Segaris.co
Minggu, 8 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Edy Rahmayadi, Gubernur TERBAIK Indonesia?

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
22 Agustus 2023 | 18:30 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Gubernur dan DPRD layak diusulkan mendapatkan rekor MURI atas kolaborasi dan prestasinya.

Edy Rahmayadi dengan pimpinan DPRD tercatat sebagai juara pertama dari seluruh daerah, dalam penyusunan, pembahasan, dan pengesahan APBD TA. 2024 yang telah selesai, Jumat (28/7/2023).

Prestasi tersebut tidak lepas dari kepiawaian Sekda, Arief S. Trinugroho, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Arief mumpuni dalam mengakomodasi semua kebutuhan, dan kepentingan Gubernur dengan DPRD, sehingga pembahasan RAPBD berjalan mulus.

Satpol PP tegur 108 pemilik plank reklame di Pematang Siantar

Bahkan mereka pun layak diusulkan sebagai nominator untuk dicatat dalam guinness book of world records. Sebab Ranperda APBD TA. 2024 Sumut dibahas dan disahkan Gubernur dan DPRD sebelum adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024.

Pedoman yang berisi tahapan dan jadwal penyusunan, pembahasan, pengambilan keputusan tentang Ranperda APBD TA. 2024 belum ditandatangani, disahkan dan diedarkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Kolaborasi antara Gubsu dan DPRDSU semakin komplit sebab mampu melampaui Presiden dan DPR RI yang baru menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2023-2024, pada Selasa (22/8/2023) dengan agenda pandangan fraksi terkait RUU APBN TA. 2024.

Pembahasan RUU APBN TA. 2024 baru saja disepakati untuk dilanjutkan. Pembahasan anggaran antara alat kelengkapan DPR bersama kementerian dan lembaga pemerintah baru akan dimulai sebelum diputuskan di sidang paripurna DPR.

Wali Kota: “Arsip juga bisa bicara”

Ranperda APBD TA. 2024 mendesak?

Barangkali publik belum lupa aksi Begal APBD Jilid I yang melibatkan Gubernur dan DPRD Periode 2009-2014. Korupsi massal tersebut berawal dari konspirasi pembahasan APBD TA. 2014.

Gubernur dan DPRD di akhir periode secara sengaja menyusun APBD demi kepentingan politik jelang Pemilu dan Pilkada. Peningkatan signifikan dalam rencana pendapatan demi mengakomodasi kepentingan belanja bantuan keuangan provinsi (BKP) untuk dibagi-bagi ke kabupaten dan kota.

Akibatnya beberapa tahun APBD Sumut harus dibebani hutang kepada pihak ketiga yang terlanjur mengerjakan proyek-proyek BKP.

Puluhan anggota DPRD diputuskan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh pengadilan, bahkan telah selesai menjalani hukuman. Dalam sidang di pengadilan terbukti bahwa Gubernur dan DPRD bersama-sama membegal APBD.

Soal food estate Kemenhan, TB Hasanudin: “Mending turunkan BPK untuk audit”

Aksi nekat Gubernur dan DPRD dalam membahas dan memutuskan APBD TA. 2024 secara buru-buru diduga berkaitan erat juga dengan kepentingan politik jelang Pemilu dan Pikada serentak 2024.

Masa jabatan gubernur yang berakhir (5/9/2023) menjadi salah satu penyebabnya. DPRD merasa nyaman dengan Gubernur, sehingga DPRD tidak rela membahas APBD TA. 2024 dengan Penjabat Gubernur.

Akhirnya kolaborasi Gubernur dan DPRD berjalan mulus, karena semua pihak eksternal juga bungkam. Seolah peristiwa tersebut hal biasa, sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang ribut, baik ormas, okp, ormawa, mau pun ornop.

Gubernur dan DPRD diduga mendapat “advice, arahan, dan persetujuan” dari oknum pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Sebagai lembaga yang bertugas melakukan evaluasi terhadap semua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi, seharusnya Kemendagri melarang aksi nekat tersebut.

Jika aksi nekat tersebut tidak mendapat perhatian Kemendagri, diduga karena ada komunikasi dan konsultasi intensif antara pihak Gubernur, DPRD, dan oknum pejabat Kemendagri.

Gubernur sambut Pangdam I/BB yang baru

Siasat mengawal kepentingan bersama

Belum lama berselang, DPRD mengirimkan 3 nama usulan Penjabat Gubernur kepada Kemendagri.

Semua Fraksi DPRD kompak mengusulkan nama Sekda, Arief yang dianggap mampu mengakomodasi semua kepentingan.

Arief juga disebut memiliki koneksi dengan “istana”, yang dibuktikan saat Arief diberi tugas sebagai Pjs. Walikota Medan tahun 2020, meski tidak diunggulkan.

Arief menjadi pilihan utama DPRD karena semua proses yang dipimpin dan dikelolanya berjalan mulus tanpa hambatan.

Sebagai ketua TAPD, Arief mampu menjembatani kepentingan Gubernur dan DPRD dalam membagi “kue anggaran”.

Semua proses pembahasan anggaran antara TAPD dan Banggar DPRD, hingga diputuskan di Sidang Paripurna DPRD berjalan mulus.

Kenyamanan komunikasi Gubernur dan DPRD sebagai hasil kerja Arief yang diganjar hadiah diusulkan sebagai penjabat gubernur.

Sementara itu, munculnya nama Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri diduga sebagai ganjaran atas sejumlah “advice” sehingga Gubernur dan DPRD berani membahas APBD TA. 2024 tanpa Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024.

Safrizal diduga telah lama menjadi sahabat dan konsultan Edy dalam tata kelola pemerintahan daerah. Maka sekalipun Safrizal “tidak memiliki hubungan” dengan Sumut, namanya akhirnya masuk dalam 3 nama usulan DPRD.

Selamatkan Sumut dari begal APBD

Untuk menghindari terjadinya praktik begal APBD Sumut Jilid II, maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa tidak terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk buru- buru membahas dan memutuskan APBD TA. 2024.

Pembahasan terburu-buru pasti tidak terkait kebutuhan dan kepentingan rakyat, tetapi demi ambisi dan kepentingan politik Gubernur dan DPRD. Maka Kemendagri diminta untuk tidak mengevaluasi (mengembalikan atau membatalkan) Ranperda APBD TA. 2024 yang telah diputuskan bersama Gubernur dan DPRD.

Kedua, bahwa keberanian Gubernur dan DPRD menyusun, membahas, hingga melakukan pengambilan keputusan terkait Ranperda APBD TA. 2024 diduga melibatkan oknum pejabat Kemendagri.

Oknum pejabat tersebut diduga memberi advice, arahan, dan jaminan “aman” terkait APBD TA. 2024. Maka Inspektur Jenderal Mendagri diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pemberian advice, arahan, dan jaminan aman kepada Gubernur dan DPRD.

Ketiga, bahwa pembahasan Ranperda APBD tanpa menggunakan Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024 adalah pelanggaran serius dan memiliki konsekuensi hukum, sehingga batal demi hukum.

Maka Gubernur dan DPRD harus mengulang semua proses dan tahapan penyusunan, pembahasan, dan pengambilan keputusan kembali setelah Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024 diterbitkan dan diedarkan.

Keempat, bahwa pembahasan Ranperda APBD TA. 2024 yang dipaksakan tersebut diduga berkaitan dengan “pemberian hadiah atau janji”.

Maka KPK RI sebagai lembaga negara yang diberi tugas khusus untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan tersebut.

Kelima, bahwa usulan DPRD terhadap Arief dan Safrizal sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara diduga sebagai kompensasi atas keberanian keduanya dalam mengawal dan mengakomodasi kepentingan bersama antara Gubernur dan DPRD.

Maka diminta kepada Mendagri untuk tidak mengajukan kedua nama tersebut sebagai calon Penjabat Gubernur kepada Presiden.

Keenam, bahwa penjabat gubernur, bupati, dan walikota harus bebas dari kepentingan politik manapun. Harus netral dari kepentingan Pemilu 2024.

Maka Presiden diminta agar benar- benar memilih para penjabat kepala daerah berdasarkan kemampuan, bukan karena kedekatan mau pun karena ikatan-ikatan primordial.

Penulis, Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), anggota DPRD Provinsi Sumatera 2014-2019.

Tags: Edy RahmayadiGubernurSumut
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Buah Pikir

Senandung ibu kandung yang tidak berhak “mangulosi”

by Ingot Simangunsong
1 Februari 2026 | 21:11 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang Penulis, Martua Situmorang (tengah). IBU kandung dilarang menyampaikan ulos hela, kini menjadi viral di media sosial....

Read more
Buah Pikir

Kadis Pendidikan sebaiknya memiliki skill ganda

by Ingot Simangunsong
24 Januari 2026 | 06:49 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang FILOSOFI "Anakhon hi do hamoraon di ahu," hendaknya menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi Bupati Tapanuli...

Read more
Sutrisno Pangaribuan
Buah Pikir

Tolak Pilkada kembali ke DPRD

by Ingot Simangunsong
8 Januari 2026 | 19:47 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan ELIT Partai Politik (Parpol) yang ingin kembali ke orde baru (Orba) harus membaca Pasal 18 ayat...

Read more
Buah Pikir

Presiden Prabowo boneka Jokowi?

by Ingot Simangunsong
18 Desember 2025 | 00:29 WIB
0

Oleh | @sabartambunan63_ HAMPIR semua netizen yang peduli politik, percaya bahwa Prabowo adalah bonekanya Jokowi. Iya apa iya??!! Jauh-jauh hari,...

Read more
Buah Pikir

Sejarah Tambak Paromasan dan fenomena penggarap yang tidak beretika

by Ingot Simangunsong
7 Desember 2025 | 19:03 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang TAMBAK Paromasan merupakan salah satu situs sejarah dan cagar budaya yang terletak di antara Desa Lumban...

Read more
Sutrisno Pangaribuan
Buah Pikir

Belajar mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara wujudkan cinta melalui Panitia Natal Nasional 2025

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 17:41 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja- gereja di Indonesia (PGI) akan menggeelar perayaan Natal nasional...

Read more

Berita Terbaru

News

China ancam sanksi politik dan ekonomi terhadap Panama usai pembatalan kontrak operasi Pelabuhan Strategis

6 Februari 2026 | 10:35 WIB
SEREMONI

Wali Kota Pematangsiantar serahkan bantuan 500 sak semen untuk pembangunan Rumah Tahfiz Quran di Simalungun

5 Februari 2026 | 20:31 WIB
SEREMONI

Wali Kota apresiasi prestasi atlet internasional asal Pematangsiantar

4 Februari 2026 | 21:39 WIB
News

Rapidin Simbolon soroti konflik agraria Padang Halaban: Persoalan kemanusiaan yang mencederai keadilan sosial

4 Februari 2026 | 16:57 WIB
SEREMONI

Ketua TP PKK dan Dekranasda Pematangsiantar tinjau UMKM, dorong inovasi dan kreativitas pelaku usaha

3 Februari 2026 | 21:27 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara dan TNI bangun jembatan Bailey di Aek Haidupan Siualuompu

3 Februari 2026 | 10:16 WIB
SEREMONI

Hadiri Rakornas di Sentul, Wali Kota Pematangsiantar tgaskan komitmen dukung kebijakan strategis nasional

2 Februari 2026 | 21:46 WIB
News

Datun Kejari Simalungun lakukan pendampingan hukum pada Open Meeting Audit PDAM Tirta Lihou

2 Februari 2026 | 21:13 WIB
Buah Pikir

Senandung ibu kandung yang tidak berhak “mangulosi”

1 Februari 2026 | 21:11 WIB
News

Pemko Pematangsiantar tegaskan penertiban bus di luar Terminal Tanjungpinggir

30 Januari 2026 | 11:40 WIB
News

Uang kehormatan guru PAUD SAB Pematangsiantar naik, guru sampaikan terimakasih kepada Ketua TP PKK

30 Januari 2026 | 11:32 WIB
News

Jemaat Lingkungan Santo Yosef Tarutung lepas tugas “Pastor Pembangunan” RD Merdin M Sitanggang dengan Misa Lingkungan

28 Januari 2026 | 09:10 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita