada sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Turki, yang kemudian melakukan penggerebekan. Para PMI akhirnya diserahkan kepada KJRI Istanbul dan dipulangkan ke Indonesia.

Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum diberangkatkan ke luar negeri, sedangkan tersangka Elisa bertindak sebagai agensi di Jakarta yang mengirim para korban ke Turki.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.[Humas Polri/RE/***]

Tags: DitangkapOrangPerdaganganPolrisegarisSegaris.coTersangka
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Dihadiri Wali Kota, Kapolda Sumut resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari di Pematangsiantar

by Ingot Simangunsong
31 Oktober 2025 | 18:45 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- WALI Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri peresmian Satuan Pelayanan...

Read more
News

Pemkab Samosir gelar pelatihan dan sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 untuk tingkatkan profesionalisme pengadaan barang/jasa

by Ingot Simangunsong
31 Oktober 2025 | 18:05 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menggelar Pelatihan dan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres)...

Read more
News

Dr. Taqwaddin: “Garda terdepan penegakan hukum korupsi, ada di lembaga eksekutif, pengadilan jadi benteng terakhir”

by Ingot Simangunsong
31 Oktober 2025 | 17:04 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- DOSEN Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Aceh,...

Read more
News

Wabup Samosir bahas penguatan koperasi desa dan hilirisasi kopi dengan Menteri Koperasi

by Ingot Simangunsong
31 Oktober 2025 | 09:08 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- WAKIL BUPATI  Samosir, Ariston Tua Sidauruk, bersama Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Samosir, Rajoki R. Simarmata, melakukan...

Read more
News

Pengadilan Tinggi Medan lantik sejumlah advokat baru, Ucandi Simanjuntak SH MH: “Janji ini bukan sekadar seremonial”

by Ingot Simangunsong
30 Oktober 2025 | 20:52 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO -- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menggelar Sidang Luar Biasa Pengambilan Janji dan Sumpah Advokat bagi sejumlah calon...

Read more
News

Kebakaran hebat di Palipi, Abdi Naibaho tewas terjebak di lantai dua toko

by Ingot Simangunsong
30 Oktober 2025 | 17:05 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- KEBAKARAN hebat menghanguskan sebuah toko kelontong milik DS Naibaho di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten...

Read more

Berita Terbaru

News

Dihadiri Wali Kota, Kapolda Sumut resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari di Pematangsiantar

31 Oktober 2025 | 18:45 WIB
News

Pemkab Samosir gelar pelatihan dan sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 untuk tingkatkan profesionalisme pengadaan barang/jasa

31 Oktober 2025 | 18:05 WIB
News

Dr. Taqwaddin: “Garda terdepan penegakan hukum korupsi, ada di lembaga eksekutif, pengadilan jadi benteng terakhir”

31 Oktober 2025 | 17:04 WIB
News

Wabup Samosir bahas penguatan koperasi desa dan hilirisasi kopi dengan Menteri Koperasi

31 Oktober 2025 | 09:08 WIB
News

Pengadilan Tinggi Medan lantik sejumlah advokat baru, Ucandi Simanjuntak SH MH: “Janji ini bukan sekadar seremonial”

30 Oktober 2025 | 20:52 WIB
KESEHATAN

Rumkit Bhayangkara Polda Aceh raih tiga penghargaan sekaligus atas kinerja keuangan dan pelayanan publik

30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
News

Kebakaran hebat di Palipi, Abdi Naibaho tewas terjebak di lantai dua toko

30 Oktober 2025 | 17:05 WIB
News

Bupati Samosir: “Pancasila harus dihidupkan dalam tindakan, bukan sekadar hafalan”

30 Oktober 2025 | 09:01 WIB
News

Guru Muhammadiyah punya tanggung jawab ganda: Mendidik dan mengabdi untuk umat

29 Oktober 2025 | 17:24 WIB
News

Pendidikan Muhammadiyah didorong berstandar internasional, Mohammad Sofyan: “Harus setara dengan Jerman”

29 Oktober 2025 | 16:58 WIB
News

F-SPTI–SPSI Samosir jalin silaturahmi dengan Polres, bahas sinergi dan stabilitas ketenagakerjaan

29 Oktober 2025 | 10:23 WIB
News

UIN Ar-Raniry perkuat jejaring Internasional, teken MoA dengan Universitas Terkemuka Korea Selatan

28 Oktober 2025 | 20:28 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita