Segaris.co
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom
Ingot Simangunsong, pimpinan redaksi segaris.co, relawan Dulur Ganjar Pranowo, inisiator Jurnalis Ganjar Pranowo

Ingot Simangunsong, pimpinan redaksi segaris.co, relawan Dulur Ganjar Pranowo, inisiator Jurnalis Ganjar Pranowo

KONSEKUENSI KERUGIAN akibat kelalaian dalam PENEGAKAN PERATURAN Pemasangan Tiang Reklame

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
22 Januari 2024 | 03:35 WIB
in Kolom

Catatan | Ingot Simangunsong

PENDIRIAN tiang reklame di ruang terbuka perkotaan harus mengikuti tata cara yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diikuti dalam proses tersebut:

Pengajuan Izin: Langkah pertama adalah mengajukan izin pendirian reklame ke pemerintah daerah setempat. Biasanya, ini dilakukan melalui dinas tata ruang atau instansi terkait lainnya.

Dalam pengajuan ini, perlu disertakan rencana teknis dan lokasi pendirian reklame yang akan dibuat.

SOAL tiang iklan baliho Evolution di badan jalan, Soefie Saragih: “Pihak SatPol PP yang berwenang”

Pemeriksaan Lokasi: Setelah pengajuan izin, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan lokasi yang diajukan untuk memastikan bahwa pendirian reklame tidak mengganggu tata ruang kota dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Pengadaan Izin: Jika lokasi dan rencana teknis telah disetujui, pihak yang mengajukan izin akan mendapatkan izin resmi untuk membangun tiang reklame. Izin ini biasanya mencakup ukuran, bentuk, dan tata letak reklame yang diizinkan.

Pembangunan: Setelah mendapatkan izin, langkah selanjutnya adalah membangun tiang reklame sesuai dengan rencana teknis yang telah disetujui.

Proses ini harus dilakukan dengan memperhatikan standar keamanan dan lingkungan yang berlaku.

Pemeliharaan: Setelah tiang reklame selesai dibangun, perlu dilakukan pemeliharaan secara berkala untuk memastikan kondisinya tetap aman dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.

Perpanjangan Izin: Izin pendirian reklame biasanya memiliki masa berlaku tertentu. Jika ingin memperpanjang masa izin, perlu mengajukan permohonan perpanjangan izin sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan mengikuti tata cara ini, pendirian tiang reklame di ruang terbuka perkotaan dapat dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Disurati untuk pindahkan baliho Bawaslu di tiang iklan Evolution, Riky Hutapea: “Surat SatPol PP salah tujuan…”

Dikategorikan pelanggaran

Jika pendirian tiang reklame tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, keberadaan tiang reklame tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan tata ruang dan reklame.

Dalam konteks hukum dan administrasi, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penggunaan ruang terbuka perkotaan.

Konsekuensinya, pemerintah daerah atau instansi terkait, berwenang untuk melakukan tindakan penertiban atau pembongkaran terhadap tiang reklame tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa bentuk kerugian

Jika pemerintah setempat tidak tanggap terhadap pemasangan tiang reklame yang melanggar ketentuan, ini dapat menyebabkan beberapa bentuk kerugian bagi pemerintah setempat:

Gangguan Tata Ruang: Pemasangan tiang reklame yang tidak sesuai dapat mengganggu tata ruang kota dan merusak estetika lingkungan.

Hal ini dapat berdampak negatif pada citra dan daya tarik kota sebagai tempat tinggal, berwisata, atau berinvestasi.

Potensi Bahaya: Tiang reklame yang dipasang tanpa memperhatikan standar keamanan dapat menjadi potensi bahaya bagi masyarakat, terutama jika tidak dipasang dengan benar atau tidak terawat dengan baik. Ini dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan kerugian jiwa.

Kehilangan Pendapatan: Jika pemasangan tiang reklame melanggar ketentuan, pemerintah setempat dapat kehilangan pendapatan yang seharusnya diperoleh dari pajak reklame atau izin pendirian reklame.

Pengaruh Negatif pada Lingkungan: Pemasangan tiang reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar, seperti mengganggu pemandangan alam atau mengurangi kualitas lingkungan hidup.

Kurangnya Penegakan Hukum: Jika pemerintah setempat tidak menegakkan peraturan terkait pemasangan reklame, hal ini dapat menciptakan kesan bahwa peraturan tersebut tidak dihargai, yang pada gilirannya dapat menurunkan ketaatan masyarakat terhadap peraturan-peraturan lainnya.

Dengan demikian, tanggapan yang lambat atau tidak serius terhadap pemasangan tiang reklame yang melanggar ketentuan dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi negatif bagi pemerintah setempat dan masyarakat secara keseluruhan.

Nah, bagaimana ketegasan Pemerintah Kota dalam penerapan dan penegakan peraturan pendirian tiang reklame di Kota Pematangsiantar????

 

Penulis, Ingot Simangunsong, Pimpinan Redaksi mediaonline Segaris.co

Tags: KotaPematangsiantarReklamesegarisSegaris.coTata RuangTiang
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Kolom

Hotman Paris dan pesan penting: memberantas KORUPSI tanpa MENGORBANKAN KEADILAN

by Ingot Simangunsong
20 Juli 2026 | 08:53 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong Ingot Simangunsong KORUPSI adalah musuh bersama. Tidak ada bangsa yang dapat maju jika uang rakyat terus...

Read more
Ingot Simangunsong
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 07:53 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  SELAMA puluhan tahun, nama Etiopia identik dengan kelaparan dan kemiskinan. Namun dalam dua dekade terakhir, negara...

Read more
Ingot Simangunsong
Kolom

Tipping Point terberantasnya korupsi di Indonesia: Mungkinkah terjadi?

by Ingot Simangunsong
16 Juli 2026 | 08:52 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong KORUPSI masih menjadi salah satu tantangan terbesar bangsa Indonesia. Hampir setiap tahun, aparat penegak hukum mengungkap...

Read more
Kolom

RUU Perampasan Aset: Mengapa terus tertunda saat rakyat menanggung dampak korupsi?

by Ingot Simangunsong
13 Juli 2026 | 06:26 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong Ingot Simangunsong KORUPSI bukan sekadar pelanggaran hukum. Kejahatan ini merampas hak masyarakat atas pendidikan yang layak,...

Read more
Kolom

Nama Celine Evangelista muncul di tengah kasus Febrie Adriansyah, Apa benang merahnya?

by Ingot Simangunsong
12 Juli 2026 | 22:00 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong Ingot Simangunsong PENETAPAN mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai...

Read more
Kolom

Dari pemburu Koruptor menjadi Tersangka: Runtuhnya jejak kekuasaan Febrie Adriansyah

by Ingot Simangunsong
12 Juli 2026 | 01:34 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini menghadapi babak paling...

Read more

Berita Terbaru

News

Wali Kota terima silaturahmi YPU, dukung program Bilal Mayat

20 Juli 2026 | 18:58 WIB
News

Ketua DPD ApresiMP Sumut sampaikan hasil Seminar Nasional Koperasi Merah Putih

20 Juli 2026 | 18:48 WIB
News

Polres Pematangsiantar monitor pengisian BBM di sejumlah SPBU

20 Juli 2026 | 15:07 WIB
News

Pemuda asal Simalungun ditangkap, bawa 1,53 gram sabu di Pematangsiantar

20 Juli 2026 | 14:56 WIB
Kolom

Hotman Paris dan pesan penting: memberantas KORUPSI tanpa MENGORBANKAN KEADILAN

20 Juli 2026 | 08:53 WIB
News

Masinton Pasaribu: Keselamatan warga adalah prioritas utama penanganan banjir Tapanuli Tengah

20 Juli 2026 | 02:05 WIB
News

Banjir bandang terjang Tapanuli Tengah, ratusan warga mengungsi

20 Juli 2026 | 01:39 WIB
News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

19 Juli 2026 | 18:34 WIB
News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

19 Juli 2026 | 16:15 WIB
News

19 Juli 2026 | 14:25 WIB
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

19 Juli 2026 | 13:57 WIB
News

Timsus Dayok Mirah patroli malam, amankan dua motor berknalpot brong

19 Juli 2026 | 11:42 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita