Segaris.co
Minggu, 30 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Tiga DEBT COLLECTOR ditangkap, TIDAK ADA LAGI HAK EKSEKUTORIAL bagi DEBT COLLECTOR

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
24 Februari 2023 | 06:30 WIB
in News
ADVERTISEMENT

DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA meringkus tujuh preman dari dua kelompok yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta.

Penangkapan preman ini sebagai respons cepat intruksi Kapolda Irjen M Fadil Imran terkait aksi premenisme yang meresahkan masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka ditahan di Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Dia menegaskan, bahwa tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum, khususnya aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga :

GUBERNUR Sumut LANTIK PEJABAT yang SUDAH MENINGGAL dan PENSIUN

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” kata Hengki.

Tiga debt collector

Selain menangkap tujuh orang preman, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga debt collector yang viral memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas di Jakarta Selatan. Pengejaran pelaku bahkan hingga ke kampung halamannya di Saparua Ambon, pada Rabu (22/2).

“Sudah kita amankan. Dan akan segera kita rilis kepada temen temen media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” ucap Hengki,

Baca juga :

Pengerukan tanah di Jalan Nusa Indah, Mardalina Bintang: “Belum ada melapor ke Kelurahan Simarito”

LURAH Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Mardalina Bintang

Hengki juga menegaskan bahwa debt collector tidak dibenarkan main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ia mengingatkan, bahwa ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke depannya tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector jika tidak ada kesepakatan dan debitur menolak.

“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa “ tegas Hengki.

Sempat ramai di media sosial tentang video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.

Baca juga :

PENGOREKAN tanah di Jalan Nusa Indah Pematang Siantar, DIKHAWATIRKAN MEMBAHAYAKAN

Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector.

Peristiwa tersebut juga membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para debt collector seperti membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas.

Fadil juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi penggunaan kekerasan dalam pekerjaannya.

Baca juga :

Warga mohon PLN Siantar mengganti dan menggeser posisi tiang Listrik

“Darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu. Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta,” kata Fadil Imran menegaskan, dalam unggahan video Instagram pribadinya, seperti dilihat pada Selasa (21/2/2023).

Karena itu, Fadil meminta kepada jajarannya agar debt collector tersebut ditindak tegas. Sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi debt collector yang menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya. Ia juga meminta agar anggotanya merespons cepat keluhan masyarakat.

“Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” ujar Fadil. (***)

Tags: Debt Collector
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Polda Aceh pulihkan akses komunikasi warga terdampak bencana

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 17:20 WIB
0

BIREUEN -- SEGARIS.CO -- AKSES komunikasi masyarakat di wilayah terdampak bencana akhirnya kembali terbuka setelah sempat terputus selama beberapa hari....

Read more
News

Kapolda Aceh tinjau Posko Kesehatan untuk korban banjir di Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 07:19 WIB
0

PIDIE JAYA – SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah bersama Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir...

Read more
News

Kapolda Aceh dampingi Menhan dan Mendagri tinjau penanganan banjir di Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 05:33 WIB
0

PIDIE JAYA – SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah turut mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri...

Read more
News

Dosen muda di Pidie sampaikan kegelisahan kepada Kapolda Aceh soal keluarga terjebak banjir

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 19:38 WIB
0

PIDIE — SEGARIS.CO -- KEKHAWATIRAN mendalam menyelimuti seorang dosen muda STIKes Medika Nurul Islam (MNI) Pidie, Salbiah (28), di tengah...

Read more
News

2,5 ton bantuan logistik Mabes Polri tiba di Aceh, siap didistribusikan ke wilayah terdampak

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 19:26 WIB
0

ACEH BESAR – SEGARIS.CO -- BANTUAN logistik dan Ransum Operasi Nusantara (RON) seberat 2,5 ton dari Markas Besar Polri tiba...

Read more
News

APBD Samosir 2026 disahkan, tiga Ranperda ditetapkan dalam paripurna

by Ingot Simangunsong
29 November 2025 | 18:48 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- RAPAT PARIPURNA Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran...

Read more

Berita Terbaru

News

Polda Aceh pulihkan akses komunikasi warga terdampak bencana

30 November 2025 | 17:20 WIB
News

Kapolda Aceh tinjau Posko Kesehatan untuk korban banjir di Pidie Jaya

30 November 2025 | 07:19 WIB
News

Kapolda Aceh dampingi Menhan dan Mendagri tinjau penanganan banjir di Pidie Jaya

30 November 2025 | 05:33 WIB
News

Dosen muda di Pidie sampaikan kegelisahan kepada Kapolda Aceh soal keluarga terjebak banjir

29 November 2025 | 19:38 WIB
News

2,5 ton bantuan logistik Mabes Polri tiba di Aceh, siap didistribusikan ke wilayah terdampak

29 November 2025 | 19:26 WIB
News

APBD Samosir 2026 disahkan, tiga Ranperda ditetapkan dalam paripurna

29 November 2025 | 18:48 WIB
Buah Pikir

Belajar mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara wujudkan cinta melalui Panitia Natal Nasional 2025

29 November 2025 | 17:41 WIB
News

Polda Aceh dirikan dapur umum untuk warga terdampak bencana

29 November 2025 | 15:36 WIB
News

Camat Simanindo mangkir dari mediasi, Pelapor siapkan langkah hukum lanjutan

29 November 2025 | 15:21 WIB
News

Pasokan terhambat, harga bahan pokok di Banda Aceh melonjak

29 November 2025 | 09:58 WIB
News

Pasokan ikan laut ke Tapanuli Utara tersendat akibat longsor, warga beralih konsumsi ikan tawar

29 November 2025 | 08:39 WIB
News

Kapolda Aceh kerahkan 855 personel BKO perkuat penanganan banjir dan longsor

28 November 2025 | 20:56 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita